Suara.com - Pemblokiran jutaan rekening tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memicu kontroversi nasional.
Di tengah polemik yang belum reda, publik justru menyoroti hal lain, peningkatan signifikan harta kekayaan Kepala PPATK, Dr. Ivan Yustiavandana, dalam dua tahun terakhir.
Isu ini pun kian ramai dibicarakan, menciptakan kombinasi antara kebijakan kontroversial dan sorotan terhadap integritas pejabat publik.
PPATK menyatakan bahwa pemblokiran rekening dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan judi online.
Dalam penjelasannya, lembaga ini menemukan ratusan ribu rekening dormant, rekening yang sudah lama tidak aktif, dan berpotensi dimanfaatkan untuk transaksi ilegal.
Pemblokiran tersebut disebut sebagai langkah preventif demi menjaga sistem keuangan nasional tetap bersih dan terpercaya.
Namun, kebijakan tersebut langsung menuai kritik dari masyarakat, aktivis perlindungan konsumen, hingga kalangan legislatif.
Salah satu keberatan utama adalah kurangnya sosialisasi dan kejelasan prosedur.
Banyak nasabah merasa kebingungan ketika mengetahui rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang memadai.
Baca Juga: Cuma Dipenjara Tak Bikin Jera, Eks Bos PPATK Ungkap 5 Jurus Ampuh Miskinkan Koruptor
Bahkan ada kekhawatiran bahwa dana di dalam rekening akan hilang atau sulit dicairkan kembali, terutama bagi nasabah yang memang sengaja menyimpan dana untuk jangka panjang.
Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan legalitas langkah PPATK. Situasi ini pun semakin membingungkan masyarakat yang terdampak.
Beberapa anggota DPR menilai PPATK tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening secara langsung, dan seharusnya hanya berfungsi sebagai lembaga analisis dan pemberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, akhirnya angkat bicara untuk meredam keresahan publik.
Dia membantah bahwa lembaganya secara sembarangan memblokir rekening hanya karena tidak aktif selama tiga bulan.
Menurut Ivan, pemblokiran hanya diterapkan pada rekening yang telah terbukti atau sangat diduga kuat digunakan untuk aktivitas kriminal lalu ditinggalkan begitu saja.
Berita Terkait
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway
-
PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Turun untuk Pertama Kalinya sejak 2017
-
Berantas Terorisme hingga TPPU, PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar ke DPR
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset