- Over kredit adalah pengalihan sisa cicilan rumah dari pemilik lama ke pembeli baru, dan Bank Tabungan Negara (BTN) memfasilitasi proses ini.
- Metode over kredit yang aman adalah melalui bank secara resmi, meskipun lebih panjang, karena proses ini melindungi kedua pihak dan memungkinkan balik nama sertifikat.
- Proses resmi over kredit di BTN mensyaratkan calon pembeli lolos penilaian kelayakan finansial bank dan melibatkan biaya tambahan seperti biaya notaris dan balik nama sertifikat.
Suara.com - Membeli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi pilihan populer karena cicilan yang lebih ringan. Namun, kondisi keuangan seseorang bisa berubah.
Ada yang ingin menjual rumah sebelum cicilan lunas, atau pembeli lain tertarik melanjutkan sisa cicilan karena harga rumah masih terjangkau.
Situasi inilah yang melahirkan istilah over kredit. Di Indonesia, Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai salah satu bank terbesar penyedia KPR juga mengakomodasi proses over kredit.
Lantas, bagaimana cara over kredit cicilan rumah BTN yang aman dan legal? Apa saja ketentuannya? Simak panduan berikut.
Apa Itu Over Kredit Rumah BTN?
Over kredit adalah proses pengalihan sisa kredit rumah dari pemilik lama (debitur pertama) ke pemilik baru (debitur kedua). Dengan kata lain, pembeli rumah setuju untuk melanjutkan cicilan yang belum lunas kepada bank.
Dalam konteks BTN, over kredit berarti debitur baru akan menandatangani perjanjian KPR BTN dengan sisa tenor dan bunga sesuai ketentuan BTN.
Alasan Populer Melakukan Over Kredit
- Pemilik Lama Butuh Dana Cepat: Menjual rumah yang masih KPR bisa jadi solusi saat butuh dana mendesak tanpa menunggu pelunasan penuh.
- Harga Lebih Terjangkau bagi Pembeli: Pembeli hanya melanjutkan sisa cicilan, biasanya dengan DP lebih kecil dibanding KPR baru.
- Proses Cepat: Dengan catatan semua dokumen lengkap dan disetujui bank, proses over kredit bisa lebih singkat daripada mengajukan KPR dari nol.
Dua Metode Over Kredit Rumah BTN
Baca Juga: DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
1. Over Kredit di Bawah Tangan (Non Bank)
Pemilik lama dan pembeli baru membuat perjanjian jual-beli di bawah tangan tanpa persetujuan bank.
- Kelebihan: Proses lebih cepat dan biaya awal relatif kecil.
- Risiko: Nama di sertifikat dan perjanjian kredit tetap atas debitur lama. Jika pembeli baru menunggak, pemilik lama yang akan dikejar bank.
Catatan: Metode ini tidak disarankan karena rawan sengketa hukum.
2. Over Kredit Melalui Bank (Resmi)
Metode yang dianjurkan adalah melalui BTN langsung. Prosesnya mirip pengajuan KPR baru, namun dengan perjanjian pengalihan hak dan kewajiban kredit.
- Kelebihan: Aman secara hukum, sertifikat rumah bisa langsung dibalik nama ke debitur baru.
- Risiko: Proses lebih panjang dan memerlukan biaya administrasi.
Cara Over Kredit Cicilan Rumah BTN Secara Resmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik
-
59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum
-
Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
-
Duit Negara 'Ludes' Rp34 Triliun dalam Sebulan! Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara!
-
Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi
-
Harga Pangan Hari Ini : Cabai dan Bawang Merah Kompak Naik, Beras - Minyak Goreng Justru Turun
-
Harga Minyak Melonjak Usai Kontak Senjata AS-Iran di Selat Hormuz
-
Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak