Menanggapi tudingan terkini terkait beras, Wilmar secara tegas membantah telah menjual beras oplosan atau palsu. "Wilmar Group membantah tuduhan penjualan beras palsu dan akan terus membantu penyelidikan untuk membersihkan namanya," tulis Wilmar dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin, 28 Juli 2025.
Perusahaan tersebut juga mengonfirmasi bahwa sejumlah karyawannya telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Prabowo sendiri menyinggung bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum akan berpedoman pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Menurut Prabowo, ini adalah warisan dari Bung Hatta dan Bung Syahrir.
Lebih lanjut, Prabowo juga menyinggung ancaman pidana bagi mereka yang menyebabkan kelangkaan barang-barang pokok. Ia menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang mencari keuntungan besar di tengah penderitaan rakyat kecil.
"Pemerintah yang saya pimpin konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan kepada kami dari Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1)," tambahnya.
Pasal 29 ayat (1) dari UU No. 7 Tahun 2014 ini menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya saat terjadi kelangkaan bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.
Berita Terkait
-
Momen Langka! Jokowi Acungkan 2 Jempol Usai Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan
-
Di depan Legislator, Prabowo Pamer Capaian Ekonomi Selama 299 Hari Bekerja Jadi Presiden
-
Janji Manis Prabowo, Mau Bangun 1.100 Desa Nelayan Modern Se-Indonesia
-
Prabowo Beri Kabar Buruk Jika Kekayaan Alam RI Terus Bocor: Bisa Jadi Negara Gagal!
-
Prabowo Terima Kasih ke Pengusaha, Sentil 'Serakahnomic': Bangun Indonesia Jangan Cuma Cari Untung
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Umumkan 42 Inovator Terbaik, Eco Produk sampai Teknologi Hijau
-
Efisiensi Meningkat: BPPTD Mempawah Pangkas Biaya Perawatan 30% Berkat Antares Eazy
-
BSI Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas, Harga Jadi Terjangkau?
-
Indonesia Jual Emisi Karbon 12 Juta Ton ke Norwegia, Setara Hilangkan 2,6 Juta Mobil dari Jalanan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Pindar Lebih Bergairah, Efek Dapat Guyuran Likuiditas Rp 200 Triliun
-
Danantara Banyak Kasih Syarat KRAS Sebelum Suntik Dana Rp 8,35 Triliun
-
Garuda Indonesia Tahan Datangkan 3 Pesawat Baru, Apa Alasannya?