Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan kredit mengalami perlambatan. Rinciannya, kredit perbankan tumbuh 7,03 persen per Juli 2025 secara tahunan, atau lebih rendah dibanding pada bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pada Juli 2025 kredit tumbuh 7,03 persen, year-on-year (YoY). Sebelumnya, kredit perbankan tembus 7,77 persen.
"Kinerja perbankan 2025 tetap stabil dengan pertumbuhan kredit yang termoderasi dari tahun lalu. Hal ini sejalan dengan langkah bank untuk tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit, khususnya pada segmen berisiko tinggi, " katanya dikutip Youtube OJK, Minggu (7/9/2025).
Selain itu, dana pihak ketiga atau DPK perbankan tetap aman yakni mencapai Rp 9.294 triliun, tumbuh 7,7 persen secara tahunan. Membaik dari posisi pada Juni yang tumbuh sebesar 6,96 persen.
"Rasio kredit yang disalurkan terhadap DPK atau loan-to-deposit ratio (LDR) pada Juli 2025 tumbuh 86,54 persen, stabil dibanding pada bulan sebelumnya yang sebesar 86,40 persen," katanya.
Menurut Dian, ketahanan perbankan juga tetap kuat. Dari sisi permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) berada di level tinggi sebesar 25,88 persen.
Pada Juni lalu, tercatat sebesar 25,81 persen. “Ini menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global,” katanya.
OJK meyakini kredit tetap ekspansif pada sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian dan memiliki prospek baik.
Salah satunya terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan industri perbankan.
Baca Juga: Mengenal Macam-macam Metode Pembelian Rumah, Mana yang Lebih Menguntungkan?
"Secara umum infrastruktur perbankan masih terjaga dengan baik sehingga layanan keuangan bagi masyarakat dapat tetap berjalan optimal di tengah gejolak sosial-politik baru-baru ini di berbagai wilayah," jelasnya.
OJK selaku otoritas perbankan akan terus memantau dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan terhadap berbagai potensi gangguan terhadap kinerja bank, gangguan terhadap stabilitas sistem perbankan.
Ia menyebut kepercayaan publik untuk sektor perbankan terhadap ekonomi Indonesia yang semakin meningkat, dan tentu saja berkoordinasi dengan berbagai lembaga/kementrian terkait, khususnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Dalam upaya untuk senantiasa mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM, melalui ketentuan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
4 Daftar Saham Terafiliasi Haji Isam, Ada Bisnis Kelapa Sawit Sampai Resto Dekat Rumahmu
-
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
-
OJK : Banyak Masyarakat Indonesia Belum Punya Dana Pensiunan
-
IHSG Meroket ke 8.258 di Sesi I: TLKM Idola, Ini Daftar Saham Paling Banyak Dibeli
-
Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500, Ini Analisis Prospek dan Lapkeu AVIA
-
Siapa Owner PJHB? Emiten IPO yang Incar Dana Lebih dari Rp 150 Miliar
-
Laba Bersih Adhi Karya Rontok 93,62 Persen Hingga Kuartal III-2025
-
BPKN Panggil AQUA, Imbas Dianggap Bohong Soal Jual Produk 'Air Gunung'?
-
Aqua Diduga Gunakan Air Sumur, BPKN Akan Investigasi ke Pabrik
-
Laba Bersih PTRO Naik 141 Persen, Tapi Beban Bunga dan Keuangan Juga Ikut Meroket!