- Menkeu Purbaya memberi diskon PPN 6 persen untuk pembelian tarif tiket pesawat domestik.
- Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang diteken pada 15 Oktober 2025.
- diskon PPN 6 persen yang ditanggung oleh Pemerintah (DTP) ini berlaku eksklusif untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Suara.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat domestik selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang diteken pada 15 Oktober 2025, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan menggairahkan sektor pariwisata domestik.
Mengutip beleid itu pada Sabtu (18/10/2025) diskon PPN 6 persen yang ditanggung oleh Pemerintah (DTP) ini berlaku eksklusif untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan ini akan langsung meringankan beban konsumen, mengingat PPN yang terutang atas jasa angkutan udara kelas ekonomi saat ini adalah 5 persen.
Dengan kebijakan ini, praktis PPN ditanggung sepenuhnya oleh negara, bahkan memberikan bantalan lebih.
Yang menarik, diskon 6 persen ini tidak hanya mencakup tarif dasar (base fare). Pasal 2 Ayat 5 PMK tersebut secara rinci menjelaskan bahwa penggantian PPN ini juga mencakup:
- Tarif Dasar (Base Fare)
- Fuel Surcharge
- Biaya-biaya lain yang dibayar oleh penumpang dan merupakan objek PPN.
Insentif fiskal ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Periode yang luas ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan liburan mereka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus
-
DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028
-
Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?