Suara.com - Sudah menjadi rahasia umum jika denda dan hidden cost dari pinjaman online (pinjol) bisa membuat tagihan membengkak yang berujung pada gagal bayar atau galbay. Kasus – kasus ini kerap kali memicu bunuh diri bagi orang – orang yang terjebak pinjol. Namun, jika pembengkakan tagihan sudah terlanjur terjadi, maka sejumlah tips bisa diterapkan agar pemberi pinjaman online meringankan tagihan dan terhindar dari galbay.
Melansir Hukum Online, keringanan utang pinjol bisa diupayakan dengan skema restrukturisasi, yakni memberikan kesempatan kepada debitur yang bersangkutan untuk menjadwalkan kembali (rescheduling) pembayaran utang-utangnya dengan atau tanpa disertai pemberian pembebasan sebagian utang pokok dan/atau sebagian atau seluruh bunga yang terutang.
Mengenai restrukturisasi utang pinjol, disarikan dari artikel Mengenal Skema Restrukturisasi Industri Fintech pada prinsipnya, layanan peer to peer lending atau pinjol tidak dapat memutuskan pemberian restrukturisasi dikarenakan perusahaan layanan pinjol hanya sebagai platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. Karena fungsinya hanya sebagai platform maka perusahaan layanan pijol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman kecuali ada kuasa dari pemberi pinjaman. Adapun pihak yang berwenang melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman.
Meski demikian, layanan pinjol dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman dengan cara memberikan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman. Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada investor untuk memberi persetujuan restrukturisasi.
Cara Menghindari Tagihan Pinjol Membengkak
Apabila Anda sudah terlanjur berutang pada pinjol, maka salah satu cara menjaga kewarasan adalah menghindari tagihan yang membengkak. Setelahnya upayakan tidak lagi berutang, apalagi sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI memberi sejumlah tips agar Anda tak terjebak pada utang pinjol yang membengkak.
1. Batasi Limit Pinjaman Dana
Pastikan untuk meminjam dana sesuai dengan kebutuhan, tidak lebih. Jika ingin meminjam dana lebih untuk berjaga-jaga, pertimbangkan dengan penghasilan yang didapat per bulan. Pinjaman sebaiknya tidak lebih dari 30% pendapatan bersih Anda. Selain itu, jangan meminjam hanya untuk keperluan konsumtif yang hanya akan membebani tagihan di masa mendatang.
2. Pahami Kontrak Perjanjian Pinjaman Dana
Baca Juga: Alasan KUR BRI Cocok Jadi Modal Usaha Tahun 2025, Pinjaman Rp50 Juta Cepat Cair!
Inilah pentingnya menjadi bijak sebagai nasabah. Anda harus mampu memahami seluk beluk perjanjian dalam kontrak. Perhatikan setiap detail yang ada di kontrak tersebut, jangan sampai Anda hanya tergiur dengan tawaran awal tanpa tahu hak dan kewajiban. Kenapa pemahaman akan kontrak penting? Ini akan membantu Anda untuk mempersiapkan segala kondisi yang akan terjadi, membuat skema pengembalian dana dengan lebih baik, dan dapat mengelola risiko yang bisa muncul nantinya.
3. Segera Lunasi Cicilan
Sebaiknya, Anda mempersiapkan dana untuk melunasi jauh-jauh hari. Dengan demikian, ketika memasuki waktu jatuh tempo pelunasan cicilan, Anda tidak kebingungan lagi. Sisihkan pendapatan khusus untuk melunasi tagihan. Jangan menunda pembayaran, karena hal itu hanya akan menyulitkan Anda.
4. Perhatikan Tingkat Suku Bunga
Saat mengajukan pinjaman dana, penting untuk memperhatikan dan mengecek besaran bunganya. Bunga pinjaman merupakan hal krusial yang sangat berpengaruh pada jumlah pelunasan. Lakukan perbandingan bunga dari satu platform dengan platform lainnya. Pilih perusahaan fintech pendanaan dengan tingkat kredibilitas bunga yang baik.
5. Ketahui Denda Keterlambatan Pelunasan
Berita Terkait
-
Solusi Tidak Bisa Pinjam Dana Instan di Kredivo, Cek 4 Faktor Ini!
-
Kredit Pintar Pinjol Resmi OJK? Cek Legalitasnya untuk Pencairan Dana Cepat
-
Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya
-
Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
-
Waskita Karya Turunkan Jumlah Utang Rp14,7 Triliun, Kini Tersisa Rp69,3 Triliun
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Ekonom Bongkar Strategi Perang Harga China, Rupanya Karena Upah Buruh Murah dan Dumping
-
Sosok Rahmad Pribadi: Dari Harvard Hingga Kini Bos Pupuk Indonesia
-
Laba SIG Tembus Rp114 Miliar di Tengah Lesunya Pasar Domestik
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun
-
Laba Bank SMBC Indonesia Anjlok Jadi Rp1,74 Triliun
-
Produsen Indomie Kantongi Penjualan Rp90 Triliun