Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi mengenai pinjaman online (Pinjol) yang banyak alami gagal bayar (galbay).
Padahal, ketentuan pinjol sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa bahwa penggunaan pinjol itu tergantung konsumen yang memiliki tanggung jawab atau tidak.
"Kami lindungi konsumen yang beri tiket baik. Tapi untuk konsumen yang memang tidak bayar, niat tidak bayar, niat ngeplang, atau niat mengambil barang tapi tidak bayar, itu bukan tipe konsumen yang kita lindungi," katanya di Pacific Place, Selasa (12/8/2025).
Kata dia, jika masyarakat tidak membayar pinjamannya maka akan susah untuk hidup.
Oleh karena itu, jika menggunakan pindar maka harus dipertanggung jawabkan untuk membayar.
"Oke deh kita enggak mau bayar, kita ada gerakan enggak mau bayar. Mungkin bisa yang utang 5 juta itu masa enggak bayar, wah aku untung 5 juta. Tapi berikutnya susah banget hidupnya," jelasnya.
Untuk itu, OJK pun meminta agar masyarakat tidak mengikuti ajakan untuk tidak membayar pinjamannya di pindar. Sebab, hal itu bisa memengaruhi data SLIK.
"Jadi kita mengajak masyarakat tidak mengikuti aliran-aliran seperti itu. Kenapa? Karena sekarang semua serba digital, serba terkoneksi," imbuhnya.
Baca Juga: Awas! 6 Industri Asuaransi Ini Punya Modal Minus dan Terawasi OJK!
Dia pun menambahkan bahwa OJK sudah memberikan perbedaan pinjol dan pinjaman daring (pindar).
Jika pinjol biasanya tidak resmi sedangkan Pindar merupakan pinjaman yang resmi.
"Jadi kalau pindar itu pinjaman daring, itu jadi istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal," ungkap Friderica Widyasari Dewi.
"Karena sebenarnya istilah pinjol ilegal itu, pinjol itu sekarang udah lebih dikonotasikan negatif gitu loh Mbak. Jadi supaya ini membedakan apa sih yang positif," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ada 326.283 Rekening Alami Penipuan, Kerugian Masyarakat Capai Rp 4,1 Triliun
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
Orang Indonesia Doyan Utang: Paylater Bank Naik 30 Persen, Tembus Rp22,99 Triliun!
-
Total Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp 83,52 Triliun, Berpotensi Galbay?
-
OJK Turun Tangan Selidiki Transaksi Mencurigakan di Ajaib Sekuritas, Investor Wajib Waspada!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM