Suara.com - Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menyebut penguatan ekosistem aset kripto di Indonesia telah memberikan perlindungan lebih baik bagi para investor, khususnya dalam meminimalkan risiko terjadinya fraud.
Menurutnya, pembentukan ekosistem yang komprehensif tidak hanya bergantung pada inovasi produk, tetapi juga pada keberadaan lembaga kliring dan kustodian yang berperan sebagai pengaman transaksi.
Selain adanya bursa kripto, saat ini juga telah ada Kliring Komoditi Indonesia (KKI) yang mengurusi transaksi aset krito dan Kustodian Koin Indonesia yang sebagai wadah penyimpanan aset kripto.
"Pendalaman pasar ini perlu, inovasi produk-produk itu juga perlu, karena bergeraknya nanti berbarengan satu kesatuan dengan lembaga kliring dan kustodiannya," ujar Subani CFX Crypto Conference 2025 (CCC 2025), di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, yang dikutip Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan, kehadiran lembaga-lembaga tersebut memastikan adanya pemisahan fungsi yang jelas untuk menjaga keamanan aset investor. Dengan skema ini, dana fiat ditempatkan di lembaga kliring, sementara aset kripto disimpan di lembaga kustodi.
"Apapun yang menjadi inovasi ke depannya, itu dipegang oleh lembaga masing-masing. Itulah yang membuat ekosistem kripto di Indonesia menjadi terdepan di antara negara lain," jelasnya.
Subani menambahkan, pemisahan fungsi ini diyakini akan menekan risiko terjadinya penyalahgunaan maupun kehilangan aset di luar kendali investor.
"Sekarang fiatnya di lembaga kliring, asetnya sudah di lembaga kustodi. Itu akan meminimalkan risiko adanya fraud atau hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau risiko investasi semua hal ada, tapi sebelumnya kan banyak kasus nasabah belum sempat investasi sudah hilang investasinya," katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap produk baru di pasar kripto nantinya akan tetap melibatkan lembaga-lembaga terkait agar fungsinya berjalan optimal.
Baca Juga: OJK Masih Bimbang Jadikan Kripto Alat Pembayaran Sah di Indonesia
"Jadi produk apapun yang menjadi produk baru yang akan muncul, pastinya akan menggandeng lembaga-lembaga yang berfungsi pada fungsinya masing-masing," ucap Subani.
Sebelumnya, Salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN), Andrew Hidayat mengungkapkan ekosistem aset kripto di Indonesia sudah maju dibandingkan negara lain, bahkan Amerika Serikat.
Salah satunya, bilang Andrew, Indonesia telah memiliki regulasi yang menaungi industri aset kripto, seperti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2Sk).
Selain itu, juga ada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur keberadaan industri aset kripto, di mana termaktub pada POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
"Sebenernya Indonesia regulasi kripto ini udah didahulukan dan kita udah jadi pendahulu. Amerika aja baru keluar Genius Act, kita udah ada undang-undang P2SK sebelum mereka, udah ada POJK sebelum mereka," ujar Andrew saat ditemui di CFX Cyrpto Conference (CCC) 2025 di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali., Kamis (21/8/2025).
Andrew melanjutkan, pihaknya tengah berusaha untuk bisa fokus dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada. Sehingga, para investor memiliki alasan yang pasti untuk berinvestasi di aset kripto.
"Sehingga teman-teman kita yang investasi di kripto tidak usah milih antara, saya mau investasi kripto atau mau bangun rumah. Kan demografiknya investor kita ini rata-rata muda semua. Pengen punya rumah, pengen punya mobil," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Purbaya Kejar Target Belanja Negara Rp 809 Triliun di Q1 2026 demi Ekonomi 6%
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
Telkom Galakkan Penanaman Mangrove di Pesisir Semarang Lewat Program Ayo Beraksi
-
Kantongi Laba Rp1,3 T, Bos CBDK Sulap Kawasan Ini Jadi Simpul Ekonomi Baru
-
Biaya Kuliah Arya Iwantoro yang Dibiayai Negara, Kini Bakal Dikembalikan?
-
Saham BUMI Diborong Asing saat Harganya Melemah
-
Dasco Pasang Badan untuk Buruh Mie Sedaap, PHK Akhirnya Disetop
-
Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!
-
KSPN Minta Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Dibatalkan, Ini Alasannya
-
IHSG Meloyo di Sesi Pertama Gegara Defisit APBN, 438 Saham Kebakaran