Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mikir-mikir untuk menjadikan aset kripto sebagai alat pembayaran. Pihak OJK masih mengkaji hal itu melalui proses regulatory sandbox untuk menilai berbagai kemungkinan terkait proyek, produk, maupun aktivitas yang memiliki basis dan asal dari Indonesia.
Saat ini, dalam Undang-undang Mata Uang, hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, di negara-negara asing seperti Amerika Serikat, telah mengadopsi aset kripto sebagai alat pembayaran.
Salah satu aset kripto yang biasanya digunakan untuk alat pembayaran yaitu, stablecoin. Seperti di Amerika Serikat, stablecoin diperkenalkan sebagai USDC, di mana nilainya sama dengan dolar AS atau USD.
"Ini kan dalam kaitan aset kripto sebagai digital asset keuangan ya, jadi memang kewenangan dari OJK," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat ditemui di sela-sela CFX Crypto Conference 2025 (CCC 2025), di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, yang dikutip Jumat (22/8/2025).
Sementara, Salah satu pemegang saham PT Indokripto Coin Semesta Tbk. (COIN), Andrew Hidayat, menilai Indonesia bisa jadi pusat aset kripto di dunia. Salah satu senjatanya yaitu pengembangan stable coin di dalam negeri.
Dirinya pun mendorong kepada pemangku kepentingan untuk bisa menciptakan stable coin di Indonesia.
Untuk diketahui, Stable Coin merupakan salah satu aset kripto yang dinilai dijaminkan atau berdasarkan mata uang atau emas. Saat ini, stable coin yang berkembang yaitu USDC, di mana 1 USDC sama nilainya sama dengan 1 USD.
"Sebenarnya untuk kita bisa jadi regional pusat kripto, salah satu inisiatif yang tadi diutarakan oleh teman-teman yang bagus adalah menciptakan satu stable coin yang bisa diterima oleh regional," katanya
"Nah ini kita perlu memohon kerjasamanya dari OJK dan Bank Indonesia Regulator kita lah untuk bisa menerima kripto ini," sambung Andrew.
Baca Juga: Bos OJK: Pengembangan Aset Kripto Harus Utuh, Jangan Cuma Jadi 'Gajah' yang Aneh
Ia berharap, stable coin ke depan bisa menjadi alat pembayaran lintas negara. Dengan begitu, turis asing tidak perlu menukar uang untuk melakukan transaksi, hanya cukup membeli stable koin saja.
"Kita bisa tidak menggunakan swift atau tidak menggunakan cara remittance lain, kita bisa transaksi lintas negara sehingga bisa jadi pemain regional," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban