Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia startup Indonesia. Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, bersama dua rekannya, Angga Hadrian Raditya (Wakil Presiden eFishery) dan Andri Yadi (Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya), resmiditahan oleh Bareskrim Polri. Penahanan ketiga petinggi eFishery ini, yang dilakukan sejak 31 Juli 2025, diduga berkaitan dengan kasus manipulasi laporan keuangan perusahaan.
Isu dugaan manipulasi ini mencuat setelah eFishery berhasil mendapatkan pendanaan publik. Namun, Gibran Huzaifah sebelumnya menyatakan bahwa ia diperiksa penyidik Bareskrim terkait akuisisi perusahaan software house DycodeX oleh PT Multidaya Nusantara Teknologi (MTN), induk usaha eFishery, pada Maret 2024.
Temuan Audit dan Keterlibatan Gibran dalam Kasus Akuisisi
Berdasarkan temuan audit yang dilakukan oleh FTI Consulting, terungkap bahwa MTN melakukan pembayaran senilai Rp15 miliar kepada empat usaha patungan (CV) yang terafiliasi dengan DycodeX. Keempat CV tersebut adalah Deeptech Solusi Indonesia, Teknologi Terkini Mandiri, Solusi Teknologi Harmoni, dan Integrasi Teknologi Terdepan.
Audit lebih lanjut menemukan adanya transfer uang dengan total nilai Rp5 miliar dari keempat CV tersebut kepada pihak yang tidak teridentifikasi pada 12 Januari 2024. Yang lebih mengejutkan, nama Gibran Huzaifah muncul dalam surat jaminan pribadi bersama perwakilan dari masing-masing CV.
Dokumen ini mengindikasikan keterlibatan langsung Gibran dalam struktur dan pengendalian empat entitas usaha tersebut, yang diduga kuat menjadi bagian dari skema pembayaran dalam akuisisi DycodeX oleh induk usaha eFishery.
Sebelum tersandung kasus ini, Gibran dikenal sebagai sosok visioner yang berhasil membawa eFishery menjadi salah satu startup terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini berhasil mengumpulkan pendanaan seri D pada Juli 2023 dengan nilai yang signifikan, menarik minat investor kelas dunia seperti Abu Dhabi 42XFund, Kumpulan Wang Persaraan (KWAP), responsAbility, dan 500 Global. Investor terdahulu seperti Temasek, Softbank, dan Northstar juga turut serta dalam pendanaan ini.
Menurut pengakuan Gibran, setelah putaran pendanaan terakhir, saham pendiri yang ia miliki bersama satu pendiri lainnya diperkirakan bernilai US$100 juta (sekitar Rp1,6 triliun). Nilai kekayaan yang fantastis ini kini dipertanyakan di tengah kasus dugaan manipulasi laporan keuangan yang menjeratnya.
Baca Juga: LuarKampus Sabet Gelar Startup Terbaik di NextDev 2025, Platform AI Bantu Raih Beasiswa Impian
Berita Terkait
-
5 Fakta Gibran Eks CEO eFishery Jadi Tersangka Penggelapan, Terjerat Skandal Rp 9,74 Triliun!
-
Jejak Gibran yang Manipulasi Laporan Keuangan Perusahaannya Sendiri
-
Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
-
Tiga Eks Bos eFishery Termasuk Gibran Diringkus, Skandal Penggelapan Dana Rp15 Miliar Terkuak
-
Kasus Penggelapan Dana, Bareskrim Tetapkan Gibran Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok