- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda penunjukan marketplace untuk memungut PPh 22 dari pedagang daring.
- Kebijakan ini akan dilanjutkan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan arahan, yang terakhir mensyaratkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.
- Kebijakan ini menargetkan pedagang beromzet di atas Rp500 juta.
Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa penunjukan platform marketplace (lokapasar) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring (online) masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Bimo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah dirancang DJP.
"Di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah kami desain, ini kan terkait penunjukan marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berpartisipasi di platform. Itu yang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri," kata Bimo dalam taklimat media di Jakarta, Senin (20/10/2025) kemarin.
Awalnya, Ditjen Pajak berencana menunda penunjukan lokapasar sebagai pemungut PPh hingga Februari 2026. Namun, arahan terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah rencana tersebut.
Kebijakan yang tertuang dalam PMK 37 Tahun 2025 itu akan ditunda hingga kondisi perekonomian nasional mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 6 persen.
"Terakhir, arahan ke kami itu sampai Februari [2026], tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen," jelas Bimo, dikutip via Antara.
Detail Kebijakan dan Sasaran Pemungutan
PMK 37/2025, yang sebelumnya ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatur penunjukan lokapasar untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pemungutan pajak.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tolak Usul Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen
Dalam pelaksanaannya, DJP memiliki kewenangan menunjuk lokapasar yang berstatus sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk bertindak sebagai pemungut pajak dari para merchant.
Rincian teknis pelaksanaan pungutan ini termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025.
Besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam kurun waktu satu tahun. Pungutan ini diterapkan di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan ini secara khusus menyasar pedagang daring yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, di mana omzet tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk.
Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pungutan ini.
Pengecualian juga berlaku untuk jenis transaksi tertentu, termasuk layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojol), penjualan pulsa, serta perdagangan emas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z
-
Bahlil Sebut Antrean BBM di Sumatera Bukan Stok Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik
-
Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup
-
Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
-
Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang
-
The Upstairs Hadirkan Musik Enerjik dan Cerita Kehidupan Urban di Soundrenaline 2026
-
Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu
-
Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM
-
Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%