Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi mengenai pinjaman online (Pinjol) yang banyak alami gagal bayar (galbay).
Padahal, ketentuan pinjol sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa bahwa penggunaan pinjol itu tergantung konsumen yang memiliki tanggung jawab atau tidak.
"Kami lindungi konsumen yang beri tiket baik. Tapi untuk konsumen yang memang tidak bayar, niat tidak bayar, niat ngeplang, atau niat mengambil barang tapi tidak bayar, itu bukan tipe konsumen yang kita lindungi," katanya di Pacific Place, Selasa (12/8/2025).
Kata dia, jika masyarakat tidak membayar pinjamannya maka akan susah untuk hidup.
Oleh karena itu, jika menggunakan pindar maka harus dipertanggung jawabkan untuk membayar.
"Oke deh kita enggak mau bayar, kita ada gerakan enggak mau bayar. Mungkin bisa yang utang 5 juta itu masa enggak bayar, wah aku untung 5 juta. Tapi berikutnya susah banget hidupnya," jelasnya.
Untuk itu, OJK pun meminta agar masyarakat tidak mengikuti ajakan untuk tidak membayar pinjamannya di pindar. Sebab, hal itu bisa memengaruhi data SLIK.
"Jadi kita mengajak masyarakat tidak mengikuti aliran-aliran seperti itu. Kenapa? Karena sekarang semua serba digital, serba terkoneksi," imbuhnya.
Baca Juga: Awas! 6 Industri Asuaransi Ini Punya Modal Minus dan Terawasi OJK!
Dia pun menambahkan bahwa OJK sudah memberikan perbedaan pinjol dan pinjaman daring (pindar).
Jika pinjol biasanya tidak resmi sedangkan Pindar merupakan pinjaman yang resmi.
"Jadi kalau pindar itu pinjaman daring, itu jadi istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal," ungkap Friderica Widyasari Dewi.
"Karena sebenarnya istilah pinjol ilegal itu, pinjol itu sekarang udah lebih dikonotasikan negatif gitu loh Mbak. Jadi supaya ini membedakan apa sih yang positif," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ada 326.283 Rekening Alami Penipuan, Kerugian Masyarakat Capai Rp 4,1 Triliun
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
Orang Indonesia Doyan Utang: Paylater Bank Naik 30 Persen, Tembus Rp22,99 Triliun!
-
Total Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp 83,52 Triliun, Berpotensi Galbay?
-
OJK Turun Tangan Selidiki Transaksi Mencurigakan di Ajaib Sekuritas, Investor Wajib Waspada!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Layanan Pulih 100 Persen, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal
-
Kejahatan Siber Serang Industri Pasar Modal, OJK Minta Jaga Data Pribadi
-
BRI Peduli Bantu Pulihkan Psikologis Anak-Anak Korban Bencana Aceh-Sumatra
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
Dongkrak Produksi Minyak di Papua, SKK Migas dan Petrogas Mulai Injeksi Kimia di Lapangan Walio
-
Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu
-
Barcelona dan BRI Kolaborasi, Bayar Cicilan di BRImo Bisa Ketemu Lamine Yamal
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah