Menanggapi tudingan terkini terkait beras, Wilmar secara tegas membantah telah menjual beras oplosan atau palsu. "Wilmar Group membantah tuduhan penjualan beras palsu dan akan terus membantu penyelidikan untuk membersihkan namanya," tulis Wilmar dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin, 28 Juli 2025.
Perusahaan tersebut juga mengonfirmasi bahwa sejumlah karyawannya telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Prabowo sendiri menyinggung bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum akan berpedoman pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Menurut Prabowo, ini adalah warisan dari Bung Hatta dan Bung Syahrir.
Lebih lanjut, Prabowo juga menyinggung ancaman pidana bagi mereka yang menyebabkan kelangkaan barang-barang pokok. Ia menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang mencari keuntungan besar di tengah penderitaan rakyat kecil.
"Pemerintah yang saya pimpin konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan kepada kami dari Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1)," tambahnya.
Pasal 29 ayat (1) dari UU No. 7 Tahun 2014 ini menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya saat terjadi kelangkaan bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.
Berita Terkait
-
Momen Langka! Jokowi Acungkan 2 Jempol Usai Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan
-
Di depan Legislator, Prabowo Pamer Capaian Ekonomi Selama 299 Hari Bekerja Jadi Presiden
-
Janji Manis Prabowo, Mau Bangun 1.100 Desa Nelayan Modern Se-Indonesia
-
Prabowo Beri Kabar Buruk Jika Kekayaan Alam RI Terus Bocor: Bisa Jadi Negara Gagal!
-
Prabowo Terima Kasih ke Pengusaha, Sentil 'Serakahnomic': Bangun Indonesia Jangan Cuma Cari Untung
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak