- Menkeu Purbaya Diminta Untuk Tak Naikan Cukai Hasil Tembakau
- Upaya Ini untuk menjaga Stabilitas Sosial dan Ekonomi
- Moratorium Cukai Hasil Tembakau Juga untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Suara.com - Keputusan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026 mendapat sambutan positif. Namun, kalangan buruh dan pengamat fiskal menilai langkah itu belum cukup tanpa diikuti penundaan kenaikan cukai rokok.
Serikat pekerja menegaskan konsistensi kebijakan fiskal harus mencakup cukai hasil tembakau (CHT), karena sektor ini berpengaruh besar terhadap daya beli masyarakat, keberlangsungan industri padat karya, dan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menegaskan pentingnya kepastian kebijakan bagi jutaan pekerja di sektor tembakau.
"Yang lebih penting, kebijakan ini harus konsisten agar benar-benar memberi kepastian bagi pekerja dan keluarganya. Kami meminta agar kebijakan di 2026 juga termasuk untuk tidak menaikkan cukai, khususnya cukai rokok," ujar di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Sudarto menilai moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan adalah langkah paling tepat untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
"Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah kondisi sosial-ekonomi yang sedang berat, seperti daya beli melemah, angka PHK meningkat, dan jutaan masyarakat Indonesia yang menganggur," jelasnya.
Ia juga menyampaikan harapan kepada Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, agar lebih memperhatikan suara pekerja dan masyarakat kecil.
"Kami berharap Pak Menteri Purbaya benar-benar mendengarkan suara rakyat dan menjadikan sektor ini bukan sekadar objek pungutan negara, tapi ekosistem tembakau adalah bagian penting dari perekonomian, baik untuk pekerja maupun bangsa Indonesia," imbuh Sudarto.
Dari sisi pengamat, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, menilai keputusan menahan pajak baru sebagai bentuk sensitivitas pemerintah terhadap risiko sosial dan ekonomi. Namun, ia mengingatkan perlunya reformasi tata kelola fiskal agar penerimaan negara tetap aman.
Baca Juga: Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
"Menahan tarif bukan sama dengan kebijakan pasif, tetapi harus diiringi reformasi administrasi, penguatan basis data wajib pajak, dan tindakan anti-penghindaran agar target penerimaan masih realistis," beber Elizabeth.
Ia menekankan, penundaan kenaikan cukai rokok juga perlu dipertimbangkan sebagai strategi menjaga daya beli masyarakat.
"Kalau tujuan kebijakan adalah meredam tekanan sosial dan melindungi daya beli, penundaan kenaikan cukai, terutama untuk barang dengan efek ekonomi berantai pada industri padat karya seperti rokok, bisa dibenarkan," imbuhnya.
Menurutnya, kenaikan CHT saat daya beli melemah justru kontraproduktif. "Kenaikan cukai saat daya beli melemah bisa menekan konsumsi, memicu penurunan produksi di sektor terkait, meningkatkan pengangguran informal, dan mendorong pergeseran ke pasar gelap (rokok ilegal)," katanya.
Elizabeth menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa terus bergantung pada kenaikan cukai sebagai sumber penerimaan. "Kalau penindakan (rokok ilegal) ditingkatkan, potensi kehilangan penerimaan bisa dipulihkan tanpa harus segera menaikkan cukai. Jadi, iya, menekan pasar ilegal harus menjadi prioritas operasional," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas