Bisnis / Keuangan
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 08:28 WIB
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Skema percepatan perizinan "Fiktif Positif" hadapi kendala integrasi sistem pusat dan daerah.

  • Regulasi PP 28/2025 memungkinkan izin investasi otomatis disetujui jika tidak diproses tepat waktu.

  • Penerapan skema ini masih terbatas di beberapa daerah dan butuh waktu untuk disempurnakan

Suara.com - Upaya pemerintah untuk menarik investasi dengan skema percepatan perizinan "Fiktif Positif" menghadapi tantangan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengakui kendalanya berada di sistem antara pemerintah pusat dengan daerah.

"Kesiapan dari sistem mereka (pemerintah daerah) juga untuk bisa ke sistem kita, juga harus kita sama-sama sempurnakan-lah. Jadi menurut saya itu yang next-nya, PR-nya yang menurut saya sih tidak mudah memang," kata Rosan kepada wartawan di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta pada Jumat (17/10/2025).

Fiktif positif merupakan terobosan untuk mempermudah investasi.

Regulasi itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Mekanismenya, jika permohonan izin investasi tidak diputuskan oleh instansi terkait dalam batas waktu yang ditentukan, maka izin secara otomatis dianggap telah disetujui.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah berkomunikasi dengan para kepala daerah.

Sejauh ini integrasinya masih di beberapa daerah. Karenanya Rosa mengakui masih membutuhkan waktu untuk penerapannya.

"Tapi, ya, saya yakin ini sudah kami sosialisasikan terus. Menurut saya sih ini, yang penting progresnya sudah mulai berjalan," kata Rosan.

Baca Juga: Hilirisasi Kelapa Buka 5.000 Lapangan Kerja, Dua Investor China Siap Investasi 100 Juta Dolar AS

Load More