- SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
- Pemanggilan untuk klarifikasi atau pemeriksaan pajak langsung
Pemeriksaan ini bisa mencakup data rekening bank, pergerakan aset, serta asal-usul kekayaan Anda.
3. Pemblokiran Rekening dan Penagihan Pajak
Jika wajib pajak tidak kooperatif atau menolak membayar kewajiban setelah ditegur, DJP memiliki kewenangan untuk:
- Melakukan penagihan aktif dengan surat paksa
- Memblokir rekening bank dan aset digital yang teridentifikasi atas nama wajib pajak
- Menyita harta kekayaan tertentu untuk melunasi utang pajak
Langkah ini diatur dalam UU KUP Pasal 21 dan 23, yang memberikan kekuatan hukum bagi DJP untuk menagih pajak secara paksa jika tidak diselesaikan secara sukarela.
4. Sanksi Pidana Pajak
Dalam kasus ekstrem, jika ditemukan unsur kesengajaan menghindari pajak (tax evasion), maka pelaku dapat dijerat pidana perpajakan. Hal ini berlaku jika wajib pajak:
- Sengaja tidak melaporkan penghasilan dari kripto
- Memalsukan data atau memanipulasi laporan SPT
- Menggunakan identitas palsu untuk menyembunyikan transaksi
Sanksi pidana yang mengancam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP, mencakup:
- Pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun
- Denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar
Apakah DJP Bisa Mengetahui Transaksi Kripto?
Jawabannya: YA.
Pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Bappebti, OJK, serta exchange kripto lokal untuk:
Baca Juga: Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
- Menerima data transaksi dan identitas investor
- Membangun sistem pelaporan otomatis dari exchange
- Mengembangkan teknologi pemantauan aset digital lintas platform
Maka, walaupun blockchain bersifat pseudonymous, jika Anda menggunakan KYC di exchange lokal, data Anda dapat dengan mudah ditelusuri.
Tips agar Terhindar dari Sanksi Pajak Kripto
- Gunakan exchange resmi yang terdaftar di Bappebti agar pajak Anda otomatis dipotong
- Laporkan aset kripto di SPT Tahunan meskipun belum dijual
- Catat semua transaksi kripto dan simpan bukti pembelian/penjualan
- Jika bertransaksi di wallet pribadi (P2P, OTC), bayar PPh dan PPN secara mandiri
- Konsultasi dengan konsultan pajak jika Anda memiliki portofolio besar atau kompleks
Berita Terkait
-
Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
-
Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate
-
Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:
-
Dedi Mulyadi Klaim Jabar Provinsi Terfavorit Investor Hingga Tarik Modal Rp 72 Triliun
-
Apa Itu Bitcoin atau BTC? Dijuluki 'Raja Kripto' yang Mengubah Dunia Keuangan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun
-
Klaim Asuransi Kerusuhan Tembus Rp150 Miliar
-
Akhiri Ketergantungan Impor, Anak Muda RI Ciptakan BBM Dengan Klaim RON 98
-
Harga CPO Naik Tipis November 2025, Didorong Ekspektasi B50 dan Permintaan Global
-
Raih Laba Bersih Rp 41,1 Miliar, COIN Bukukan Pendapatan Naik Hingga 19 Kali Lipat
-
Terungkap! Dua Modus Penipuan di Industri Keuangan Ini Sering Terjadi di Indonesia