Suara.com - Sejak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan pajak atas transaksi aset kripto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan berbagai jenis altcoin lainnya.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang mewajibkan semua pelaku transaksi aset kripto, baik trader aktif, investor pasif (holder), hingga kreator NFT—untuk patuh pada kewajiban pajak.
Namun hingga kini, masih banyak pelaku kripto yang mengabaikan atau belum memahami risiko jika tidak membayar pajak kripto.
Padahal, sanksinya bukan hanya sekadar denda, tapi juga bisa merambah ke ranah hukum pidana.
Simak ulasan lengkap berikut ini agar Anda tidak tergelincir dalam risiko serius karena abai membayar pajak aset digital.
Apa Saja Jenis Pajak yang Berlaku untuk Kripto?
Sebelum membahas sanksi, penting untuk mengetahui bahwa pemerintah menerapkan dua jenis pajak pada transaksi kripto:
- Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,1% dari total nilai transaksi
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,11%
Tarif tersebut berlaku jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (exchange) yang terdaftar di Bappebti, seperti Indodax, Tokocrypto, Reku, dan lainnya.
Jika transaksi dilakukan di luar exchange resmi, tarif PPN bisa mencapai 1,1% dan pelaporan pajak harus dilakukan secara mandiri oleh investor.
Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto
1. Denda Administratif
Baca Juga: Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
Jika Anda tidak membayar atau melaporkan pajak kripto yang seharusnya dikenakan, maka Anda berisiko terkena denda administratif sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa keterlambatan membayar pajak bisa dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan, maksimal 24 bulan.
Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, Anda bisa terkena denda 100% dari jumlah pajak yang terutang.
Contoh: Jika nilai transaksi kripto Anda mencapai Rp500 juta dalam setahun, maka potensi pajak yang harus dibayar adalah Rp500 ribu (PPh Final). Jika tidak dibayarkan, denda bisa setara atau bahkan lebih besar dari nilai pajak itu sendiri.
2. Pemeriksaan Pajak dan SP2DK
DJP (Direktorat Jenderal Pajak) saat ini telah memiliki akses terhadap data transaksi kripto melalui kerja sama dengan Bappebti dan exchange kripto di Indonesia. Jika ditemukan perbedaan data antara nilai transaksi dan laporan SPT Anda, maka DJP dapat mengirimkan:
Berita Terkait
-
Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
-
Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate
-
Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:
-
Dedi Mulyadi Klaim Jabar Provinsi Terfavorit Investor Hingga Tarik Modal Rp 72 Triliun
-
Apa Itu Bitcoin atau BTC? Dijuluki 'Raja Kripto' yang Mengubah Dunia Keuangan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Bansos Beras Lanjut, 18 Juta Keluarga Dapat Beras 10 Kg pada Oktober-November
-
Harapan Buruh pada Menkeu Purbaya: Jangan Naikkan Cukai Rokok!
-
OJK Akui Mayoritas Bank Revisi Target Jadi Lebih Konservatif, Ekonomi Belum Menentu?
-
Pertamina Berhasil Reduksi 1 Juta Ton Emisi Karbon, Disebut Sebagai Pelopor Industri Hijau
-
Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas
-
Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru
-
Dulu Joao Mota Ngeluh, Ternyata Kini Agrinas Pangan Nusantara Sudah Punya Anggaran
-
Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
-
Investor Mulai Percaya Kebijakan Menkeu Purbaya, IHSG Meroket
-
Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun