Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh:
- Kesepakatan Harga dan Sisa Kredit: Pemilik lama dan calon pembeli menentukan harga jual, termasuk perhitungan sisa pokok KPR, bunga, dan biaya lain.
- Pengajuan ke Bank BTN: Pembeli mengajukan permohonan KPR ke BTN dengan tujuan take over kredit dari pemilik lama.
- Penilaian Bank: BTN akan memeriksa kelayakan finansial calon debitur baru, termasuk BI Checking/SLIK OJK, slip gaji, dan riwayat kredit.
- Tanda Tangan Perjanjian: Setelah disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian pengalihan kredit di hadapan pejabat bank dan notaris.
- Balik Nama Sertifikat: Proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengikatan hak tanggungan baru atas nama debitur baru.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mempermudah proses, siapkan dokumen berikut:
Dari Penjual (Debitur Lama):
- Fotokopi KTP & KK
- Perjanjian KPR awal
- Sertifikat rumah & IMB
- Bukti pembayaran cicilan terakhir
Dari Pembeli (Debitur Baru):
- Fotokopi KTP & KK
- NPWP
- Slip gaji & surat keterangan kerja (atau laporan keuangan bagi wiraswasta)
- Rekening koran 3 bulan terakhir
Biaya Over Kredit BTN
Biaya dapat bervariasi tergantung lokasi dan nilai properti, namun umumnya mencakup:
- Biaya Penilaian (Appraisal): sekitar Rp1–2 juta.
- Biaya Notaris/Akta Jual Beli: tergantung tarif notaris, ±1% dari nilai transaksi.
- Biaya Balik Nama Sertifikat: sesuai ketentuan BPN, tergantung NJOP.
- Administrasi Bank: umumnya 1% dari sisa pokok pinjaman.
Pastikan kedua pihak menyepakati siapa yang menanggung setiap biaya ini.
Ketentuan Penting dari BTN
Baca Juga: DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
BTN memiliki regulasi tersendiri yang harus diikuti:
- Kredit Harus Lancar. Cicilan pemilik lama tidak boleh menunggak.
- Kelayakan Debitur Baru. Calon pembeli harus lolos penilaian bank seperti pengajuan KPR biasa.
- Properti Legal. Sertifikat rumah harus bersertifikat SHM atau HGB dan bebas sengketa.
Tips Agar Proses Aman
- Gunakan Jasa Notaris Berpengalaman. Notaris akan memeriksa keabsahan dokumen dan memastikan proses sesuai hukum.
- Periksa Sisa Utang dan Denda. Pastikan semua tagihan dan pajak properti sudah terbayar.
- Perjanjian Tertulis yang Jelas. Semua kesepakatan, termasuk uang muka dan pembagian biaya, harus tertuang di akta.
Cara over kredit cicilan rumah BTN yang aman adalah melalui bank dengan prosedur resmi. Meskipun prosesnya lebih panjang dan ada biaya tambahan, jalur ini melindungi kedua pihak secara hukum dan memastikan sertifikat rumah bisa dibalik nama.
Dengan menyiapkan dokumen lengkap, memahami ketentuan BTN, serta melibatkan notaris, proses over kredit akan berjalan lancar, transparan, dan menguntungkan baik bagi penjual maupun pembeli.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096
-
Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional