Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi menahan seorang dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU. Penahanan ini dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian biji kakao fiktif senilai Rp7 miliar oleh PT Pagilaran pada tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa tersangka HU memegang jabatan strategis sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Perannya menjadi sentral karena ia yang menyetujui pembayaran untuk pembelian kakao yang ternyata tidak pernah ada.
"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," kata Lukas di Semarang, dilansir Antara, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara unit Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM dengan PT Pagilaran untuk proyek bernama Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
PT Pagilaran sendiri merupakan perusahaan milik UGM yang mengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang.
Modusnya, PT Pagilaran mengajukan permohonan pencairan dana ke UGM untuk pengadaan biji kakao dengan melampirkan dokumen-dokumen yang tidak benar. Padahal, pengadaan tersebut hanyalah rekayasa.
"Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HU kini harus mendekam di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Dari Atas Mimbar Jumat Masjid UGM, Prof Suryono Beberkan Fakta Ijazah Jokowi
Dalam kasus ini, HU tidak sendirian. Kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Progres Capai 87,8%, Bendungan Jragung Siap Beroperasi 2026
-
Dari Atas Mimbar Jumat Masjid UGM, Prof Suryono Beberkan Fakta Ijazah Jokowi
-
WSKT Mulai Garap Proyek Gedung UGM Senilai Rp113 Miliar
-
Viral Mahasiswi UGM Didenda Rp5 Juta Akibat Telat Kembalikan Buku, Kampus Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Lebih Mahal dari UKT! Viral Mahasiswi UGM Didenda Perpus Rp 5 Juta, Kok Bisa?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!