Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mikir-mikir untuk menjadikan aset kripto sebagai alat pembayaran. Pihak OJK masih mengkaji hal itu melalui proses regulatory sandbox untuk menilai berbagai kemungkinan terkait proyek, produk, maupun aktivitas yang memiliki basis dan asal dari Indonesia.
Saat ini, dalam Undang-undang Mata Uang, hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, di negara-negara asing seperti Amerika Serikat, telah mengadopsi aset kripto sebagai alat pembayaran.
Salah satu aset kripto yang biasanya digunakan untuk alat pembayaran yaitu, stablecoin. Seperti di Amerika Serikat, stablecoin diperkenalkan sebagai USDC, di mana nilainya sama dengan dolar AS atau USD.
"Ini kan dalam kaitan aset kripto sebagai digital asset keuangan ya, jadi memang kewenangan dari OJK," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat ditemui di sela-sela CFX Crypto Conference 2025 (CCC 2025), di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, yang dikutip Jumat (22/8/2025).
Sementara, Salah satu pemegang saham PT Indokripto Coin Semesta Tbk. (COIN), Andrew Hidayat, menilai Indonesia bisa jadi pusat aset kripto di dunia. Salah satu senjatanya yaitu pengembangan stable coin di dalam negeri.
Dirinya pun mendorong kepada pemangku kepentingan untuk bisa menciptakan stable coin di Indonesia.
Untuk diketahui, Stable Coin merupakan salah satu aset kripto yang dinilai dijaminkan atau berdasarkan mata uang atau emas. Saat ini, stable coin yang berkembang yaitu USDC, di mana 1 USDC sama nilainya sama dengan 1 USD.
"Sebenarnya untuk kita bisa jadi regional pusat kripto, salah satu inisiatif yang tadi diutarakan oleh teman-teman yang bagus adalah menciptakan satu stable coin yang bisa diterima oleh regional," katanya
"Nah ini kita perlu memohon kerjasamanya dari OJK dan Bank Indonesia Regulator kita lah untuk bisa menerima kripto ini," sambung Andrew.
Baca Juga: Bos OJK: Pengembangan Aset Kripto Harus Utuh, Jangan Cuma Jadi 'Gajah' yang Aneh
Ia berharap, stable coin ke depan bisa menjadi alat pembayaran lintas negara. Dengan begitu, turis asing tidak perlu menukar uang untuk melakukan transaksi, hanya cukup membeli stable koin saja.
"Kita bisa tidak menggunakan swift atau tidak menggunakan cara remittance lain, kita bisa transaksi lintas negara sehingga bisa jadi pemain regional," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025