Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera membuka pendaftaran untuk program Maganghub mulai tanggal 7 Oktober 2025.
Program ini menarik perhatian besar publik karena bertujuan menyerap angkatan kerja dalam jumlah signifikan, terutama lulusan baru (fresh graduate).
Pertanyaan mendasar yang muncul di benak masyarakat adalah: Apakah peserta program Maganghub Kemnaker ini akan menerima gaji?
Uang Saku Setara UMP dan Manfaat Lain
Jawabannya, peserta program ini akan menerima kompensasi, namun sebutannya bukan gaji, melainkan uang saku, mengingat program ini berada dalam lingkup magang.
Besaran uang saku yang diterima peserta akan bervariasi tergantung pada Upah Minimum Provinsi (UMP) regional.
Rata-rata, peserta diperkirakan akan menerima sekitar Rp3.300.000 per bulan, atau sesuai dengan ketentuan yang disepakati dengan perusahaan tempat mereka magang.
Selain uang saku yang setara UMP, peserta yang lolos program magang selama enam bulan (Oktober 2025 hingga April 2026) ini juga akan mendapatkan manfaat penting lainnya:
- Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pengalaman kerja yang relevan dengan bidang studi.
- Sertifikat resmi setelah menyelesaikan program, yang dikeluarkan oleh perusahaan atau Kemnaker.
Program Maganghub ini diyakini tidak hanya memberikan pelatihan dan pengalaman kerja yang diperlukan oleh lulusan baru, tetapi juga berpotensi membuka jalan bagi mereka untuk direkrut langsung oleh perusahaan setelah masa magang berakhir.
Baca Juga: Ernest Prakasa Dukung Usulan Anggota DPR Tak Dapat Uang Pensiun: Sungguh Tidak Masuk Akal!
Secara makro, pemerintah juga menargetkan program ini dapat meningkatkan penyerapan anggaran dan mendorong belanja masyarakat.
Jadwal dan Cara Pendaftaran Maganghub
Bagi yang tertarik, program Maganghub Kemnaker ini terbuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan diutamakan bagi lulusan baru (maksimal satu tahun sejak tanggal penerbitan ijazah), serta memenuhi persyaratan lainnya.
Jadwal Penting:
- Pendaftaran: 7 Oktober 2025 hingga 12 Oktober 2025.
- Proses Seleksi Berkas: 13 Oktober 2025 hingga 14 Oktober 2025.
- Awal Program Magang: 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026 (sekitar 6 bulan).
Langkah Pendaftaran Singkat:
- Akses situs resmi maganghub.kemnaker.go.id.
- Buat akun dengan mengisi data identitas diri yang valid.
- Unggah dokumen yang diperlukan (CV, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto).
- Pilih posisi magang yang sesuai dengan minat dan kompetensi yang dimiliki.
- Tunggu pengumuman hasil seleksi dari pemberi kerja atau Kemnaker.
Contoh Perusahaan Mitra Maganghub Kemnaker
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi