Suara.com - Pemerintah secara resmi menambah 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan disalurkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada guru-guru ASN, khususnya mereka yang selama ini belum mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah setempat.
Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerataan penghasilan bagi para guru bersertifikasi.
Aturan mengenai tambahan TPG 100% ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa guru ASN yang tidak menerima Tunjangan Kinerja atau TPP dari APBD berhak menerima tambahan TPG setara dengan dua bulan TPG yang dibayarkan bersamaan dengan pencairan THR dan Gaji ke-13.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendik Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara teknis penyaluran TPG reguler Triwulan 3.
Proses penyaluran TPG Triwulan 3 akan dilakukan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening guru, sama seperti yang telah diterapkan pada triwulan 1 dan 2.
Kriteria Penerima TPG dan Tambahan 100%
Penting untuk dipahami, TPG, baik yang reguler maupun tambahan 100%, tidak diberikan kepada semua guru. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
Untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Reguler:
- Memiliki Sertifikat Pendidik: Ini adalah bukti utama profesionalisme yang diperoleh melalui program sertifikasi.
- Status Kepegawaian: Harus berstatus ASN (PNS atau PPPK). Guru non-ASN juga bisa menerima, asalkan mengajar di bawah naungan Kementerian Agama atau telah mendapatkan inpassing (penyetaraan).
- Beban Kerja: Wajib aktif mengajar dengan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, yang sesuai dengan linieritas sertifikasinya.
- Data Valid: Data guru harus terdaftar dan valid di sistem Dapodik dan Info GTK, serta memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif.
Untuk Tambahan TPG 100% (Tahun 2025):
Kriteria ini lebih spesifik, yaitu hanya berlaku untuk guru ASN bersertifikat yang tidak sedang menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dananya berasal dari pemerintah daerah (APBD).
Besaran dan Kendala Pencairan
Besaran TPG bagi guru ASN di daerah ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, dan dibayarkan untuk 12 bulan dalam setahun.
Sementara itu, bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria, besaran tunjangan ditetapkan Rp2 juta per bulan dan dibayarkan untuk 12 bulan.
Meskipun kebijakan telah ditetapkan, proses pencairan tambahan TPG 100% ini belum berjalan sepenuhnya di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, baru 321 daerah yang telah mengajukan dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan TPG tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Iran Berhasil Ekspor Minyak Mentah ke China, Lolos dari Serangan AS-Israel
-
Harga Saham TOBA Menguat Pada Sesi I IHSG, Ini Penyebabnya
-
IHSG Ditutup Datar di Sesi I, Peluang Rebound Masih Ada
-
RUU Perumahan Siap Digodok, Solusi Jitu Atasi Backlog dan Lahan?
-
Spesifikasi Rudal BrahMos yang Dibeli Indonesia, Harganya Capai Rp 7 Triliun
-
Fit and Proper Test Bos OJK, Friderica Widyasari: Ini Adalah Awal dari Era Baru!
-
PDB Tiongkok Tembus US$25 Triliun, Jangkar Ekonomi ASEAN Mulai Goyang?
-
IEA Siapkan Cadangan Minyak Rekor, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Krakatau Steel Pasang Target Pendapatan 1,6 Miliar Dolar AS Tahun Ini
-
Emas Antam Melesat, Harga Hari Ini Tembus Rp 3,08 Juta per Gram