-
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), salah satu produsen benang daur ulang terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
-
Keputusan ini diambil setelah proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) berakhir tanpa adanya kesepakatan, dan pihak perusahaan menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum lain.
-
Sebelum dinyatakan pailit, SBAT mengalami krisis keuangan yang ditandai dengan penurunan drastis pada penjualan dan catatan kerugian, menyebabkan operasional perusahaan berhenti sejak Juli 2024.
Suara.com - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), sebuah perusahaan tekstil yang didirikan di Bandung sejak 2003, kini telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan ini mengakhiri riwayat perusahaan yang dikenal sebagai salah satu produsen benang daur ulang terbesar di Indonesia.
Menurut keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, menyatakan bahwa SBAT tidak akan menempuh upaya hukum apa pun terhadap putusan tersebut.
Dengan demikian, seluruh aset perusahaan kini berada di bawah penguasaan kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
Perjalanan Bisnis dan Tantangan Keberlanjutan
Sebelum dinyatakan pailit, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk merupakan salah satu raksasa industri tekstil domestik maupun internasional.
Beroperasi secara komersial sejak 2003, perusahaan ini berfokus pada produksi berbagai jenis benang, termasuk benang daur ulang (recycle), TC (Poly Cotton), serta Open End dan Ring Spinning.
Dengan kapasitas produksi mencapai 20.000 ton per tahun, SBAT dikenal sebagai perusahaan yang berkelanjutan (green and sustainable) dan memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 2020, mencatatkan dirinya sebagai perusahaan publik.
Baca Juga: Aset Korupsi Sritex Disita: Kejaksaan Agung Amankan Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar!
Namun, meskipun memiliki komitmen keberlanjutan dan ambisi untuk menjadi pemain global, SBAT menghadapi tantangan besar yang berujung pada penghentian operasi sejak Juli 2024.
Krisis Keuangan dan Berakhirnya PKPU
Putusan pailit ini dikeluarkan setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst berakhir tanpa kesepakatan.
Tan Heng Lok menyatakan akan berdiskusi dengan kurator, yaitu Asri, Syafrullah Alamsyah, dan Irwandi Husni, untuk mengamankan kepentingan pemegang saham.
Kasus pailit yang menimpa SBAT menambah daftar panjang perusahaan tekstil yang berguguran, menyusul PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang juga dinyatakan pailit pada Maret 2025.
Dalam laporan keuangan terakhir yang dirilis pada September 2023, SBAT mencatatkan penurunan penjualan yang drastis menjadi Rp11 miliar dari Rp87 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026