Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi mengenai pinjaman online (Pinjol) yang banyak alami gagal bayar (galbay).
Padahal, ketentuan pinjol sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa bahwa penggunaan pinjol itu tergantung konsumen yang memiliki tanggung jawab atau tidak.
"Kami lindungi konsumen yang beri tiket baik. Tapi untuk konsumen yang memang tidak bayar, niat tidak bayar, niat ngeplang, atau niat mengambil barang tapi tidak bayar, itu bukan tipe konsumen yang kita lindungi," katanya di Pacific Place, Selasa (12/8/2025).
Kata dia, jika masyarakat tidak membayar pinjamannya maka akan susah untuk hidup.
Oleh karena itu, jika menggunakan pindar maka harus dipertanggung jawabkan untuk membayar.
"Oke deh kita enggak mau bayar, kita ada gerakan enggak mau bayar. Mungkin bisa yang utang 5 juta itu masa enggak bayar, wah aku untung 5 juta. Tapi berikutnya susah banget hidupnya," jelasnya.
Untuk itu, OJK pun meminta agar masyarakat tidak mengikuti ajakan untuk tidak membayar pinjamannya di pindar. Sebab, hal itu bisa memengaruhi data SLIK.
"Jadi kita mengajak masyarakat tidak mengikuti aliran-aliran seperti itu. Kenapa? Karena sekarang semua serba digital, serba terkoneksi," imbuhnya.
Baca Juga: Awas! 6 Industri Asuaransi Ini Punya Modal Minus dan Terawasi OJK!
Dia pun menambahkan bahwa OJK sudah memberikan perbedaan pinjol dan pinjaman daring (pindar).
Jika pinjol biasanya tidak resmi sedangkan Pindar merupakan pinjaman yang resmi.
"Jadi kalau pindar itu pinjaman daring, itu jadi istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal," ungkap Friderica Widyasari Dewi.
"Karena sebenarnya istilah pinjol ilegal itu, pinjol itu sekarang udah lebih dikonotasikan negatif gitu loh Mbak. Jadi supaya ini membedakan apa sih yang positif," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ada 326.283 Rekening Alami Penipuan, Kerugian Masyarakat Capai Rp 4,1 Triliun
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
Orang Indonesia Doyan Utang: Paylater Bank Naik 30 Persen, Tembus Rp22,99 Triliun!
-
Total Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp 83,52 Triliun, Berpotensi Galbay?
-
OJK Turun Tangan Selidiki Transaksi Mencurigakan di Ajaib Sekuritas, Investor Wajib Waspada!
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal
-
Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan
-
Ekonomi Sirkular Dinilai Bisa Ciptakan Peluang Usaha Baru, Industri Didorong Perbanyak Daur Ulang
-
IHSG Jadi Bursa Kinerja Terburuk Global, Aksi Jual Saham Perbankan Tekan Perdagangan
-
BUMI Ambles Terus-terusan, Segini Target Harga Sahamnya
-
ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?
-
IHSG Terus-terusan Anjlok ke Level 5.671 Hingga Sesi I, BBCA Masih Merah