Suara.com - Isu pemblokiran rekening tidak aktif atau 'rekening nganggur' oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sukses membuat publik geger dan resah.
Banyak nasabah bank khawatir dana mereka yang tersimpan di rekening yang jarang terpakai bisa tiba-tiba raib disita negara. Namun, klarifikasi tegas datang dari orang yang pernah memimpin lembaga intelijen keuangan tersebut.
Mantan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, membongkar fakta hukum yang sebenarnya di balik isu panas ini.
Ia menegaskan bahwa PPATK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening nasabah secara permanen. Pernyataan ini menjadi jawaban telak atas keresahan yang meluas di masyarakat.
Dalam perbincangan mendalam di Podcast Helmy Yahya Official, Yusuf meluruskan kesalahpahaman yang beredar. Ia memaparkan batasan kewenangan lembaganya secara gamblang.
"Secara legal formal, PPATK itu tidak mempunyai kewenangan memblokir rekening," ujar Yusuf dengan lugas.
Menurutnya, mandat yang dimiliki PPATK hanyalah penghentian sementara transaksi keuangan. Itu pun dengan batas waktu yang sangat ketat, yakni maksimal 5 hari kerja. Jangka waktu ini bisa diperpanjang hingga 15 hari, namun hanya jika ada proses pendalaman atau analisis lebih lanjut yang mendesak.
Lalu Siapa yang Berhak Membekukan Rekening?
Jika bukan PPATK, lantas siapa institusi yang memiliki kuasa untuk membekukan rekening seseorang secara permanen? Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa kewenangan absolut itu berada di tangan aparat penegak hukum.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Warga Tanpa Proses Hukum, Bukti Melampaui Kewenangan?
"Pemblokiran itu hanya oleh penegak hukum, oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, itu pun hanya 30 hari, setelah 30 hari itu kalau terbukti harus disita," jelas Yusuf.
Artinya, proses pemblokiran rekening adalah langkah hukum serius yang bersifat sementara dan harus memiliki dasar penyelidikan tindak pidana yang kuat. Setelah 30 hari, harus ada keputusan hukum yang jelas, misalnya penyitaan aset jika terbukti berasal dari kejahatan.
Sentilan Publik dan 'Terobosan' Kontroversial
Keresahan publik ini tergambar jelas dari pertanyaan yang diajukan Helmy Yahya sebagai pemandu acara. Ia menyuarakan langsung kegelisahan masyarakat.
"Keresahan-keresahan masyarakat terkait isu pemblokiran rekening tidak aktif," ungkap Helmy Yahya. Ia bahkan mengutip seloroh satire yang viral di tengah masyarakat: "tanah nganggur diambil, rekening nganggur diambil, kitanya nganggur tidak diurusin".
Sentilan ini menyoroti betapa sensitifnya kebijakan yang menyangkut aset pribadi warga negara. "Pentingnya komunikasi publik dan kematangan kebijakan dari instansi terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," tambah Helmy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara