Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi mengenai pinjaman online (Pinjol) yang banyak alami gagal bayar (galbay).
Padahal, ketentuan pinjol sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa bahwa penggunaan pinjol itu tergantung konsumen yang memiliki tanggung jawab atau tidak.
"Kami lindungi konsumen yang beri tiket baik. Tapi untuk konsumen yang memang tidak bayar, niat tidak bayar, niat ngeplang, atau niat mengambil barang tapi tidak bayar, itu bukan tipe konsumen yang kita lindungi," katanya di Pacific Place, Selasa (12/8/2025).
Kata dia, jika masyarakat tidak membayar pinjamannya maka akan susah untuk hidup.
Oleh karena itu, jika menggunakan pindar maka harus dipertanggung jawabkan untuk membayar.
"Oke deh kita enggak mau bayar, kita ada gerakan enggak mau bayar. Mungkin bisa yang utang 5 juta itu masa enggak bayar, wah aku untung 5 juta. Tapi berikutnya susah banget hidupnya," jelasnya.
Untuk itu, OJK pun meminta agar masyarakat tidak mengikuti ajakan untuk tidak membayar pinjamannya di pindar. Sebab, hal itu bisa memengaruhi data SLIK.
"Jadi kita mengajak masyarakat tidak mengikuti aliran-aliran seperti itu. Kenapa? Karena sekarang semua serba digital, serba terkoneksi," imbuhnya.
Baca Juga: Awas! 6 Industri Asuaransi Ini Punya Modal Minus dan Terawasi OJK!
Dia pun menambahkan bahwa OJK sudah memberikan perbedaan pinjol dan pinjaman daring (pindar).
Jika pinjol biasanya tidak resmi sedangkan Pindar merupakan pinjaman yang resmi.
"Jadi kalau pindar itu pinjaman daring, itu jadi istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal," ungkap Friderica Widyasari Dewi.
"Karena sebenarnya istilah pinjol ilegal itu, pinjol itu sekarang udah lebih dikonotasikan negatif gitu loh Mbak. Jadi supaya ini membedakan apa sih yang positif," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ada 326.283 Rekening Alami Penipuan, Kerugian Masyarakat Capai Rp 4,1 Triliun
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
Orang Indonesia Doyan Utang: Paylater Bank Naik 30 Persen, Tembus Rp22,99 Triliun!
-
Total Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp 83,52 Triliun, Berpotensi Galbay?
-
OJK Turun Tangan Selidiki Transaksi Mencurigakan di Ajaib Sekuritas, Investor Wajib Waspada!
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
Terkini
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas