Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan tidak kesepakatan tertulis soal bunga pinjaman daring (pindar) pada tahun 2018 lalu. Hal ini, setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kesepakatan bunga pindar sehingga dianggap kartel.
AFPI mengemukakan, Surat Keputusan (SK) Code of Conduct yang disebut sebagai alat bukti oleh KPPU sudah tidak berlaku lagi sejak 8 November 2023, bertepatan dengan mulai diterapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018–2023. Setelah SEOJK 19-SEOJK.06-2023 berlaku di akhir 2023, kami mencabut Code of Conduct dan sepenuhnya patuh pada regulasi. Batas maksimum suku bunga pada saat itu merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke KPPU," ujar Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Mengutip data OJK, studi dari CELIOS menyebut jumlah entitas pinjol ilegal sepanjang 2024 mencapai 3.240, atau sekitar 30 kali lebih banyak dibandingkan platform resmi yang hanya berjumlah 97. Kondisi ini menunjukkan besarnya tantangan dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal.
"Masifnya penyebaran pinjol ilegal menuntut pelaku usaha berizin untuk menetapkan mekanisme perlindungan konsumen, salah satunya dengan membatasi suku bunga agar tetap terjangkau dan tidak membebani," kata Kuseryansyah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI, Ditha Wiradiputra, menilai tidak ditemukan indikasi adanya kesepakatan harga sebagaimana dituduhkan KPPU.
"Salah satu tujuan perusahaan membuat perjanjian penetapan harga biasanya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, dengan cara menaikkan harga rendah menjadi tinggi. Namun dalam konteks industri Pindar, justru batas manfaat ekonomi diturunkan. Apakah benar ada keuntungan lebih besar yang diperoleh platform Pindar?" ucapnya.
Ditha menuturkan, dugaan yang dikenakan tidak bisa disebut kartel. "Pasal yang digunakan adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai kesepakatan harga (price fixing). Ada mispersepsi ketika hal ini disebut kartel, seolah pelaku melanggar Pasal 11. Padahal tuduhan yang dikenakan adalah Pasal 5, dan undang-undang kita memberikan pengaturan berbeda untuk kedua pasal tersebut," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPPU telah menggelar sidang dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar). KPPU menganggap adanya persekongkolan platform dalam menetapkan bunga pindar.
Baca Juga: Easycash Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat AI, Salurkan Rp 77,27 Triliun Pinjaman
Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan saat ditemui wartawan bahwa kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. sebagai gambaran bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan
-
Danantara Pertimbangkan Garuda Indonesia Cicil Beli 50 Pesawat Boeing
-
IHSG Ditutup Longsor Lagi, 494 Saham Kebakaran
-
LPDP Ungkap Beasiswa Kini Fokus ke Program STEM, AI-Semikonduktor, hingga Hilirisasi
-
Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia