Suara.com - Pemerintah secara resmi menambah 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan disalurkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada guru-guru ASN, khususnya mereka yang selama ini belum mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah setempat.
Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerataan penghasilan bagi para guru bersertifikasi.
Aturan mengenai tambahan TPG 100% ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa guru ASN yang tidak menerima Tunjangan Kinerja atau TPP dari APBD berhak menerima tambahan TPG setara dengan dua bulan TPG yang dibayarkan bersamaan dengan pencairan THR dan Gaji ke-13.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendik Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara teknis penyaluran TPG reguler Triwulan 3.
Proses penyaluran TPG Triwulan 3 akan dilakukan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening guru, sama seperti yang telah diterapkan pada triwulan 1 dan 2.
Kriteria Penerima TPG dan Tambahan 100%
Penting untuk dipahami, TPG, baik yang reguler maupun tambahan 100%, tidak diberikan kepada semua guru. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
Untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Reguler:
- Memiliki Sertifikat Pendidik: Ini adalah bukti utama profesionalisme yang diperoleh melalui program sertifikasi.
- Status Kepegawaian: Harus berstatus ASN (PNS atau PPPK). Guru non-ASN juga bisa menerima, asalkan mengajar di bawah naungan Kementerian Agama atau telah mendapatkan inpassing (penyetaraan).
- Beban Kerja: Wajib aktif mengajar dengan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, yang sesuai dengan linieritas sertifikasinya.
- Data Valid: Data guru harus terdaftar dan valid di sistem Dapodik dan Info GTK, serta memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif.
Untuk Tambahan TPG 100% (Tahun 2025):
Kriteria ini lebih spesifik, yaitu hanya berlaku untuk guru ASN bersertifikat yang tidak sedang menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dananya berasal dari pemerintah daerah (APBD).
Besaran dan Kendala Pencairan
Besaran TPG bagi guru ASN di daerah ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, dan dibayarkan untuk 12 bulan dalam setahun.
Sementara itu, bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria, besaran tunjangan ditetapkan Rp2 juta per bulan dan dibayarkan untuk 12 bulan.
Meskipun kebijakan telah ditetapkan, proses pencairan tambahan TPG 100% ini belum berjalan sepenuhnya di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, baru 321 daerah yang telah mengajukan dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan TPG tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Influencer Tak Bisa Sembarangan, OJK: Harus Jujur Jika Endorse Produk Keuangan
-
Pakar Nilai Pengoperasian SPBU Kantong Bisa Tangani Masalah Stok BBM saat Bencana
-
Singgung SPBU Swasta Ogah Beli Base Fuel dari Pertamina, Bahlil: Jadi Aja Tukang Pijit!
-
Rencana Bandara Kertajati Jadi Pusat Bengkel Pesawat Terwujud, Pembangunan Tahap 1 Jalan
-
Mengenal Skema Ponzi: Dugaan Borok di Balik Bisnis Vendor Ayu Puspita Dinanti
-
Mendag Busan Mulai Kecangkan Ikat Pinggang Jaga Pasokan Bahan Pokok Saat Nataru
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
-
Operasi Tambang Emas Terafiliasi Astra International di Tapanuli Dibekukan KLH, Ini Kata Bahlil
-
OJK Sanksi Tegas Lembaga Keuangan yang Abaikan Akses Inklusif Disabilitas
-
Emiten Ini Catat Kinerja Positif Keuangan, Bagikan Produk Gratis untuk Masyarakat