Suara.com - Isu pemblokiran rekening tidak aktif atau 'rekening nganggur' oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sukses membuat publik geger dan resah.
Banyak nasabah bank khawatir dana mereka yang tersimpan di rekening yang jarang terpakai bisa tiba-tiba raib disita negara. Namun, klarifikasi tegas datang dari orang yang pernah memimpin lembaga intelijen keuangan tersebut.
Mantan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, membongkar fakta hukum yang sebenarnya di balik isu panas ini.
Ia menegaskan bahwa PPATK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening nasabah secara permanen. Pernyataan ini menjadi jawaban telak atas keresahan yang meluas di masyarakat.
Dalam perbincangan mendalam di Podcast Helmy Yahya Official, Yusuf meluruskan kesalahpahaman yang beredar. Ia memaparkan batasan kewenangan lembaganya secara gamblang.
"Secara legal formal, PPATK itu tidak mempunyai kewenangan memblokir rekening," ujar Yusuf dengan lugas.
Menurutnya, mandat yang dimiliki PPATK hanyalah penghentian sementara transaksi keuangan. Itu pun dengan batas waktu yang sangat ketat, yakni maksimal 5 hari kerja. Jangka waktu ini bisa diperpanjang hingga 15 hari, namun hanya jika ada proses pendalaman atau analisis lebih lanjut yang mendesak.
Lalu Siapa yang Berhak Membekukan Rekening?
Jika bukan PPATK, lantas siapa institusi yang memiliki kuasa untuk membekukan rekening seseorang secara permanen? Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa kewenangan absolut itu berada di tangan aparat penegak hukum.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Warga Tanpa Proses Hukum, Bukti Melampaui Kewenangan?
"Pemblokiran itu hanya oleh penegak hukum, oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, itu pun hanya 30 hari, setelah 30 hari itu kalau terbukti harus disita," jelas Yusuf.
Artinya, proses pemblokiran rekening adalah langkah hukum serius yang bersifat sementara dan harus memiliki dasar penyelidikan tindak pidana yang kuat. Setelah 30 hari, harus ada keputusan hukum yang jelas, misalnya penyitaan aset jika terbukti berasal dari kejahatan.
Sentilan Publik dan 'Terobosan' Kontroversial
Keresahan publik ini tergambar jelas dari pertanyaan yang diajukan Helmy Yahya sebagai pemandu acara. Ia menyuarakan langsung kegelisahan masyarakat.
"Keresahan-keresahan masyarakat terkait isu pemblokiran rekening tidak aktif," ungkap Helmy Yahya. Ia bahkan mengutip seloroh satire yang viral di tengah masyarakat: "tanah nganggur diambil, rekening nganggur diambil, kitanya nganggur tidak diurusin".
Sentilan ini menyoroti betapa sensitifnya kebijakan yang menyangkut aset pribadi warga negara. "Pentingnya komunikasi publik dan kematangan kebijakan dari instansi terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," tambah Helmy.
Yusuf menduga, langkah PPATK yang memicu polemik ini merupakan sebuah "terobosan" yang diambil karena frustrasi menghadapi maraknya penggunaan rekening nomine atau pinjam nama untuk menampung dana hasil kejahatan, seperti korupsi dana Bansos hingga suap.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya klarifikasi terlebih dahulu kepada pemilik rekening. Di sisi lain, perbankan juga semestinya berani menolak permintaan PPATK jika tidak disertai alasan yang kuat sesuai ketentuan hukum, misalnya kecurigaan bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau menggunakan identitas palsu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru
-
BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
-
Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang
-
Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus
-
BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo
-
Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
-
Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...