Ia menambahkan, pemerintah juga ikut bertanggung jawab karena telah memilih pejabat yang dinilainya tidak profesional dan tidak kompeten di bidangnya.
Menurut Didik, dalih PPATK bahwa rekening tidur rawan disalahgunakan untuk kejahatan adalah alasan yang sangat lemah dan tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut tidak ada satu pun undang-undang yang melarang rekening pasif.
Tindakan pemblokiran massal atas dasar asumsi ini, menurutnya, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
"Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum," ujar Didik.
Ia mengingatkan, PPATK seharusnya hanya berfungsi sebagai lembaga analisis dan pelaporan, bukan sebagai eksekutor yang bisa melakukan tindakan represif seperti membekukan rekening secara massal.
Akibat menuai protes dan kegaduhan luas di masyarakat, PPATK diketahui telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sempat diblokir. Lembaga tersebut memastikan bahwa dana nasabah tetap utuh dan aman.
Langkah mundur PPATK ini seolah mengonfirmasi bahwa kebijakan awal mereka memang bermasalah dan tidak mempertimbangkan dampak luasnya terhadap masyarakat, terutama mereka yang tidak bersalah.
Berita Terkait
-
Lagi Gaduh Rekening Warga Diblokir, Harta Kepala PPATK Malah Meroket Dua Kali Lipat
-
Geger Rekening Nganggur Disita Negara, Mantan Bos PPATK Bongkar Fakta: Itu Bukan Wewenang Kami!
-
SUARA LIVE: Pemerintah Buka Blokir 28 Juta Rekening, Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI ke-80
-
PPATK Blokir Rekening Warga Tanpa Proses Hukum, Bukti Melampaui Kewenangan?
-
'Jelaskan ke Publik!': DPR Sentil OJK-PPATK Soal Aturan Blokir Rekening Nganggur
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun
-
Klaim Asuransi Kerusuhan Tembus Rp150 Miliar
-
Akhiri Ketergantungan Impor, Anak Muda RI Ciptakan BBM Dengan Klaim RON 98
-
Harga CPO Naik Tipis November 2025, Didorong Ekspektasi B50 dan Permintaan Global
-
Raih Laba Bersih Rp 41,1 Miliar, COIN Bukukan Pendapatan Naik Hingga 19 Kali Lipat
-
Terungkap! Dua Modus Penipuan di Industri Keuangan Ini Sering Terjadi di Indonesia