Bisnis / Keuangan
Selasa, 30 September 2025 | 21:30 WIB
Dapatkan perlindungan pada rekening BRI (Dok: BRI)

Suara.com - Perbankan modern menghadirkan berbagai jenis rekening dengan fungsi yang berbeda, mulai dari tabungan sehari-hari hingga instrumen simpanan untuk masa depan.

Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat kini tidak hanya menggunakan satu rekening saja melainkan bisa punya banyak rekening di lebih dari satu bank. Sehingga besar kemungkinan ada rekening-rekening yang tidak aktif digunakan oleh nasabah.

Kondisi ini bisa membuat rekening berubah status menjadi dormant. Meski begitu, BRI menegaskan bahwa status tersebut tidak mengurangi hak nasabah atas dana mereka.

Rekening dormant tetap dijaga dengan sistem pengawasan dan prosedur ketat, sehingga nasabah tidak perlu khawatir karena dana tetap terjaga oleh pihak bank dengan baik.

Apa Itu Rekening Dormant dan Kenapa Bisa Terjadi

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif atau tidak memiliki transaksi keluar dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 sampai 12 bulan. Bank mengklasifikasikan rekening ke dalam status dormant ketika tidak ada aktivitas, terutama transaksi keluar, dalam periode tertentu.

Fenomena ini cukup umum terjadi. Banyak nasabah yang memiliki lebih dari satu rekening, misalnya untuk memisahkan keperluan harian, tabungan masa depan, atau investasi. Seiring berjalannya waktu, fokus keuangan bisa bergeser.

Selain perubahan prioritas, rekening juga bisa menjadi dormant karena alasan praktis, misalnya nasabah lupa menggunakannya, tidak melakukan transaksi minimal, atau hanya menyimpan saldo kecil tanpa aktivitas tambahan. Apapun penyebabnya, rekening dormant tetap menyimpan dana nasabah yang utuh.

Jaminan Saldo Meskipun Rekening Tidak Aktif

Baca Juga: Laporan Keuangan: BBRI Berhasil Jaga Basis Pendanaan, Laba Naik 6 Persen

BRI menegaskan bahwa saldo nasabah di rekening dormant tetap terjaga. Meskipun transaksi keluar atau masuk tidak bisa dilakukan untuk sementara waktu, dana di dalamnya tidak hilang.

Hal ini diatur oleh kebijakan regulator yang bertujuan melindungi rekening yang tidak aktif dari potensi penyalahgunaan.

Nasabah tetap memiliki hak penuh atas saldo tersebut. Dengan demikian, dana yang tersimpan tetap berada dalam kendali pemilik rekening.

Sistem Monitoring Internal Bank Terhadap Rekening Dormant

Untuk mencegah risiko kejahatan keuangan, BRI bersama instansi terkait menerapkan monitoring ketat terhadap rekening dormant. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembatasan sementara, namun tidak perlu khawatir, rekening dormant di BRI yang telah dinonaktifkan masih bisa di reaktivasi melalui aplikasi BRImo.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga berperan dalam pengawasan ini. Langkah tersebut bukan hanya melindungi nasabah, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Load More