Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi menahan seorang dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU. Penahanan ini dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian biji kakao fiktif senilai Rp7 miliar oleh PT Pagilaran pada tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa tersangka HU memegang jabatan strategis sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Perannya menjadi sentral karena ia yang menyetujui pembayaran untuk pembelian kakao yang ternyata tidak pernah ada.
"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," kata Lukas di Semarang, dilansir Antara, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara unit Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM dengan PT Pagilaran untuk proyek bernama Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
PT Pagilaran sendiri merupakan perusahaan milik UGM yang mengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang.
Modusnya, PT Pagilaran mengajukan permohonan pencairan dana ke UGM untuk pengadaan biji kakao dengan melampirkan dokumen-dokumen yang tidak benar. Padahal, pengadaan tersebut hanyalah rekayasa.
"Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HU kini harus mendekam di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Dari Atas Mimbar Jumat Masjid UGM, Prof Suryono Beberkan Fakta Ijazah Jokowi
Dalam kasus ini, HU tidak sendirian. Kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Progres Capai 87,8%, Bendungan Jragung Siap Beroperasi 2026
-
Dari Atas Mimbar Jumat Masjid UGM, Prof Suryono Beberkan Fakta Ijazah Jokowi
-
WSKT Mulai Garap Proyek Gedung UGM Senilai Rp113 Miliar
-
Viral Mahasiswi UGM Didenda Rp5 Juta Akibat Telat Kembalikan Buku, Kampus Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Lebih Mahal dari UKT! Viral Mahasiswi UGM Didenda Perpus Rp 5 Juta, Kok Bisa?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali