- BCA membantah tuduhan bahwa penjualan 51% sahamnya langgar hukum
- Rp117 triliun yang sering disebut publik adalah total aset perusahaan, bukan nilai pasar.
- BCA juga membantah tuduhan utang Rp60 triliun kepada negara
Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik lama mengenai penjualan 51% saham perseroan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Tudingan ini sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Lembaga Pengkajian Ekonomi Keuangan Negara (LPEKN), H.M. Sasmito Hadinagoro, yang menuding adanya rekayasa dalam akuisisi BCA oleh Djarum Group karena nilai transaksi dinilai terlalu rendah.
Menurut Sasmito, penjualan separuh kepemilikan BCA hanya ditebus sekitar Rp5 triliun, padahal ia mengklaim aset bank saat itu mencapai lebih dari Rp200 triliun dan nilai sahamnya sekitar Rp117 triliun.
Sasmito bahkan menyebut transaksi itu "sama saja gratis" dan menambahkan bahwa BCA memiliki utang kepada negara sebesar Rp60 triliun.
Menanggapi tuduhan tersebut, Sekretaris Perusahaan BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, dengan tegas membantah informasi tersebut.
"Informasi yang menyebutkan bahwa pembelian 51% saham BCA dengan nilai hanya sekitar Rp5 triliun diduga melanggar hukum karena nilai pasar BCA saat itu dinilai sekitar Rp117 triliun, merupakan informasi yang tidak benar," jelas Ketut dalam keterangan tertulis pada Rabu, 20 Agustus 2025 kemarin.
Meluruskan Fakta dan Mekanisme Pasar
Ketut menjelaskan bahwa angka Rp117 triliun yang sering disebut publik bukanlah nilai pasar, melainkan total aset perusahaan.
Nilai pasar yang sesungguhnya ditentukan oleh harga saham di bursa dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.
Baca Juga: Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
Ketut menegaskan, pada saat transaksi, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham rata-rata di Bursa Efek Indonesia hanya sekitar Rp10 triliun.
"Angka inilah yang menjadi acuan valuasi saat transaksi berlangsung, bukan sekitar Rp117 triliun. Dengan demikian, nilai akuisisi 51% saham oleh konsorsium FarIndo yang menang melalui tender, merupakan cerminan dari kondisi pasar saat itu," tegasnya.
Selain itu, Ketut juga meluruskan tudingan mengenai utang BCA sebesar Rp60 triliun kepada negara. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Terkait informasi BCA yang memiliki utang kepada negara Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya adalah tidak benar. Di dalam neraca, BCA tercatat memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada tahun 2009 sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," tutupnya.
Secara garis besar, klarifikasi BCA intinya membantah 2 isu:
1. Pembelian 51% saham oleh konsorsium Farindo bukan unlawful. Nilai pasar saat itu ~IDR 10T (bukan 117T seperti sekarang), dilakukan transparan via tender pemerintah lewat IBRA/BPPN.
2. BCA tak punya utang 60T ke negara (bayar 7T/tahun). Itu aset obligasi pemerintah yg sudah diselesaikan 2009 sesuai aturan.
Berita Terkait
-
IHSG Tergelincir di Awal Sesi, Tapi Diproyeksi Tembus Level 8.000 Hari Ini
-
Akuisisi FUTR, Bos Ardhantara Mau jadi Pemain Utama di Energi Terbarukan
-
RUPSLB, Nama Bank Victoria Syariah Disepakati Menjadi Bank Syariah Nasional
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
BCA Dianggap Punya Utang Negara Rp 60 Triliun, Benarkah?
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis