- KPPU menggelar sidang dugaan kartel pinjol yang melibatkan 97 perusahaan.
- IFSoc membantah tudingan itu dan mengatakan penetapan batas atas suku bunga untuk melindungi konsumen.
- Batas atas suku bunga pinjol itu disebut berdasarkan arahan OJK.
Suara.com - Indonesia Fintech Society (IFSoc) membantah tudingan bahwa penetapan batas atas suku bunga pinjaman online atau pinjol adalah kartel. Indonesia Fintech Society menjelaskan batas atas suku bunga itu merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen.
Anggota Dewan Pengarah IFSoc Tirta Segara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/9/2025) mengatakan arahan OJK itu termaktub dalam SEOJK 19/SEOJK.06/2023.
Penjelasan ini disampaikan setelah KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia pada 26 Agustus 2025 kemarin. Dugaan kartel ini melibatkan 97 terlapor dari industri.
“Penetapan ini bukanlah kartel. Kalau kita lihat ke belakang, saat itu OJK memberi arahan kepada AFPI untuk menata perilaku pasar lewat Code of Conduct,” kata Tirta.
Tirta menambahkan bahwa hal ini juga telah dijelaskan dalam surat OJK kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tanggal 16 Mei 2025.
“Tujuannya bagus, untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari adanya suku bunga pinjol ilegal pada saat itu yang luar biasa tinggi,” ujar mantan Komisioner OJK (2017-2022) itu pula.
Tirta Segara menambahkan, penting dipahami bahwa yang ditetapkan adalah batas atas, bukan penyeragaman harga ataupun penetapan batas bawah.
“Fakta menunjukkan ruang kompetisi sesuai mekanisme pasar tetap terbuka. Kenyataannya banyak pelaku tidak mematok bunga di level yang sama. Sehingga tidak tepat jika dikatakan adanya kartel di industri fintech lending,” kata dia lagi.
IFSoc pun berpandangan bahwa masalah yang dituduhkan KPPU ini perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas dan objektif, khususnya menyangkut adanya kepentingan perlindungan konsumen dan penataan pelaku pasar.
Baca Juga: Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Anggota Dewan Pengarah IFSoc Syahraki Syahrir juga menyampaikan pandangan yang senada. Ia menambahkan bahwa penetapan batas atas suku bunga ini membawa manfaat riil bagi masyarakat peminjam.
“Kita melihat suku bunga yang tadinya sangat tinggi akhirnya bisa terus diturunkan. Batas atas ini berfungsi sebagai pagar pengaman, sementara harga tetap bergerak mengikuti mekanisme pasar,” ujar Syahraki.
Syahraki merekomendasikan agar KPPU bisa duduk bersama OJK untuk membahas persoalan ini. Apabila terbukti kebijakan tersebut menimbulkan distorsi pasar, maka lembaga terkait diminta mengevaluasi atau mencabut kebijakannya. Namun, konsumen harus tetap menjadi prioritas.
“Kita memerlukan ekosistem yang melindungi peminjam dari praktik pinjaman eksesif sambil menjaga kompetisi agar mendorong inovasi dan akses pembiayaan yang lebih luas. Di sinilah pentingnya regulatory coherence antara otoritas sektor keuangan dan otoritas persaingan usaha,” kata Syahraki.
Sebelumnya dalam sidang KPPU pada 26 Agustus, Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 5 UU 5/99 ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 5 UU 5/99 ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pasar produk yang menjadi objek perkara ini adalah jasa terkait layanan pinjam-meminjam uang/pendanaan bersama berbasis teknologi informasi/jasa terkait layanan Fintech Lending/Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending dari tahun 2019 sampai dengan Oktober 2023.
Pada periode tersebut, terdapat dugaan para terlapor yang merupakan anggota AFPI telah melakukan kesepakatan penetapan harga dengan mengatur bunga dan biaya lain.
Berita Terkait
-
Pindar Terancam Kasus Kartel? AFPI Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Bunga Pinjaman
-
KPPU Anggap Ada Kartel Bunga Pindar dari SK AFPI, Ini Kata Ahli
-
Usut Kartel Bunga Pindar, Pakar Nilai KPPU Tak Mihak Kepentingan Konsumen
-
KPPU Kembali Gelar Sidang Usut Kasus Monopoli Tokopedia dan TikTok Shop
-
KPPU Telusuri Dugaan Diskriminatif dalam Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Triliun
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Literasi Kelas Menengah: Saat Hobi Membaca Menjadi Sebuah Privilege
-
Mengapa Transportasi Umum Jadi Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Sehari-hari di Jakarta
-
OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat
-
Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?
-
626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?
-
MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus
-
Awalnya Skeptis, Pengalaman Naik MRT dan LRT Ternyata Jauh Lebih Nyaman dari Dugaan
-
Rupiah Tembus Rp17.800, Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di RDG Juli 2026
-
Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri