- OJK usulkan penyelamatan asuransi bermasalah, tidak langsung dilikuidasi seperti saat ini
- LPS akan dilibatkan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) mulai 2028 untuk menilai dan menjamin polis tertentu
- Hanya polis proteksi yang dijamin, sementara polis investasi seperti unit link tidak termasuk dalam jaminan
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar dilakukan resolusi penyelamatan asuransi yang bermasalah.
Salah satunya, menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi yang memiliki keuangan bermasalah.
Lantaran, hal ini merupakan bagian dari Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan diterapkan pada tahun 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, berencana untuk mengusulkan dalam revisi UU P2SK diperluas pasal mengenai penyelamatan perusahaan asuransi insolvent.
"Kalau sekarang kan tidak ada, cabut izin usahanya, yaudah likuidasi. Nah kita usulkan disamakan dengan perbankan, kalau perbankan itu ada resolusi," kata Ogi dikutip dari akun Youtube Komisi XI DPR (24/9/2025).
Dia menambahkan, perusahaan yang bermasalah itu akan dalam pengawasan, nanti program penjaminan polis yang dilakukan oleh LPS akan menilai apakah ini bisa diselamatkan atau tidak diselamatkan.
Dia pun menekankan ada kriteria yang bakal diselamatkan bagi asuransi yang bermasalah.
Nantinya, LPS yang menentukan apakah perusahaan tersebut bisa diselamatkan atau tidak, sesuai kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
"Jadi kami usulkan program penjaminan polis diperluas pasal-pasal mengenai upaya untuk resolusi terhadap perusahaan asuransi uang insolvent," ujar Ogi.
Baca Juga: OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
Menurutnya, kewenangan untuk melakukan resolusi asuransi insolvent di Indonesia sangat relevan untuk dilakukan sejalan dengan kewenangan program penjaminan polis.
Dia membeberkan cara penyelamatan asuransi ini untuk mencarikan patner untuk mendapatkan suntikan modal.
Hal ini dipercayai bisa menyehatkan asuranjs dibandingkan melakukan likuidisasi.
"Kalau tidak diselamatkan, maka dia likuidasi seperti sekarang (OJK cabut izin usaha). Tapi kalau masih bisa diselamatkan, itu apakah dicarikan partner baru atau dia ada penyertaan modal sementara dan sebagainya sehingga dia bisa diselamatkan," imbuhnya.
Namun, angka tersebut belum final. Produk dan jenis asuransi yang dijamin juga masih dibahas sebab, tidak semua polis akan masuk dalam PPP.
"Tidak semua polis itu dijamin, seperti polis untuk unit link misalnya. Untuk yang porsi investment pasti sudah tidak dijamin, hanya yang proteksinya saja yang dijamin," ucap dia.
"Selain itu, apakah kalau asuransi yang wajib itu juga harus masuk dalam Program Penjaminan Polis? Itu juga masih diskusikan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Rilis Aturan Baru, OJK Minta Bank Laporkan Keuangan Transparan
-
Kucuran Dana Rp 200 Triliun Berpotensi Bikin Kredit Macet, OJK: Tidak Ada yang Dikorbankan
-
OJK Akui Mayoritas Bank Revisi Target Jadi Lebih Konservatif, Ekonomi Belum Menentu?
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Dituduh Kartel Bunga Pindar, AFPI: Kami Ikuti Arahan OJK Demi Lindungi Konsumen!
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat
-
Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede
-
Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal
-
Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live
-
Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi
-
Investasi Blockchain Mulai Dikenalkan ke Mahasiswa
-
Masih Genggam Sedikit, Kapan Danantara Tambah Porsi Saham GOTO?
-
Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas
-
OSL Indonesia Resmi Gabung Ekosistem ICEx Group, Perkuat Infrastruktur Kripto Nasional
-
Seller Alihkan Penjualan ke Website, Era Belanja di E-Commerce Berakhir?