-
Skema percepatan perizinan "Fiktif Positif" hadapi kendala integrasi sistem pusat dan daerah.
-
Regulasi PP 28/2025 memungkinkan izin investasi otomatis disetujui jika tidak diproses tepat waktu.
-
Penerapan skema ini masih terbatas di beberapa daerah dan butuh waktu untuk disempurnakan
Suara.com - Upaya pemerintah untuk menarik investasi dengan skema percepatan perizinan "Fiktif Positif" menghadapi tantangan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengakui kendalanya berada di sistem antara pemerintah pusat dengan daerah.
"Kesiapan dari sistem mereka (pemerintah daerah) juga untuk bisa ke sistem kita, juga harus kita sama-sama sempurnakan-lah. Jadi menurut saya itu yang next-nya, PR-nya yang menurut saya sih tidak mudah memang," kata Rosan kepada wartawan di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta pada Jumat (17/10/2025).
Fiktif positif merupakan terobosan untuk mempermudah investasi.
Regulasi itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Mekanismenya, jika permohonan izin investasi tidak diputuskan oleh instansi terkait dalam batas waktu yang ditentukan, maka izin secara otomatis dianggap telah disetujui.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah berkomunikasi dengan para kepala daerah.
Sejauh ini integrasinya masih di beberapa daerah. Karenanya Rosa mengakui masih membutuhkan waktu untuk penerapannya.
"Tapi, ya, saya yakin ini sudah kami sosialisasikan terus. Menurut saya sih ini, yang penting progresnya sudah mulai berjalan," kata Rosan.
Baca Juga: Hilirisasi Kelapa Buka 5.000 Lapangan Kerja, Dua Investor China Siap Investasi 100 Juta Dolar AS
Berita Terkait
-
Rosan: Butuh Investasi Rp 13 Triliun Agar Ekonomi Tumbuh 8 Persen di 2029
-
Pemerintah Sedang Negosiasi Restrukturisasi Utang Kereta Cepat dengan China
-
Arus Modal Asing Banyak yang Kabur, Investasi Indonesia Kalah dari Korea
-
Menko Airlangga: Banyak Bankir Panas Dingin, Ada Apa?
-
Merasa Dibatasi Soal Kuota Impor BBM, SPBU Swasta Ngeluh ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
BRI Rilis Indeks Bisnis UMKM Q3-2025, Kinerja UMKM Tetap Ekspansif
-
Penghargaan CGPI 2024: BRI Kukuhkan Tata Kelola Terbaik di Indonesia
-
Poin-poin Utama Kasus Dana Nasabah Mirae Asset Rp71 Miliar 'Hilang'
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
Asing Topang IHSG, Saham CDIA, BRMS, dan ASII Paling Banyak 'Dipanen'
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
Bandara IMIP Dicabut Statusnya, Menteri Investasi: Investor Butuh Kepastian, Bukan Label
-
PGAS-GIAA Kirim 3 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Aceh Jadi Fokus Utama
-
Bahlil Relaksasi Aturan Beli BBM Pakai Barcode di Sumatra-Aceh
-
Viral BSU Cair Rp 600.000 Dibayar Sekaligus Tahun 2025, Cek Faktanya