Suara.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani mengklaim bisa menghemat anggaran negara sebesar Rp8 triliun dari kebijakan menghapus tantiem komisaris BUMN.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Danantara, Badan Pengelola Investasi yang bertugas mengelola portofolio BUMN. Poin paling krusial dalam aturan tersebut adalah peniadaan tantiem atau bonus berbasis kinerja bagi anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya.
"Penghematannya itu conservatively sekitar Rp 8 triliun per tahun. Jadi kajiannya kami bikin lengkap," kata Rosan di Istana Negara pekan ini.
Asal tahu saja, selama ini, pemberian tantiem kepada komisaris BUMN, terutama yang diangkat dengan pertimbangan politik (political appointee), seringkali menjadi perdebatan publik. Kritik yang muncul adalah bonus tersebut seringkali tidak sebanding dengan kontribusi nyata mereka terhadap kinerja operasional perusahaan.
Sebelumnya, Pengamat BUMN dari Next Indonesia, Herry Gunawan, menilai kebijakan ini sebagai angin segar yang memutus praktik lama yang tidak adil. Menurutnya, semangat yang diusung Danantara adalah untuk memberikan apresiasi sesuai peruntukan dan kepantasannya, sekaligus mengakhiri "rezim tantiem yang seperti bancakan."
Herry Gunawan menyoroti praktik pemberian tantiem yang kerap kali tidak mencerminkan kinerja sesungguhnya. Ia memberikan contoh yang sangat relevan: "Jangan sampai, gara-gara harga komoditas di pasar sedang naik, sementara produksi perusahaan turun, Direksi tetap dapat tantiem. Ini tentu pemberian bonus yang tidak fair, karena bonus diterima bukan karena kinerja yang membaik," kata Herry kepada Suara.com.
Dengan putusan Danantara, direksi kini dituntut untuk benar-benar membuktikan kinerja operasional perusahaan. Tantiem yang mereka terima harus menjadi cerminan dari peningkatan produksi, efisiensi, dan laba yang murni dihasilkan dari kerja keras, bukan sekadar 'berkah' dari windfall profit atau kenaikan harga pasar yang kebetulan.
Kritik tajam Herry juga mengarah pada dewan komisaris. Menurutnya, dewan komisaris yang umumnya diangkat dengan pertimbangan politis (political appointee) tidaklah patut menerima tantiem. Penunjukan mereka lebih sering didasarkan pada pertimbangan politik, bukan murni keahlian manajerial.
"Ini juga yang coba dikoreksi oleh Danantara lewat surat edarannya," ujar Herry.
Baca Juga: Pejabat Titipan BUMN Panik? Prabowo Hapus Tantiem, Said Didu Ungkap Hal Gila!
Namun, meskipun semangatnya bagus, implementasi kebijakan ini masih menjadi pertanyaan besar. Herry mengingatkan bahwa surat edaran Danantara tidak dapat mengesampingkan Peraturan Menteri BUMN. Perlu ada dukungan regulasi yang lebih kuat untuk memastikan putusan ini benar-benar efektif dan tidak hanya menjadi imbauan semata.
Sebab, urusan tantiem itu diatur melalui Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewa Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Isinya, antara lain, [Lampiran: B.E] tantiem dapat diberikan asal perusahaan tidak semakin rugi. Jadi walaupun perusahaan rugi, masih boleh kasih tantiem.
Persoalannya, Surat Edaran Danantara tidak dapat menganulir Peraturan Menteri. Selain itu, tantiem bersama dengan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, diputuskan melalui RUPS. Nah, yang punya bisa ambil keputusan di RUPS itu pemegang saham seri A (negara yang diwakili Menteri BUMN), bukan Danantara yang pegang saham seri B. Dasar regulasi ini harus diperhitungkan juga oleh Danantara, jangan sampai kebijakannya hanya sekadar surat imbauan.
"Jangan sampai, niat baik Danantara lewat surat edaran itu sekadar surat cinta untuk BUMN: boleh diterima, tapi boleh juga ditolak," kata Herry.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto