Hal terpenting dari proses KPR adalah mencari informasi dari pihak bank yang cocok untuk kamu. Apabila kamu ingin membeli rumah dari pihak developer, tidak ada salahnya juga untuk bertanya mengenai bank apa yang sudah bekerja sama dengan mereka. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan promo serta penawaran menarik dari bank tersebut.
Setelah itu, cari tahu juga informasi mengenai berbagai produk dari bank tersebut. Seperti suku bunga, lamanya kredit, promo, hingga kemudahan mendapat persetujuan bank tersebut.
2. Lengkapi Dokumen
Sebagai langkah awal KPR, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting untuk pengajuan.
Setiap tempat pengajuan KPR mungkin memiliki syarat yang berbeda terkait dokumen yang harus disiapkan. Namun, secara garis besar, berikut beberapa diantaranya:
1. Kartu identitas (KTP/Paspor/SIM)
2. Kartu Keluarga
3. Surat nikah (jika sudah menikah)
4. Foto diri (dan pasangan jika sudah menikah)
Baca Juga: Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
5. NPWP pribadi atau salinan SPT (Surat Pajak Tahunan) tahun terakhir
6. Slip gaji (minimal 1 bulan terakhir)
7. Akta pisah harta notariil
8. Salinan rekening tabungan 3 bulan terakhir
9. Surat keterangan kerja
3. Wawancara dan Survey (Appraisal)
Setelah proses pengajuan berkas selesai, maka proses selanjutnya yang dilakukan adalah wawancara. Pihak bank akan melakukan wawancara untuk memastikan keabsahan data.
Namun, jangan khawatir ya! Sebab, proses wawancara ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang kamu berikan memang benar adanya. Dengan begitu, ini akan menjadi win-win solution baik untuk pihak kamu maupun perbankan.
Beberapa hal yang biasanya ditanyakan yakni data diri, alamat rumah, pekerjaan, referensi keluarga terdaftar, dan lain sebagainya. Sebuah tips penting dalam wawancara ini adalah untuk selalu menjawab dengan jujur.
Dengan begitu, pihak bank juga akan memercayai pemberian KPR tersebut untuk kamu.
4. Kalkulasi Penawaran
Setelah proses appraisal selesai, proses selanjutnya adalah perhitungan ulang kalkulasi penawaran KPR. Harga yang ditawarkan oleh bank berupa perhitungan suku bunga pada program KPR serta berbagai biaya lainnya selama proses tersebut berlangsung.
Perlu diingat bahwa total KPR yang ditawarkan bisa saja berbeda dari harga asli rumah tersebut ya.
Hal ini dikarenakan adanya perhitungan dari pihak bank mengenai kemungkinan nilai beli rumah tersebut di masa depan hingga bunga yang diberikan oleh pihak bank.
5. Kredit Disetujui
Setelah melakukan analisa tersebut dan disetujui oleh calon debitur, bank pun memutuskan apakah KPR tersebut dapat disetujui atau tidak.
Jika disetujui, maka kamu dapat kembali mempelajari dokumen final yang diberikan oleh bank bersama pihak notaris. Jasa notaris diperlukan untuk mengurus berbagai jasa pengurusan dokumen.
Misalnya saja Perjanjian Kredit, Akta Jual Beli, biaya nama balik, pajak, hingga sertifikat.
6. Tanda Tangan Kredit
Setelah seluruh proses telah mendapat persetujuan baik dari sisi pihak calon debitur maupun bank, proses tanda tangan akad kredit pun dilakukan di hadapan notaris dengan melibatkan kamu sebagai pemohon, pihak penjual rumah, serta pihak perwakilan bank.
Setelah melakukan tanda tangan pada dokumen surat perjanjian, maka rumah tersebut akan secara sah menjadi milik kamu.
Eitss! Tetapi jangan lupa untuk tetap membayar cicilan sesuai dengan besaran dan jangka waktu yang telah disepakati
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru