-
PT Weda Bay Nickel menegaskan hanya 30–35 ha lahan yang bersinggungan dengan kegiatan mereka dari total 148 ha yang disita.
-
Mayoritas lahan yang disita merupakan hutan terbakar dan jalur tambang milik pihak lain, termasuk PT Position.
-
PT WBN siap mematuhi aturan, membayar denda jika perlu, dan terus melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan sesuai ketentuan.
Suara.com - PT Weda Bay Nickel (WBN) telah memberikan klarifikasi terkait penyitaan 148,25 hektare lahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Klarifikasi ini disampaikan langsung di hadapan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Gubernur Maluku Utara, dan sejumlah kepala daerah pada Selasa (23/9/2025).
Dalam penjelasannya, PT WBN turut menyebut keterlibatan PT Position dalam sebagian area yang dipersoalkan.
Yudi, perwakilan PT WBN, menegaskan bahwa perusahaan merupakan salah satu penambang dan penyuplai nikel terbesar di Maluku Utara. Selain itu, PT WBN aktif menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Terlebih juga pembangunan infrastruktur listrik, penanganan bencana banjir, serta dukungan di bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di Maluku Utara. PT Weda Bay Nickel maupun PT IWIP banyak menyerap tenaga kerja serta hasil tambang di wilayah ini," ujar Yudi dalam forum tersebut.
Dalam klarifikasinya itu juga, Yudi mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan yang disita bukan milik PT WBN. Dari total 18 hektare, sekitar 14 hektare merupakan area hutan terbakar tanpa aktivitas perusahaan.
Sementara 87 hektare lainnya berada dalam jalur yang dilalui tambang lain, termasuk PT Position, dan telah memiliki penetapan Areal Kerja (PAK) atas nama perusahaan tersebut.
"Kalau sudah ada penetapan PAK, maka diakui sebagai milik mereka. Jalan yang ada di lahan tersebut bukan milik kami sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan aktivitas kami," jelas Yudi.
Baca Juga: Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
Menurutnya, hanya sekitar 30–35 hektare yang bersinggungan dengan kegiatan PT WBN.
Hal ini sebagian besar disebabkan oleh faktor teknis seperti longsoran di sepanjang jalan tambang, yang memaksa pembangunan jalan sedikit keluar dari kawasan yang ditetapkan demi alasan keselamatan, namun dengan dampak yang relatif kecil.
PT WBN menegaskan komitmennya untuk menghormati Satgas PKH dan mematuhi aturan, termasuk kesiapan membayar denda jika diperlukan. Perusahaan juga telah menyerahkan dokumen pendukung langsung kepada Menteri Kehutanan dan Ketua Komisi IV DPR RI.
Hingga saat ini, PT WBN telah memperoleh lima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Operasi Produksi. Empat di antaranya sedang dalam tahap pelaksanaan rehabilitasi, satu telah selesai, satu dalam evaluasi, dan tiga lainnya masih dalam proses.
"Kami berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menuntaskan kewajiban sesuai aturan yang berlaku," kata Yudi.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan perizinan berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) guna menjaga kelestarian hutan.
"Pembangunan sebagai keniscayaan harus seimbang antara ekonomi dan ekologi. PPKH memperbolehkan pembangunan di kawasan hutan, tetapi pelestarian hutan tetap harus diperhatikan," kata Raja Antoni.
Ia menambahkan bahwa Standard Operating Procedure (SOP) dan evaluasi PPKH akan diperketat, dan pelanggaran akan ditindak tegas berkoordinasi dengan Komisi IV DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan