- Menkeu Purbaya Diminta Untuk Tak Naikan Cukai Hasil Tembakau
- Upaya Ini untuk menjaga Stabilitas Sosial dan Ekonomi
- Moratorium Cukai Hasil Tembakau Juga untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Suara.com - Keputusan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026 mendapat sambutan positif. Namun, kalangan buruh dan pengamat fiskal menilai langkah itu belum cukup tanpa diikuti penundaan kenaikan cukai rokok.
Serikat pekerja menegaskan konsistensi kebijakan fiskal harus mencakup cukai hasil tembakau (CHT), karena sektor ini berpengaruh besar terhadap daya beli masyarakat, keberlangsungan industri padat karya, dan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menegaskan pentingnya kepastian kebijakan bagi jutaan pekerja di sektor tembakau.
"Yang lebih penting, kebijakan ini harus konsisten agar benar-benar memberi kepastian bagi pekerja dan keluarganya. Kami meminta agar kebijakan di 2026 juga termasuk untuk tidak menaikkan cukai, khususnya cukai rokok," ujar di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Sudarto menilai moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan adalah langkah paling tepat untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
"Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah kondisi sosial-ekonomi yang sedang berat, seperti daya beli melemah, angka PHK meningkat, dan jutaan masyarakat Indonesia yang menganggur," jelasnya.
Ia juga menyampaikan harapan kepada Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, agar lebih memperhatikan suara pekerja dan masyarakat kecil.
"Kami berharap Pak Menteri Purbaya benar-benar mendengarkan suara rakyat dan menjadikan sektor ini bukan sekadar objek pungutan negara, tapi ekosistem tembakau adalah bagian penting dari perekonomian, baik untuk pekerja maupun bangsa Indonesia," imbuh Sudarto.
Dari sisi pengamat, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, menilai keputusan menahan pajak baru sebagai bentuk sensitivitas pemerintah terhadap risiko sosial dan ekonomi. Namun, ia mengingatkan perlunya reformasi tata kelola fiskal agar penerimaan negara tetap aman.
Baca Juga: Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
"Menahan tarif bukan sama dengan kebijakan pasif, tetapi harus diiringi reformasi administrasi, penguatan basis data wajib pajak, dan tindakan anti-penghindaran agar target penerimaan masih realistis," beber Elizabeth.
Ia menekankan, penundaan kenaikan cukai rokok juga perlu dipertimbangkan sebagai strategi menjaga daya beli masyarakat.
"Kalau tujuan kebijakan adalah meredam tekanan sosial dan melindungi daya beli, penundaan kenaikan cukai, terutama untuk barang dengan efek ekonomi berantai pada industri padat karya seperti rokok, bisa dibenarkan," imbuhnya.
Menurutnya, kenaikan CHT saat daya beli melemah justru kontraproduktif. "Kenaikan cukai saat daya beli melemah bisa menekan konsumsi, memicu penurunan produksi di sektor terkait, meningkatkan pengangguran informal, dan mendorong pergeseran ke pasar gelap (rokok ilegal)," katanya.
Elizabeth menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa terus bergantung pada kenaikan cukai sebagai sumber penerimaan. "Kalau penindakan (rokok ilegal) ditingkatkan, potensi kehilangan penerimaan bisa dipulihkan tanpa harus segera menaikkan cukai. Jadi, iya, menekan pasar ilegal harus menjadi prioritas operasional," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?