- SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
- Pemanggilan untuk klarifikasi atau pemeriksaan pajak langsung
Pemeriksaan ini bisa mencakup data rekening bank, pergerakan aset, serta asal-usul kekayaan Anda.
3. Pemblokiran Rekening dan Penagihan Pajak
Jika wajib pajak tidak kooperatif atau menolak membayar kewajiban setelah ditegur, DJP memiliki kewenangan untuk:
- Melakukan penagihan aktif dengan surat paksa
- Memblokir rekening bank dan aset digital yang teridentifikasi atas nama wajib pajak
- Menyita harta kekayaan tertentu untuk melunasi utang pajak
Langkah ini diatur dalam UU KUP Pasal 21 dan 23, yang memberikan kekuatan hukum bagi DJP untuk menagih pajak secara paksa jika tidak diselesaikan secara sukarela.
4. Sanksi Pidana Pajak
Dalam kasus ekstrem, jika ditemukan unsur kesengajaan menghindari pajak (tax evasion), maka pelaku dapat dijerat pidana perpajakan. Hal ini berlaku jika wajib pajak:
- Sengaja tidak melaporkan penghasilan dari kripto
- Memalsukan data atau memanipulasi laporan SPT
- Menggunakan identitas palsu untuk menyembunyikan transaksi
Sanksi pidana yang mengancam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP, mencakup:
- Pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun
- Denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar
Apakah DJP Bisa Mengetahui Transaksi Kripto?
Jawabannya: YA.
Pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Bappebti, OJK, serta exchange kripto lokal untuk:
Baca Juga: Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
- Menerima data transaksi dan identitas investor
- Membangun sistem pelaporan otomatis dari exchange
- Mengembangkan teknologi pemantauan aset digital lintas platform
Maka, walaupun blockchain bersifat pseudonymous, jika Anda menggunakan KYC di exchange lokal, data Anda dapat dengan mudah ditelusuri.
Tips agar Terhindar dari Sanksi Pajak Kripto
- Gunakan exchange resmi yang terdaftar di Bappebti agar pajak Anda otomatis dipotong
- Laporkan aset kripto di SPT Tahunan meskipun belum dijual
- Catat semua transaksi kripto dan simpan bukti pembelian/penjualan
- Jika bertransaksi di wallet pribadi (P2P, OTC), bayar PPh dan PPN secara mandiri
- Konsultasi dengan konsultan pajak jika Anda memiliki portofolio besar atau kompleks
Berita Terkait
-
Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
-
Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate
-
Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:
-
Dedi Mulyadi Klaim Jabar Provinsi Terfavorit Investor Hingga Tarik Modal Rp 72 Triliun
-
Apa Itu Bitcoin atau BTC? Dijuluki 'Raja Kripto' yang Mengubah Dunia Keuangan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026