Suara.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025.
Regulasi baru ini membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi ekosistem aset kripto nasional. PMK ini secara signifikan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
Langkah ini disambut baik oleh pelaku industri, salah satunya Upbit Indonesia. Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperjelas posisi hukum aset kripto yang kini resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas.
“Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui PMK 50/2025. Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan,” ujar Resna.
Resna Raniadi menilai, skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional. Namun, di sisi lain, ia juga menyoroti adanya tantangan yang harus dicermati.
“Peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama,” lanjutnya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya dua sisi mata uang dari PMK 50/2025. Di satu sisi, penghapusan PPN bisa menjadi insentif yang meringankan transaksi. Namun, di sisi lain, penyesuaian PPh final berpotensi menjadi beban baru bagi investor dan pelaku mining.
Resna juga menambahkan, implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri. Ia mendorong agar proses transisi berjalan dengan inklusif dan realistis.
“Kami mendorong agar pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis,” ungkapnya.
Baca Juga: Harta Sri Mulyani Meningkat Tajam, Jadi Sorotan di Tengah Kenaikan Pajak
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?