Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mikir-mikir untuk menjadikan aset kripto sebagai alat pembayaran. Pihak OJK masih mengkaji hal itu melalui proses regulatory sandbox untuk menilai berbagai kemungkinan terkait proyek, produk, maupun aktivitas yang memiliki basis dan asal dari Indonesia.
Saat ini, dalam Undang-undang Mata Uang, hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, di negara-negara asing seperti Amerika Serikat, telah mengadopsi aset kripto sebagai alat pembayaran.
Salah satu aset kripto yang biasanya digunakan untuk alat pembayaran yaitu, stablecoin. Seperti di Amerika Serikat, stablecoin diperkenalkan sebagai USDC, di mana nilainya sama dengan dolar AS atau USD.
"Ini kan dalam kaitan aset kripto sebagai digital asset keuangan ya, jadi memang kewenangan dari OJK," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat ditemui di sela-sela CFX Crypto Conference 2025 (CCC 2025), di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, yang dikutip Jumat (22/8/2025).
Sementara, Salah satu pemegang saham PT Indokripto Coin Semesta Tbk. (COIN), Andrew Hidayat, menilai Indonesia bisa jadi pusat aset kripto di dunia. Salah satu senjatanya yaitu pengembangan stable coin di dalam negeri.
Dirinya pun mendorong kepada pemangku kepentingan untuk bisa menciptakan stable coin di Indonesia.
Untuk diketahui, Stable Coin merupakan salah satu aset kripto yang dinilai dijaminkan atau berdasarkan mata uang atau emas. Saat ini, stable coin yang berkembang yaitu USDC, di mana 1 USDC sama nilainya sama dengan 1 USD.
"Sebenarnya untuk kita bisa jadi regional pusat kripto, salah satu inisiatif yang tadi diutarakan oleh teman-teman yang bagus adalah menciptakan satu stable coin yang bisa diterima oleh regional," katanya
"Nah ini kita perlu memohon kerjasamanya dari OJK dan Bank Indonesia Regulator kita lah untuk bisa menerima kripto ini," sambung Andrew.
Baca Juga: Bos OJK: Pengembangan Aset Kripto Harus Utuh, Jangan Cuma Jadi 'Gajah' yang Aneh
Ia berharap, stable coin ke depan bisa menjadi alat pembayaran lintas negara. Dengan begitu, turis asing tidak perlu menukar uang untuk melakukan transaksi, hanya cukup membeli stable koin saja.
"Kita bisa tidak menggunakan swift atau tidak menggunakan cara remittance lain, kita bisa transaksi lintas negara sehingga bisa jadi pemain regional," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Marak Apartemen Kosong, Begini Caranya Biar Investasi Properti Tetap Cuan
-
Staycation Jadi Mesin Pertumbuhan Sektor Hospitality
-
Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Mencetak Talenta Virtual Assistant Indonesia Siap Go Global