Suara.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025.
Regulasi baru ini membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi ekosistem aset kripto nasional. PMK ini secara signifikan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
Langkah ini disambut baik oleh pelaku industri, salah satunya Upbit Indonesia. Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperjelas posisi hukum aset kripto yang kini resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas.
“Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui PMK 50/2025. Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan,” ujar Resna.
Resna Raniadi menilai, skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional. Namun, di sisi lain, ia juga menyoroti adanya tantangan yang harus dicermati.
“Peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama,” lanjutnya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya dua sisi mata uang dari PMK 50/2025. Di satu sisi, penghapusan PPN bisa menjadi insentif yang meringankan transaksi. Namun, di sisi lain, penyesuaian PPh final berpotensi menjadi beban baru bagi investor dan pelaku mining.
Resna juga menambahkan, implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri. Ia mendorong agar proses transisi berjalan dengan inklusif dan realistis.
“Kami mendorong agar pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis,” ungkapnya.
Baca Juga: Harta Sri Mulyani Meningkat Tajam, Jadi Sorotan di Tengah Kenaikan Pajak
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga