- Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan periode pendaftaran peserta magang nasional pada 7–12 Oktober 2025.
- Situs pendaftaran magang nasional masih eror saat diakses hari ini.
- Biaya upah peserta program magang nasional ini akan ditanggung penuh oleh pemerintah.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal gangguan laman pendaftaran program Magang Nasional. Hal itu terjadi di situs Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Program magang nasional dikhususkan untuk para lulusan baru atau fresh graduate dengan masa kelulusan maksimal 1 tahun. Mereka yang lulus dalam program ini akan diberikan gaji dengan standar UMP.
“Ya ini kan kita baru tanggal 15 nanti ya. Jadi ini kan baru dalam proses saja. Ini memang masih baru input daripada demand side,” kata Airlangga di Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Dia mengatakan program yang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto ini baru akan dimulai pada 15 Oktober 2025 mendatang. Untuk itu, gangguan teknis yang terjadi berkaitan dengan tingginya jumlah pengakses maupun pemeliharaan sistem. Hingga kini, proses pendaftaran masih berlangsung sesuai jadwal.
“Ya pendaftaran kan baru 15 ya. Jadi terus sampai mulai tanggal 15, nanti baru kita lihat berapa yang mendaftar sampai dengan tanggal 15,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan tim teknis Kemnaker tengah mempercepat proses perbaikan sistem.
"Ya biasalah, ada masalah teknikal, tapi sedang kita percepat perbaikannya," ujar Yassierli
"Yang penting, yang perlu kami sampaikan adalah, buat calon peserta magang masih ada waktu sampai tanggal 12 Oktober 2025, jadi nggak harus buru-buru, nggak harus hari ini daftar terus pilih dan seterusnya," lanjut dia.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan periode pendaftaran peserta magang pada 7–12 Oktober 2025. Adapun program magang ini dijadwalkan berlangsung selama 6 bulan, mulai 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.
Baca Juga: Berapa Lama Kontrak Magang Nasional 2025? Ketahui Masa Kerja dan Gajinya
Biaya upah peserta program magang nasional ini akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diluncurkan pada September lalu.
Para peserta magang akan menerima insentif setara upah minimum sesuai lokasi penempatan, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan selama periode pelatihan berlangsung.
Skema ini dirancang untuk memberikan manfaat ganda, yaitu membantu perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil sekaligus memberi kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja.
Pendaftaran dan pengelolaan program magang nasional dilakukan pada akun SIAPKerja melalui maganghub.kemnaker.go.id.
Data calon peserta magang yang memenuhi syarat akan dipadankan dengan data dari Kementerian Diktisaintek. Helpdesk dapat dilihat di web maganghub.kemnaker.go.id.
Berita Terkait
-
Kenapa Link Magang Nasional Tidak Bisa Login? Begini Cara Masuk Maganghub.kemnaker.go.id
-
Menteri Airlangga Dorong Pesantren Menabung Emas di Bullion Bank
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Magang Nasional di Maganghub.kemnaker.go.id Apa Bisa Pakai SKL?
-
Berapa Lama Kontrak Magang Nasional 2025? Ketahui Masa Kerja dan Gajinya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya