Suara.com - Sudah menjadi rahasia umum jika denda dan hidden cost dari pinjaman online (pinjol) bisa membuat tagihan membengkak yang berujung pada gagal bayar atau galbay. Kasus – kasus ini kerap kali memicu bunuh diri bagi orang – orang yang terjebak pinjol. Namun, jika pembengkakan tagihan sudah terlanjur terjadi, maka sejumlah tips bisa diterapkan agar pemberi pinjaman online meringankan tagihan dan terhindar dari galbay.
Melansir Hukum Online, keringanan utang pinjol bisa diupayakan dengan skema restrukturisasi, yakni memberikan kesempatan kepada debitur yang bersangkutan untuk menjadwalkan kembali (rescheduling) pembayaran utang-utangnya dengan atau tanpa disertai pemberian pembebasan sebagian utang pokok dan/atau sebagian atau seluruh bunga yang terutang.
Mengenai restrukturisasi utang pinjol, disarikan dari artikel Mengenal Skema Restrukturisasi Industri Fintech pada prinsipnya, layanan peer to peer lending atau pinjol tidak dapat memutuskan pemberian restrukturisasi dikarenakan perusahaan layanan pinjol hanya sebagai platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. Karena fungsinya hanya sebagai platform maka perusahaan layanan pijol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman kecuali ada kuasa dari pemberi pinjaman. Adapun pihak yang berwenang melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman.
Meski demikian, layanan pinjol dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman dengan cara memberikan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman. Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada investor untuk memberi persetujuan restrukturisasi.
Cara Menghindari Tagihan Pinjol Membengkak
Apabila Anda sudah terlanjur berutang pada pinjol, maka salah satu cara menjaga kewarasan adalah menghindari tagihan yang membengkak. Setelahnya upayakan tidak lagi berutang, apalagi sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI memberi sejumlah tips agar Anda tak terjebak pada utang pinjol yang membengkak.
1. Batasi Limit Pinjaman Dana
Pastikan untuk meminjam dana sesuai dengan kebutuhan, tidak lebih. Jika ingin meminjam dana lebih untuk berjaga-jaga, pertimbangkan dengan penghasilan yang didapat per bulan. Pinjaman sebaiknya tidak lebih dari 30% pendapatan bersih Anda. Selain itu, jangan meminjam hanya untuk keperluan konsumtif yang hanya akan membebani tagihan di masa mendatang.
2. Pahami Kontrak Perjanjian Pinjaman Dana
Baca Juga: Alasan KUR BRI Cocok Jadi Modal Usaha Tahun 2025, Pinjaman Rp50 Juta Cepat Cair!
Inilah pentingnya menjadi bijak sebagai nasabah. Anda harus mampu memahami seluk beluk perjanjian dalam kontrak. Perhatikan setiap detail yang ada di kontrak tersebut, jangan sampai Anda hanya tergiur dengan tawaran awal tanpa tahu hak dan kewajiban. Kenapa pemahaman akan kontrak penting? Ini akan membantu Anda untuk mempersiapkan segala kondisi yang akan terjadi, membuat skema pengembalian dana dengan lebih baik, dan dapat mengelola risiko yang bisa muncul nantinya.
3. Segera Lunasi Cicilan
Sebaiknya, Anda mempersiapkan dana untuk melunasi jauh-jauh hari. Dengan demikian, ketika memasuki waktu jatuh tempo pelunasan cicilan, Anda tidak kebingungan lagi. Sisihkan pendapatan khusus untuk melunasi tagihan. Jangan menunda pembayaran, karena hal itu hanya akan menyulitkan Anda.
4. Perhatikan Tingkat Suku Bunga
Saat mengajukan pinjaman dana, penting untuk memperhatikan dan mengecek besaran bunganya. Bunga pinjaman merupakan hal krusial yang sangat berpengaruh pada jumlah pelunasan. Lakukan perbandingan bunga dari satu platform dengan platform lainnya. Pilih perusahaan fintech pendanaan dengan tingkat kredibilitas bunga yang baik.
5. Ketahui Denda Keterlambatan Pelunasan
Berita Terkait
-
Solusi Tidak Bisa Pinjam Dana Instan di Kredivo, Cek 4 Faktor Ini!
-
Kredit Pintar Pinjol Resmi OJK? Cek Legalitasnya untuk Pencairan Dana Cepat
-
Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya
-
Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
-
Waskita Karya Turunkan Jumlah Utang Rp14,7 Triliun, Kini Tersisa Rp69,3 Triliun
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Emas Antam Ambruk, Harganya Jadi Rp 2.884.000/Gram
-
Rupiah Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.768
-
IHSG Masih Terjungkal pada Selasa Pagi ke Level 7.888
-
Inflasi Inti Naik, Bank Indonesia Waspadai Kenaikan Harga Emas
-
Daftar Link Resmi Pendaftaran Antrean Pangan Bersubsidi dan Jam Operasional
-
OCBC Raup Laba Rp5,1 Triliun di Tahun 2025, Ini Penyumbang Terbesar
-
OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi Bursa Kripto Jadi 0,01 Persen
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, di Pegadaian Jadi Makin Murah!
-
Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI