-
Pupuk Indonesia pastikan penjualan pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi
-
Kepatuhan HET penting lindungi petani dan jaga keterjangkauan harga pupuk
-
Pelanggaran HET dikenakan sanksi, termasuk penghentian kerja sama kios
Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penjualan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan HET merupakan salah satu kunci untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk subsidi agar produktivitas petani terjaga.
"Kepatuhan pada ketentuan HET sangat penting guna melindungi petani serta memastikan keterjangkauan pupuk bagi petani. Kami meminta seluruh titik serah, baik pengecer, koperasi, gapoktan maupun pokdakan untuk mematuhi ketentuan tersebut," ujar Rahmad di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Ketentuan HET pupuk subsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 800/KPTS/SR.310/M/09/2025.
Dalam keputusan tersebut, HET pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, Rp 1.700/kg untuk ZA dan Rp800/kg untuk pupuk Organik.
Ketentuan HET diberlakukan untuk memastikan petani dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira menambahkan pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan agar penjualan pupuk harus dilakukan sesuai dengan HET.
Apabila ditemukan pelanggaran, Pupuk Indonesia akan menjatuhkan sanksi terhadap kios atau titik serah tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian kerja sama.
"HET itu wajib dan mengikat, apabila mereka tidak menjual sesuai dengan HET mereka akan kena sanksi. Di beberapa daerah, bahkan langsung kami hentikan kerja sama dengan titik serah yang tidak menjual sesuai HET," kata dia.
Baca Juga: Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
Sebagai langkah pencegahan, Pupuk Indonesia juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya mematuhi aturan HET. Salah satunya dilakukan dengan mewajibkan kios atau titik serah memasang stiker HET di tempat yang mudah terlihat, sehingga petani mengetahui harga resmi pupuk subsidi dan mencegah titik serah menaikan harga.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga rutin mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban menyalurkan pupuk sesuai HET, serta memberikan bimbingan intensif pada titik serah.
"Jika nanti ditemukan Titik Serah tidak memasang stiker HET segera laporkan ke Pupuk Indonesia. Kami akan segera memasang stiker tersebut di tempat yang mudah terlihat agar seluruh pihak memahami," kata dia.
Lebih lanjut, Yehezkiel menambahkan pemahaman tentang mekanisme HET harus dimiliki baik oleh kios atau titik serah maupun petani. HET merupakan harga yang berlaku di kios atau titik serah, sehingga petani seharusnya mengambil langsung pupuk subsidi pada titik serah yang dalam hal ini salah satunya adalah kios pengecer.
Namun, apabila terdapat kebutuhan untuk mengantarkan pupuk ke lahan atau rumah petani, biaya ongkos kirim dapat didiskusikan antara kedua belah pihak.
"Proses pengantaran pupuk dapat dilakukan melalui negosiasi antara titik serah dengan petani, namun biaya pengantaran harus dipisahkan dari transaksi pupuk agar tidak dianggap menjual di atas HET. Dan yang terpenting, ongkos kirim tidak boleh memberatkan petani," beber dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Purbaya Ungkap Tiap Akhir Tahun Ada Rp 100 Triliun Uang Nganggur di Pemda
-
Danantara Sebut 90 Perusahaan Jumbo Ikut Tender Bangun Kampung Haji di Mekkah
-
Franchise & Property Talk 2025, Bisnis Air Minum Isi Ulang Ini Mengupas Konsep Investasi Ganda
-
Mendag Bantah Mentan soal Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam: Itu Kawasan Bebas!
-
Purbaya Buka-bukaan Alasan Penerimaan Pajak Rendah: Ekonomi Sudah Lesu Sejak 2024
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Bawang Meroket
-
Alasan Manajemen Mendadak Rombak Jajaran Direksi KAI Commuter di Tengah Kasus Tumbler Ilang
-
Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Mengundurkan Diri
-
Puji-puji Ratu Maxima Soal Layanan QRIS Milik Indonesia
-
BRInita Buktikan Keandalan Dukung BRI dalam Meraih Penghargaan CSR Internasional