Suara.com - Kabar gembira ini disampaikannya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (29/7/2025), seraya menegaskan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dipersiapkan.
"Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK-nya diperpanjang sampai dengan Desember,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, insentif ini diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, di mana besaran PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, PPN DTP 100 persen berlaku untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp2 miliar. Namun, untuk periode 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP seharusnya hanya 50 persen.
Pemerintah kini memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen penuh hingga Desember 2025. Kebijakan ini diambil dalam rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi pada Jumat (25/7/2025) di Kantor Kemenko Perekonomian. Tujuannya jelas: untuk mendorong daya beli masyarakat dalam membeli rumah, serta menjaga laju pertumbuhan sektor properti yang dikenal memiliki efek berganda luar biasa terhadap perekonomian nasional.
Fasilitas PPN DTP 100 persen ini diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar. Artinya, insentif ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar! Diskon PPN ini berlaku universal, baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen).
“Ini semuanya diharapkan memberikan suatu sinyal bahwa kita menggunakan seluruh instrumen yang kita miliki di dalam fiskal untuk mendorong perekonomian kita,” kata Sri Mulyani, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi melalui stimulus fiskal yang strategis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan