Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadirkan wacana yang menggemparkan publik yakni untuk menerapkan redenominasi rupiah.
Rencana Menkeu tengah digodok dan akan disiapkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang dikebut selesai pada 2027.
Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, Kementerian Keuangan akan melimpahkan perancangan RUU Redenominasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Rencana Purbaya bukan tanpa alasan dan bukan merupakan sebuah gebrakan tanpa memandang sejarah.
Kemenkeu menegaskan bahwa redenominasi tersebut bisa menjadi upaya untuk mendongkrak efisiensi perekonomian.
Diharapkan melalui redenominasi, daya saing nasional dan perkembangan perekonomian nasional juga dapat meningkat
Faktanya, Indonesia pernah di masa lampau melakukan redenominasi. Lantas, Indonesia berapa kali redenominasi rupiah?
Mari simak bersama sejarah redenominasi yang pernah dilakukan Indonesia pada masa Orde Lama.
Mengenal Apa Itu Redenominasi
Sebelum membahas sejarahnya, tak ada salahnya mengenal apa sebenarnya redenominasi itu.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
Sederhananya, redenominasi adalah upaya untuk "memangkas" digit pada mata uang rupiah tanpa mengubah nilai atau daya belinya.
Contoh redenominasi paling sederhana adalah uang Rp1.000 (seribu rupiah) akan disederhanakan menjadi Rp1 dan uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah) akan menjadi Rp100.
Meskipun angkanya berkurang, daya beli masyarakat akan tetap sama.
Seseorang bisa membeli sebungkus nasi goreng seharga Rp15.000, dan setelah redenominasi, harganya akan menjadi Rp15, dengan kemampuan beli yang sama persis.
Perlu digarisbawahi redenominasi hanya menyederhanakan angka, tidak memotong nilai riil uang.
Tujuannya lebih ke efisiensi dan memudahkan pencatatan, terutama untuk transaksi besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Untung Rugi Redenominasi Rupiah
-
54 SPBU Disanksi dan 3.500 Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Penyelewengan BBM
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya