Bisnis / Keuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:01 WIB
BCA [BCA]
  • BCA membantah tuduhan bahwa penjualan 51% sahamnya langgar hukum
  • Rp117 triliun yang sering disebut publik adalah total aset perusahaan, bukan nilai pasar.
  • BCA juga membantah tuduhan utang Rp60 triliun kepada negara

Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik lama mengenai penjualan 51% saham perseroan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Tudingan ini sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Lembaga Pengkajian Ekonomi Keuangan Negara (LPEKN), H.M. Sasmito Hadinagoro, yang menuding adanya rekayasa dalam akuisisi BCA oleh Djarum Group karena nilai transaksi dinilai terlalu rendah.

Menurut Sasmito, penjualan separuh kepemilikan BCA hanya ditebus sekitar Rp5 triliun, padahal ia mengklaim aset bank saat itu mencapai lebih dari Rp200 triliun dan nilai sahamnya sekitar Rp117 triliun.

Sasmito bahkan menyebut transaksi itu "sama saja gratis" dan menambahkan bahwa BCA memiliki utang kepada negara sebesar Rp60 triliun.

Menanggapi tuduhan tersebut, Sekretaris Perusahaan BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, dengan tegas membantah informasi tersebut.

"Informasi yang menyebutkan bahwa pembelian 51% saham BCA dengan nilai hanya sekitar Rp5 triliun diduga melanggar hukum karena nilai pasar BCA saat itu dinilai sekitar Rp117 triliun, merupakan informasi yang tidak benar," jelas Ketut dalam keterangan tertulis pada Rabu, 20 Agustus 2025 kemarin.

Meluruskan Fakta dan Mekanisme Pasar

Ketut menjelaskan bahwa angka Rp117 triliun yang sering disebut publik bukanlah nilai pasar, melainkan total aset perusahaan.

Nilai pasar yang sesungguhnya ditentukan oleh harga saham di bursa dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.

Baca Juga: Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?

Ketut menegaskan, pada saat transaksi, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham rata-rata di Bursa Efek Indonesia hanya sekitar Rp10 triliun.

"Angka inilah yang menjadi acuan valuasi saat transaksi berlangsung, bukan sekitar Rp117 triliun. Dengan demikian, nilai akuisisi 51% saham oleh konsorsium FarIndo yang menang melalui tender, merupakan cerminan dari kondisi pasar saat itu," tegasnya.

Selain itu, Ketut juga meluruskan tudingan mengenai utang BCA sebesar Rp60 triliun kepada negara. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Terkait informasi BCA yang memiliki utang kepada negara Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya adalah tidak benar. Di dalam neraca, BCA tercatat memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada tahun 2009 sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," tutupnya.

Secara garis besar, klarifikasi BCA intinya membantah 2 isu:

1. Pembelian 51% saham oleh konsorsium Farindo bukan unlawful. Nilai pasar saat itu ~IDR 10T (bukan 117T seperti sekarang), dilakukan transparan via tender pemerintah lewat IBRA/BPPN.

Load More