Menanggapi tudingan terkini terkait beras, Wilmar secara tegas membantah telah menjual beras oplosan atau palsu. "Wilmar Group membantah tuduhan penjualan beras palsu dan akan terus membantu penyelidikan untuk membersihkan namanya," tulis Wilmar dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin, 28 Juli 2025.
Perusahaan tersebut juga mengonfirmasi bahwa sejumlah karyawannya telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Prabowo sendiri menyinggung bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum akan berpedoman pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Menurut Prabowo, ini adalah warisan dari Bung Hatta dan Bung Syahrir.
Lebih lanjut, Prabowo juga menyinggung ancaman pidana bagi mereka yang menyebabkan kelangkaan barang-barang pokok. Ia menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang mencari keuntungan besar di tengah penderitaan rakyat kecil.
"Pemerintah yang saya pimpin konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan kepada kami dari Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1)," tambahnya.
Pasal 29 ayat (1) dari UU No. 7 Tahun 2014 ini menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya saat terjadi kelangkaan bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.
Berita Terkait
-
Momen Langka! Jokowi Acungkan 2 Jempol Usai Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan
-
Di depan Legislator, Prabowo Pamer Capaian Ekonomi Selama 299 Hari Bekerja Jadi Presiden
-
Janji Manis Prabowo, Mau Bangun 1.100 Desa Nelayan Modern Se-Indonesia
-
Prabowo Beri Kabar Buruk Jika Kekayaan Alam RI Terus Bocor: Bisa Jadi Negara Gagal!
-
Prabowo Terima Kasih ke Pengusaha, Sentil 'Serakahnomic': Bangun Indonesia Jangan Cuma Cari Untung
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina