-
Skema percepatan perizinan "Fiktif Positif" hadapi kendala integrasi sistem pusat dan daerah.
-
Regulasi PP 28/2025 memungkinkan izin investasi otomatis disetujui jika tidak diproses tepat waktu.
-
Penerapan skema ini masih terbatas di beberapa daerah dan butuh waktu untuk disempurnakan
Suara.com - Upaya pemerintah untuk menarik investasi dengan skema percepatan perizinan "Fiktif Positif" menghadapi tantangan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengakui kendalanya berada di sistem antara pemerintah pusat dengan daerah.
"Kesiapan dari sistem mereka (pemerintah daerah) juga untuk bisa ke sistem kita, juga harus kita sama-sama sempurnakan-lah. Jadi menurut saya itu yang next-nya, PR-nya yang menurut saya sih tidak mudah memang," kata Rosan kepada wartawan di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta pada Jumat (17/10/2025).
Fiktif positif merupakan terobosan untuk mempermudah investasi.
Regulasi itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Mekanismenya, jika permohonan izin investasi tidak diputuskan oleh instansi terkait dalam batas waktu yang ditentukan, maka izin secara otomatis dianggap telah disetujui.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah berkomunikasi dengan para kepala daerah.
Sejauh ini integrasinya masih di beberapa daerah. Karenanya Rosa mengakui masih membutuhkan waktu untuk penerapannya.
"Tapi, ya, saya yakin ini sudah kami sosialisasikan terus. Menurut saya sih ini, yang penting progresnya sudah mulai berjalan," kata Rosan.
Baca Juga: Hilirisasi Kelapa Buka 5.000 Lapangan Kerja, Dua Investor China Siap Investasi 100 Juta Dolar AS
Berita Terkait
-
Rosan: Butuh Investasi Rp 13 Triliun Agar Ekonomi Tumbuh 8 Persen di 2029
-
Pemerintah Sedang Negosiasi Restrukturisasi Utang Kereta Cepat dengan China
-
Arus Modal Asing Banyak yang Kabur, Investasi Indonesia Kalah dari Korea
-
Menko Airlangga: Banyak Bankir Panas Dingin, Ada Apa?
-
Merasa Dibatasi Soal Kuota Impor BBM, SPBU Swasta Ngeluh ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar