Suara.com - Perum Bulog bakal membatasi pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog atau beras murah sebanyak dua kemasan per orang.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, menjelaskan alasan pembatasan untuk pasokan beras SPHP yang ada cepat habis dan bisa merata masyarakat.
"Betul (dibatasi), aturannya, juknis-nya. seperti itu. Kalau dibeli banyak nanti saudara-saudara kita yang lain nggak dapat. Semua (dibatasi) tanpa terkecuali," ujar Rizal seperti dikutip, Selasa (19/8/2025).
Selain itu, Rizal juga menyebut, masyarakat juga tidak bisa menjadi reseller dengan memperjualkan beras SPHP. Dengan kata lain, masyarakat hanya mendapatkan beras SPHP dari jalur distribusi resmi.
"Nggak ada (reseller) karena di beras, aturan ini tidak boleh dijualbelikan lagi," jelas Rizal.
Sebelumnya, Ritel modern mulai membatasi pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di gerai mereka. Kebijakan ini diambil agar distribusi beras subsidi tersebut bisa merata ke masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menjelaskan, pembatasan ini hanya berlaku untuk beras SPHP yang dijual oleh Bulog. Setiap konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal dua bungkus.
"Untuk SPHP kita batasi. Untuk beras SPHP, karena itu beras subsidi ya, itu kita batasi hanya dua," kata Solihin.
Ia menegaskan, pembatasan tidak berlaku untuk jenis beras premium. Menurutnya, ketersediaan beras premium di ritel masih tergantung pada stok yang ada di lapangan.
"Kalau untuk (beras) Bulog, saya batasin cuma hanya dua pieces. Untuk beras yang ditugasi oleh Bulog ya, SPHP. Kalau yang premium, sejauh ini harusnya enggak terlalu. Yang penting masyarakat jangan panik aja," tambahnya.
Baca Juga: Program Jaksa Mandiri Pangan Mulai Panen, Bulog Serap Seluruh Hasil Gabah Petani
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya