-
PT Weda Bay Nickel menegaskan hanya 30–35 ha lahan yang bersinggungan dengan kegiatan mereka dari total 148 ha yang disita.
-
Mayoritas lahan yang disita merupakan hutan terbakar dan jalur tambang milik pihak lain, termasuk PT Position.
-
PT WBN siap mematuhi aturan, membayar denda jika perlu, dan terus melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan sesuai ketentuan.
Suara.com - PT Weda Bay Nickel (WBN) telah memberikan klarifikasi terkait penyitaan 148,25 hektare lahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Klarifikasi ini disampaikan langsung di hadapan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Gubernur Maluku Utara, dan sejumlah kepala daerah pada Selasa (23/9/2025).
Dalam penjelasannya, PT WBN turut menyebut keterlibatan PT Position dalam sebagian area yang dipersoalkan.
Yudi, perwakilan PT WBN, menegaskan bahwa perusahaan merupakan salah satu penambang dan penyuplai nikel terbesar di Maluku Utara. Selain itu, PT WBN aktif menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Terlebih juga pembangunan infrastruktur listrik, penanganan bencana banjir, serta dukungan di bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di Maluku Utara. PT Weda Bay Nickel maupun PT IWIP banyak menyerap tenaga kerja serta hasil tambang di wilayah ini," ujar Yudi dalam forum tersebut.
Dalam klarifikasinya itu juga, Yudi mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan yang disita bukan milik PT WBN. Dari total 18 hektare, sekitar 14 hektare merupakan area hutan terbakar tanpa aktivitas perusahaan.
Sementara 87 hektare lainnya berada dalam jalur yang dilalui tambang lain, termasuk PT Position, dan telah memiliki penetapan Areal Kerja (PAK) atas nama perusahaan tersebut.
"Kalau sudah ada penetapan PAK, maka diakui sebagai milik mereka. Jalan yang ada di lahan tersebut bukan milik kami sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan aktivitas kami," jelas Yudi.
Baca Juga: Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
Menurutnya, hanya sekitar 30–35 hektare yang bersinggungan dengan kegiatan PT WBN.
Hal ini sebagian besar disebabkan oleh faktor teknis seperti longsoran di sepanjang jalan tambang, yang memaksa pembangunan jalan sedikit keluar dari kawasan yang ditetapkan demi alasan keselamatan, namun dengan dampak yang relatif kecil.
PT WBN menegaskan komitmennya untuk menghormati Satgas PKH dan mematuhi aturan, termasuk kesiapan membayar denda jika diperlukan. Perusahaan juga telah menyerahkan dokumen pendukung langsung kepada Menteri Kehutanan dan Ketua Komisi IV DPR RI.
Hingga saat ini, PT WBN telah memperoleh lima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Operasi Produksi. Empat di antaranya sedang dalam tahap pelaksanaan rehabilitasi, satu telah selesai, satu dalam evaluasi, dan tiga lainnya masih dalam proses.
"Kami berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menuntaskan kewajiban sesuai aturan yang berlaku," kata Yudi.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan perizinan berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) guna menjaga kelestarian hutan.
"Pembangunan sebagai keniscayaan harus seimbang antara ekonomi dan ekologi. PPKH memperbolehkan pembangunan di kawasan hutan, tetapi pelestarian hutan tetap harus diperhatikan," kata Raja Antoni.
Ia menambahkan bahwa Standard Operating Procedure (SOP) dan evaluasi PPKH akan diperketat, dan pelanggaran akan ditindak tegas berkoordinasi dengan Komisi IV DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi