Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan sumur rakyat bukan sumur minyak yang baru ditemukan dan dieksplorasi.
Menurutnya, sumur rakyat itu merupakan sumur tua yang dikelola oleh masyarakat. Sumur rakyat tersebut, jelas Bahlil, sebelumnya dikelola ilegal oleh masyarakat.
Namun, kemudian pemerintah memberikan keleluasaan terhadap masyarakat agar bisa mengelola sumur minyak secara legal, sehingga tidak lagi membayar oknum aparat untuk melakukan ekplorasi.
"Harus diingat ya, sumur masyarakat ini bukan yang baru ya. Ini sumur masyarakat, yang sudah terjadi pada masa lampau, Sumur yang sejak sebelum Indonesia Merdeka, sumur-sumur ini sudah ada. Mereka (masyarakat) sudah kerjakan, cuma selama ini ilegal. Mereka dikejar oleh oknum-oknum, aparat," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Bahlil menuturkan, pemberian izin terhadap sumur rakyat juga merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. Dia bilang, ekplorasi minyak di sumur rakyat juga akan menerapkan kaidah-kaidah seperti Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), mulai dari tata cara eksplorasi dan pelestarian lingkungan.
"Dan ini dibeli oleh Pertamina, dengan harga 70-80 persen di bawah ICP. Supaya negara juga bisa dapat pajak. Supaya apa? Ini rakyat kita lho," ucapnya.
Sumur rakyat, tambah Bahlil, juga agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar sumur. Karena, satu sumur rakyat membutuhkan 10 orang.
"Satu sumur itu mereka bisa menciptakan lapangan pekerjaan 10 orang. Bayangkan kalau ada sekitar 25.000 sampai 30.000 sumur. Berapa ratus ribu pekerjaan," imbuhnya.
Adapun, sumur rakyat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kementerian ESDM telah menemukan banyak sumur rakyat yang potensial untuk digali minyak bumi. Setidaknya, ada 33.000 sumur rakyat yang terindentifikasi untuk dilakukan eksplorasi minyak bumi.
Baca Juga: Bukan Omon-omon, Bahlil Pamer Realisasi Lifting Migas Semester I-2025 Telah Capai Target APBN
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menjelaskan pemerintah hanya tinggal menunggu kesiapan dari pemerintah daerah agar sumur rakyat yang ditemukan bisa eksplorisasi.
"Jadi, untuk ini, mana yang bisa jalan lebih dulu, ini kita tidak menunggu 30 ribu. Kesiapan dari Pemda, BUMD, Koperasi atau Badan Usaha, kecil menengah yang ada di daerah yang untuk mengolah, itu sudah disampaikan oleh Gubernur, segera kita proses untuk perizinannya," ujarnya.
Yuliot melanjutkan, dalam waktu dekat pemerintah juga akan mulai meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk membeli minyak yang telah dieksplorasi dari sumur rakyat.
Pada tahap awal, pemerintah akan meminta Pertamina untuk menyerap minyak di sumur minyak Sumatera Selatan. "Ya, ini mungkin Sumatera Selatan lebih dekat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR