Bisnis / Ekopol
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:41 WIB
Ilustrasi PSK - Wacana untuk mengenakan pajak penghasilan bagi PSK atau pekerja seks komersial, kembali mengemuka dan viral di media sosial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama, kala itu pernah mengonfirmasi bahwa prostitusi secara prinsip bisa dikenakan pajak.

Kuncinya adalah apakah aktivitas tersebut menghasilkan uang atau tidak.

"Pajak prostitusi itu bisa ditarik, ranah perjudian misalnya, itu juga bisa ditarik. Karena dari Undang-Undang perpajakan yang dikenakan sebagai pajak itu akan dilihat dulu apakah ada subjeknya atau objeknya. Nah subjeknya itu apakah orang atau perusahaan?" kata Mekar Satria Utama di Jakarta, 16 Desember 2015.

Ia menjelaskan, kendati prostitusi adalah ilegal, penghasilan yang didapat dari aktivitas tersebut tetap bisa menjadi objek pajak.

Tantangan terbesarnya adalah pembuktian dan perolehan data yang valid.

Namun, jika aliran dana dapat dilacak, misalnya melalui transfer perbankan, maka celah untuk pemungutan pajak menjadi terbuka.

"Kalau prostitusi masuk sebagai penghasilan resmi bersangkutan," katanya.

"Apalagi kalau nanti kami masuk ke rahasia perbankan, oh dibayar melalui transfer bank. Kami tanya pada artis yang bersangkutan, uang ini darimana? Oh ini penghasilan. Jadi secara teoritis itu bisa dikenakan perpajakan."

Meski potensi ini ada, DJP menegaskan bahwa fokus utama mereka bukanlah mengejar target dari sektor spesifik ini.

Baca Juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Paris Langsung 'Todong' Prabowo dan Jaksa Agung

"Tanpa ada penambahan pajak prostitusi, menurut mekar, peningkatan penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir masih lebih baik ketimbang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun, target penerimaan pajak setiap tahun selalu tak tercapai. Terakhir pertumbuhan penerimaan pajak sudah 9 persen. Itu sudah bagus dengan kondisi perekonomian yang seperti ini, kan pencapaian perpajakan ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonominya."

Load More