- OJK usulkan penyelamatan asuransi bermasalah, tidak langsung dilikuidasi seperti saat ini
- LPS akan dilibatkan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) mulai 2028 untuk menilai dan menjamin polis tertentu
- Hanya polis proteksi yang dijamin, sementara polis investasi seperti unit link tidak termasuk dalam jaminan
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar dilakukan resolusi penyelamatan asuransi yang bermasalah.
Salah satunya, menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi yang memiliki keuangan bermasalah.
Lantaran, hal ini merupakan bagian dari Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan diterapkan pada tahun 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, berencana untuk mengusulkan dalam revisi UU P2SK diperluas pasal mengenai penyelamatan perusahaan asuransi insolvent.
"Kalau sekarang kan tidak ada, cabut izin usahanya, yaudah likuidasi. Nah kita usulkan disamakan dengan perbankan, kalau perbankan itu ada resolusi," kata Ogi dikutip dari akun Youtube Komisi XI DPR (24/9/2025).
Dia menambahkan, perusahaan yang bermasalah itu akan dalam pengawasan, nanti program penjaminan polis yang dilakukan oleh LPS akan menilai apakah ini bisa diselamatkan atau tidak diselamatkan.
Dia pun menekankan ada kriteria yang bakal diselamatkan bagi asuransi yang bermasalah.
Nantinya, LPS yang menentukan apakah perusahaan tersebut bisa diselamatkan atau tidak, sesuai kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
"Jadi kami usulkan program penjaminan polis diperluas pasal-pasal mengenai upaya untuk resolusi terhadap perusahaan asuransi uang insolvent," ujar Ogi.
Baca Juga: OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
Menurutnya, kewenangan untuk melakukan resolusi asuransi insolvent di Indonesia sangat relevan untuk dilakukan sejalan dengan kewenangan program penjaminan polis.
Dia membeberkan cara penyelamatan asuransi ini untuk mencarikan patner untuk mendapatkan suntikan modal.
Hal ini dipercayai bisa menyehatkan asuranjs dibandingkan melakukan likuidisasi.
"Kalau tidak diselamatkan, maka dia likuidasi seperti sekarang (OJK cabut izin usaha). Tapi kalau masih bisa diselamatkan, itu apakah dicarikan partner baru atau dia ada penyertaan modal sementara dan sebagainya sehingga dia bisa diselamatkan," imbuhnya.
Namun, angka tersebut belum final. Produk dan jenis asuransi yang dijamin juga masih dibahas sebab, tidak semua polis akan masuk dalam PPP.
"Tidak semua polis itu dijamin, seperti polis untuk unit link misalnya. Untuk yang porsi investment pasti sudah tidak dijamin, hanya yang proteksinya saja yang dijamin," ucap dia.
"Selain itu, apakah kalau asuransi yang wajib itu juga harus masuk dalam Program Penjaminan Polis? Itu juga masih diskusikan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Rilis Aturan Baru, OJK Minta Bank Laporkan Keuangan Transparan
-
Kucuran Dana Rp 200 Triliun Berpotensi Bikin Kredit Macet, OJK: Tidak Ada yang Dikorbankan
-
OJK Akui Mayoritas Bank Revisi Target Jadi Lebih Konservatif, Ekonomi Belum Menentu?
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Dituduh Kartel Bunga Pindar, AFPI: Kami Ikuti Arahan OJK Demi Lindungi Konsumen!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Emas Global ke Level USD 5.100, Dipicu Pelemahan Dolar dan Isu Larangan China
-
Punya 42 Tower, Meikarta Bakal Jadi Rusun Subsidi Terbesar di Indonesia
-
Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon
-
FTSE Russell Susul MSCI, Tunda Peninjauan IHSG di Tengah Penentuan Free Float
-
Survei BI : Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat
-
BEI Temui MSCI Pekan Ini, Bahas Transparansi Pemegang Saham
-
Kapan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Dilaksanakan?
-
Harga Emas Naik Semua di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat
-
BRI Targetkan Rp8 Triliun Penyaluran Kredit Perumahan Tahun 2026
-
Persiapan Gentengisasi, Menteri PKP Bakal Temui Pengusaha Genteng di Majalengka