-
Pemerintah melalui Kemenkeu memasukkan RUU Redenominasi Rupiah ke dalam Rencana Strategis 2025-2029.
-
Pembahasan RUU Redenominasi ini ditargetkan rampung paling lambat pada tahun 2027.
-
Tujuannya adalah untuk mencapai efisiensi perekonomian (Rp1.000 menjadi Rp1) dan meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Suara.com - Pemerintah memanaskan wacana penyederhanaan mata uang nasional atau Redenominasi Rupiah.
Rencana ini secara resmi diusulkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang masuk dalam kerangka regulasi prioritas Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rencana pembahasan RUU Redenominasi Rupiah tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 itu, RUU Redenominasi menjadi satu dari empat RUU yang disiapkan Kemenkeu, di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Kemenkeu menargetkan, RUU Redenominasi yang merupakan RUU luncuran dari periode sebelumnya, akan rampung paling lambat pada tahun 2027.
Redenominasi Rupiah sendiri didefinisikan sebagai tindakan menghapus sebagian angka nol di belakang nominal mata uang—sebagai contoh, mengubah Rp1.000 menjadi Rp1—tanpa mengubah nilai barang atau daya beli masyarakat.
Pengusulan RUU ini didorong oleh empat tujuan utama yang bersifat strategis bagi perekonomian nasional:
- Efisiensi Perekonomian: Tercapainya efisiensi transaksi melalui penyederhanaan mata uang, yang secara langsung berdampak pada peningkatan daya saing nasional.
- Kesinambungan Perkembangan Ekonomi: Terjaganya kesinambungan dan keberlanjutan perkembangan perekonomian nasional di masa depan.
- Stabilitas Nilai Rupiah: Terpeliharanya daya beli masyarakat melalui terjaganya nilai rupiah yang stabil.
Kredibilitas Rupiah: Meningkatnya kredibilitas mata uang rupiah di mata global maupun domestik.
Wacana Lama Menunggu Momentum Tepat
Wacana redenominasi bukanlah isu baru; hal ini kerap mencuat ke permukaan setiap kali nilai tukar rupiah mengalami tekanan. Namun, para pemangku kepentingan selalu menekankan perlunya waktu dan momentum yang tepat untuk implementasi.
Baca Juga: Menkeu Sebut Investasi Reksadana Bisa Bikin Cepat Kaya, Begini Panduannya untuk Pemula
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Abdurohman, sempat menyampaikan bahwa pelaksanaan redenominasi harus menunggu stabilitas.
Pada tahun 2023, ia menyebut bahwa perekonomian dunia belum sepenuhnya pulih dari pandemi dan situasi global masih sangat dinamis, sehingga risikonya masih dianggap berat.
Meskipun belum dapat diterapkan saat ini, Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi telah melakukan persiapan operasional dan tahapan-tahapan implementasi redenominasi sejak tahun 2010.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebelumnya menyatakan bahwa bank sentral sudah menyiapkan seluruh aspek, mulai dari desain hingga tahapan implementasinya, tinggal menunggu ketetapan dari sisi legislasi dan kondisi ekonomi yang mendukung.
Dengan masuknya RUU Redenominasi dalam Renstra Kemenkeu 2025-2029, langkah menuju penyederhanaan mata uang kini memasuki babak persiapan hukum yang lebih konkret.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya