Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah serius dalam mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji. Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK secara resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pencegahan ini dilakukan beberapa hari setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Sehari setelah pemeriksaan, KPK juga menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Tidak hanya Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour yang juga mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencegahan ini.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Aziz], dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," katanya dalam keterangan tertulis. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Merespons pencekalan tersebut, juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan bahwa ia akan bertanggung jawab dan mematuhi semua proses hukum yang sedang berjalan.
Kilas Balik Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Jejak Kontroversi
Dugaan kasus korupsi haji di era Yaqut Cholil Qoumas bermula dari laporan sejumlah pihak ke KPK pada tahun 2024. Laporan-laporan tersebut, salah satunya datang dari kelompok mahasiswa, meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji 2024.
Persoalan ini berpusat pada keputusan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut yang mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus.
Baca Juga: Soroti Korupsi Jelang HUT RI, Mahfud MD Bongkar Teori Politik 'Joko Tingkir' Prabowo
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota haji mestinya dialokasikan 92% untuk kuota reguler dan 8% sisanya untuk kuota khusus.
Namun, Kemenag membaginya menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Keputusan inilah yang menjadi titik awal dugaan penyimpangan.
KPK memprediksi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka pasti, KPK saat ini sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK, termasuk di antaranya pendakwah Khalid Basalamah dan beberapa tokoh travel haji.
Selain kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas juga beberapa kali menjadi sorotan publik akibat pernyataan dan kebijakan yang menuai kontroversi.
Pada tahun 2022, ia sempat menggegerkan publik dengan pernyataannya yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Ia juga pernah mengucapkan selamat hari raya kepada komunitas Baha'i dan menyatakan bahwa Kemenag adalah hadiah negara untuk Nahdlatul Ulama (NU), yang sempat menuai kegaduhan di kalangan organisasi.
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi PGN: Dua Tersangka Segera Disidang, Siapa Selanjutnya?
-
Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus
-
5 Kontroversi Bupati Pati Sadewo: Hartanya Naik Drastis, Tersandung Dugaan Korupsi
-
Dosen UGM Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembelian Kakao Fiktif Rp7 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya
-
Skandal Suap Menjalar ke Pati: KPK Konfirmasi Bupati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pemerintah Akui Harga Cabai Rawit Masih Tinggi di Nataru, Tembus Rp 60.000 per Kg
-
Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Meningkat Hampir Tiga Kali Lipat pada Nataru 2025/2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dihentikan, Untung atau Buntung?
-
Ingin Kuliah Singkat dan Siap Berkarier? Simak Cara Bergabung di Universitas Nusa Mandiri 2026
-
Cek Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana, Kementerian PU Bakal Perkuat Tebing Batang Anai
-
Kemenkeu Ungkap Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
-
Nadi Logistik Pulih! Jalur Khusus Bireuen Aceh Utara Kembali Terhubung, Ekonomi Lintas Timur Bangkit
-
Update Harga Pangan 29 Desember: Bawang, Cabai, Hingga Beras Kompak Turun