Suara.com - Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), sebuah program tambahan yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan nominal Rp 900.000 resmi disalurkan.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
BLT Kesra ini diharapkan menjadi penopang daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah tekanan global.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025.
Dengan demikian, total dana yang dicairkan sekaligus kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat adalah Rp900.000.
Secara nasional, program bantuan tambahan ini menargetkan 35,49 juta keluarga, yang jika dihitung dengan asumsi empat anggota per keluarga, dapat menjangkau sekitar 140 juta jiwa.
Penerima BLT Rp900 Ribu Tidak Kehilangan Hak Bansos Lain
Salah satu kabar baik bagi masyarakat adalah kepastian bahwa penerimaan BLT Kesra (Rp900.000) ini tidak akan menggugurkan hak KPM untuk tetap menerima bantuan sosial (bansos) reguler lainnya yang sudah berjalan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako.
Penerima BLT Kesra ditentukan berdasarkan data desil 1 hingga 4 Sensus Ekonomi Nasional, yang merupakan kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Stimulus Jumbo Rp46,2 Triliun, Ada BLT untuk 35 Juta Penerima dan Magang Berbayar!
Pemerintah mengklaim telah melakukan validasi data dan mekanisme verifikasi berlapis untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih dengan program sosial lainnya.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BLT
Pencairan dana BLT Kesra dijadwalkan dimulai pada Senin, 20 Oktober 2025. Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui dua jalur utama:
Bank Himbara: Dana akan disalurkan melalui jaringan bank milik negara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) untuk sekitar 18,3 juta keluarga.
PT Pos Indonesia: Sementara itu, PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan kepada 17,2 juta keluarga penerima, baik melalui pengambilan langsung di kantor pos maupun pengiriman ke rumah KPM.
Masyarakat diimbau untuk proaktif memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau pemerintah daerah setempat terkait jadwal pasti dan mekanisme pengambilan BLT Rp900.000 di wilayah masing-masing.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran
-
Rupiah Masih Tertekan, Pengamat Anggap Dua Jurus BI-Kemenkeu Kurang Jitu
-
Emiten PGEO Bukukan Laba Bersih Tumbuh 40% pada Kuartal I-2026
-
Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal
-
Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas
-
LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Perkuat Ekosistem Industri Gula Nasional
-
PNM Mekaar Dorong Pemberdayaan Nasabah Ultra Mikro untuk Tekan Ketergantungan pada Rentenir
-
Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T
-
Khawatir Ada Gelombang PHK, Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos
-
OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat