Suara.com - Kabar gembira ini disampaikannya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (29/7/2025), seraya menegaskan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dipersiapkan.
"Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK-nya diperpanjang sampai dengan Desember,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, insentif ini diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, di mana besaran PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, PPN DTP 100 persen berlaku untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp2 miliar. Namun, untuk periode 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP seharusnya hanya 50 persen.
Pemerintah kini memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen penuh hingga Desember 2025. Kebijakan ini diambil dalam rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi pada Jumat (25/7/2025) di Kantor Kemenko Perekonomian. Tujuannya jelas: untuk mendorong daya beli masyarakat dalam membeli rumah, serta menjaga laju pertumbuhan sektor properti yang dikenal memiliki efek berganda luar biasa terhadap perekonomian nasional.
Fasilitas PPN DTP 100 persen ini diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar. Artinya, insentif ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar! Diskon PPN ini berlaku universal, baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen).
“Ini semuanya diharapkan memberikan suatu sinyal bahwa kita menggunakan seluruh instrumen yang kita miliki di dalam fiskal untuk mendorong perekonomian kita,” kata Sri Mulyani, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi melalui stimulus fiskal yang strategis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI