Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mikir-mikir untuk menjadikan aset kripto sebagai alat pembayaran. Pihak OJK masih mengkaji hal itu melalui proses regulatory sandbox untuk menilai berbagai kemungkinan terkait proyek, produk, maupun aktivitas yang memiliki basis dan asal dari Indonesia.
Saat ini, dalam Undang-undang Mata Uang, hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, di negara-negara asing seperti Amerika Serikat, telah mengadopsi aset kripto sebagai alat pembayaran.
Salah satu aset kripto yang biasanya digunakan untuk alat pembayaran yaitu, stablecoin. Seperti di Amerika Serikat, stablecoin diperkenalkan sebagai USDC, di mana nilainya sama dengan dolar AS atau USD.
"Ini kan dalam kaitan aset kripto sebagai digital asset keuangan ya, jadi memang kewenangan dari OJK," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat ditemui di sela-sela CFX Crypto Conference 2025 (CCC 2025), di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, yang dikutip Jumat (22/8/2025).
Sementara, Salah satu pemegang saham PT Indokripto Coin Semesta Tbk. (COIN), Andrew Hidayat, menilai Indonesia bisa jadi pusat aset kripto di dunia. Salah satu senjatanya yaitu pengembangan stable coin di dalam negeri.
Dirinya pun mendorong kepada pemangku kepentingan untuk bisa menciptakan stable coin di Indonesia.
Untuk diketahui, Stable Coin merupakan salah satu aset kripto yang dinilai dijaminkan atau berdasarkan mata uang atau emas. Saat ini, stable coin yang berkembang yaitu USDC, di mana 1 USDC sama nilainya sama dengan 1 USD.
"Sebenarnya untuk kita bisa jadi regional pusat kripto, salah satu inisiatif yang tadi diutarakan oleh teman-teman yang bagus adalah menciptakan satu stable coin yang bisa diterima oleh regional," katanya
"Nah ini kita perlu memohon kerjasamanya dari OJK dan Bank Indonesia Regulator kita lah untuk bisa menerima kripto ini," sambung Andrew.
Baca Juga: Bos OJK: Pengembangan Aset Kripto Harus Utuh, Jangan Cuma Jadi 'Gajah' yang Aneh
Ia berharap, stable coin ke depan bisa menjadi alat pembayaran lintas negara. Dengan begitu, turis asing tidak perlu menukar uang untuk melakukan transaksi, hanya cukup membeli stable koin saja.
"Kita bisa tidak menggunakan swift atau tidak menggunakan cara remittance lain, kita bisa transaksi lintas negara sehingga bisa jadi pemain regional," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS