- SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
- Pemanggilan untuk klarifikasi atau pemeriksaan pajak langsung
Pemeriksaan ini bisa mencakup data rekening bank, pergerakan aset, serta asal-usul kekayaan Anda.
3. Pemblokiran Rekening dan Penagihan Pajak
Jika wajib pajak tidak kooperatif atau menolak membayar kewajiban setelah ditegur, DJP memiliki kewenangan untuk:
- Melakukan penagihan aktif dengan surat paksa
- Memblokir rekening bank dan aset digital yang teridentifikasi atas nama wajib pajak
- Menyita harta kekayaan tertentu untuk melunasi utang pajak
Langkah ini diatur dalam UU KUP Pasal 21 dan 23, yang memberikan kekuatan hukum bagi DJP untuk menagih pajak secara paksa jika tidak diselesaikan secara sukarela.
4. Sanksi Pidana Pajak
Dalam kasus ekstrem, jika ditemukan unsur kesengajaan menghindari pajak (tax evasion), maka pelaku dapat dijerat pidana perpajakan. Hal ini berlaku jika wajib pajak:
- Sengaja tidak melaporkan penghasilan dari kripto
- Memalsukan data atau memanipulasi laporan SPT
- Menggunakan identitas palsu untuk menyembunyikan transaksi
Sanksi pidana yang mengancam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP, mencakup:
- Pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun
- Denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar
Apakah DJP Bisa Mengetahui Transaksi Kripto?
Jawabannya: YA.
Pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Bappebti, OJK, serta exchange kripto lokal untuk:
Baca Juga: Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
- Menerima data transaksi dan identitas investor
- Membangun sistem pelaporan otomatis dari exchange
- Mengembangkan teknologi pemantauan aset digital lintas platform
Maka, walaupun blockchain bersifat pseudonymous, jika Anda menggunakan KYC di exchange lokal, data Anda dapat dengan mudah ditelusuri.
Tips agar Terhindar dari Sanksi Pajak Kripto
- Gunakan exchange resmi yang terdaftar di Bappebti agar pajak Anda otomatis dipotong
- Laporkan aset kripto di SPT Tahunan meskipun belum dijual
- Catat semua transaksi kripto dan simpan bukti pembelian/penjualan
- Jika bertransaksi di wallet pribadi (P2P, OTC), bayar PPh dan PPN secara mandiri
- Konsultasi dengan konsultan pajak jika Anda memiliki portofolio besar atau kompleks
Berita Terkait
-
Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
-
Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate
-
Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:
-
Dedi Mulyadi Klaim Jabar Provinsi Terfavorit Investor Hingga Tarik Modal Rp 72 Triliun
-
Apa Itu Bitcoin atau BTC? Dijuluki 'Raja Kripto' yang Mengubah Dunia Keuangan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan