-
Rencana Menkeu berantas impor ilegal pakaian bekas dukung industri TPT.
-
Kebijakan ini beri perlindungan industri lokal dan pulihkan permintaan produk.
-
Perlu program transisi dan perbaikan ekosistem agar pedagang kecil tak resah.
Suara.com - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perindustrian, Saleh Husin mengungkapkan plus minus rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mau memberantas impor ilegal pakaian bekas.
Sejatinya, menurut Saleh, upaya Menkeu Purbaya ini sangat positif, terutama untukpelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Sebab, kebijakan ini sebagai perlindungan, karena selama ini industri harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor berharga sangat murah dan tidak memenuhi standar.
Ia bilang, praktik impor ilegal tersebut telah menekan harga di pasar domestik, menggerus margin keuntungan produsen lokal, dan menimbulkan ketidakpastian usaha.
"Karena itu, penindakan yang tegas diharapkan dapat menciptakan level playing field bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Bagi industri TPT formal, kebijakan ini juga dianggap penting untuk memulihkan permintaan terhadap produk lokal," ujarnya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Saleh melanjutkan, berkurangnya gempuran impor pakaian bekas bisa meningkatkan kapasitas produksi pabrikan lokal. Dengan begitu, bisa kembali menyerap tenaga kerja, dan investasi baru di sektor TPT.
"Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat rantai pasok domestik dan memperluas penggunaan produk dalam negeri," kata Mantan Menteri Perindustrian.
Namun, Saleh menilai, kebijakan tegas Menkeu Purbaya ini justru bikin resah pelaku usaha kecil dan pedagang eceran, terutama yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian bekas impor (thrift).
Ia menjelaskan, banyak di antara mereka yang menggantungkan pendapatan pada bisnis thrifting karena modalnya relatif kecil dan permintaannya stabil di pasar menengah bawah.
"Dunia usaha kecil menilai bahwa penegakan hukum perlu diimbangi dengan program transisi yang realistis, misalnya bantuan modal, pelatihan produksi atau pemasaran produk lokal, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri," imbuhnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar
"Tanpa langkah pendamping seperti itu, kebijakan pelarangan bisa menimbulkan resistensi sosial dan kehilangan sumber penghidupan bagi ribuan pedagang kecil," sambung Saleh.
Ia menyarankan, implementasi kebijakan Menkeu Purbaya ini harus dibarengi perbaikan ekosistem industri tekstil nasional. Artinya, selain menutup pintu impor ilegal, pemerintah juga perlu memastikan industri TPT lokal memiliki daya saing yang cukup.
Faktor seperti harga bahan baku, efisiensi logistik, biaya energi, dan ketersediaan tenaga kerja terampil masih menjadi tantangan besar.
"Dunia usaha berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif agar produk lokal dapat bersaing secara alami di pasar, bukan semata karena larangan impor," katanya.
Saleh menambahkan, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan industri serta pedagang lokal.
"Jika dijalankan dengan pendekatan yang komprehensif, kebijakan ini tidak hanya melindungi industri TPT dari praktik curang, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat daya saing dan kemandirian industri nasional secara berkelanjutan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Kementerian UMKM Terbitkan Permen Verifikasi WIUP Prioritas bagi UKM
-
Dolar Singapura (SGD) Cetak Rekor Kurs Tertinggi, Apa Kabar Rupiah?
-
Tinjau Banjir Aek Garoga, Menteri PU Dorong Normalisasi Sungai hingga Sabo Dam
-
PGN dan REI Kolaborasi Bangun Jaringan Gas di Proyek Properti Nasional
-
Gaspol Tangani Pascabencana Aceh, Menteri PU: Tak Boleh Ada Daerah Terisolir
-
Di WEF 2026, Dirut BRI Ungkap Peluang Akselerasi Bisnis Fintech di Indonesia
-
Targetkan Pertumbuhan 2026, Avrist Assurance Perkuat Sinergi Lintas Lini Bisnis
-
Dihantui Ancaman 'Perang', Harga Minyak Mentah Lanjutkan Kenaikan
-
Daftar Saham di BEI yang Meroket Usai Harga Emas Dunia Tembus 5.000 Dolar
-
Askrindo Akselerasi Transformasi Bisnis dan Digital Demi Perkuat Ekosistem UMKM