Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi menahan seorang dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU. Penahanan ini dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian biji kakao fiktif senilai Rp7 miliar oleh PT Pagilaran pada tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa tersangka HU memegang jabatan strategis sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Perannya menjadi sentral karena ia yang menyetujui pembayaran untuk pembelian kakao yang ternyata tidak pernah ada.
"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," kata Lukas di Semarang, dilansir Antara, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara unit Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM dengan PT Pagilaran untuk proyek bernama Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
PT Pagilaran sendiri merupakan perusahaan milik UGM yang mengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang.
Modusnya, PT Pagilaran mengajukan permohonan pencairan dana ke UGM untuk pengadaan biji kakao dengan melampirkan dokumen-dokumen yang tidak benar. Padahal, pengadaan tersebut hanyalah rekayasa.
"Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HU kini harus mendekam di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Dari Atas Mimbar Jumat Masjid UGM, Prof Suryono Beberkan Fakta Ijazah Jokowi
Dalam kasus ini, HU tidak sendirian. Kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Progres Capai 87,8%, Bendungan Jragung Siap Beroperasi 2026
-
Dari Atas Mimbar Jumat Masjid UGM, Prof Suryono Beberkan Fakta Ijazah Jokowi
-
WSKT Mulai Garap Proyek Gedung UGM Senilai Rp113 Miliar
-
Viral Mahasiswi UGM Didenda Rp5 Juta Akibat Telat Kembalikan Buku, Kampus Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Lebih Mahal dari UKT! Viral Mahasiswi UGM Didenda Perpus Rp 5 Juta, Kok Bisa?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia