- SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
- Pemanggilan untuk klarifikasi atau pemeriksaan pajak langsung
Pemeriksaan ini bisa mencakup data rekening bank, pergerakan aset, serta asal-usul kekayaan Anda.
3. Pemblokiran Rekening dan Penagihan Pajak
Jika wajib pajak tidak kooperatif atau menolak membayar kewajiban setelah ditegur, DJP memiliki kewenangan untuk:
- Melakukan penagihan aktif dengan surat paksa
- Memblokir rekening bank dan aset digital yang teridentifikasi atas nama wajib pajak
- Menyita harta kekayaan tertentu untuk melunasi utang pajak
Langkah ini diatur dalam UU KUP Pasal 21 dan 23, yang memberikan kekuatan hukum bagi DJP untuk menagih pajak secara paksa jika tidak diselesaikan secara sukarela.
4. Sanksi Pidana Pajak
Dalam kasus ekstrem, jika ditemukan unsur kesengajaan menghindari pajak (tax evasion), maka pelaku dapat dijerat pidana perpajakan. Hal ini berlaku jika wajib pajak:
- Sengaja tidak melaporkan penghasilan dari kripto
- Memalsukan data atau memanipulasi laporan SPT
- Menggunakan identitas palsu untuk menyembunyikan transaksi
Sanksi pidana yang mengancam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP, mencakup:
- Pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun
- Denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar
Apakah DJP Bisa Mengetahui Transaksi Kripto?
Jawabannya: YA.
Pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Bappebti, OJK, serta exchange kripto lokal untuk:
Baca Juga: Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
- Menerima data transaksi dan identitas investor
- Membangun sistem pelaporan otomatis dari exchange
- Mengembangkan teknologi pemantauan aset digital lintas platform
Maka, walaupun blockchain bersifat pseudonymous, jika Anda menggunakan KYC di exchange lokal, data Anda dapat dengan mudah ditelusuri.
Tips agar Terhindar dari Sanksi Pajak Kripto
- Gunakan exchange resmi yang terdaftar di Bappebti agar pajak Anda otomatis dipotong
- Laporkan aset kripto di SPT Tahunan meskipun belum dijual
- Catat semua transaksi kripto dan simpan bukti pembelian/penjualan
- Jika bertransaksi di wallet pribadi (P2P, OTC), bayar PPh dan PPN secara mandiri
- Konsultasi dengan konsultan pajak jika Anda memiliki portofolio besar atau kompleks
Berita Terkait
-
Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
-
Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate
-
Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:
-
Dedi Mulyadi Klaim Jabar Provinsi Terfavorit Investor Hingga Tarik Modal Rp 72 Triliun
-
Apa Itu Bitcoin atau BTC? Dijuluki 'Raja Kripto' yang Mengubah Dunia Keuangan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global Capai 3% Buntut Penurunan Suku Bunga The Fed
-
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
-
LPDB Dorong Koperasi Pondok Pesantren Jadi Mitra Strategis Koperasi Desa Merah Putih