Bisnis / Makro
Sabtu, 08 November 2025 | 20:00 WIB
Forum diskusi APREBI membahas SVLK dan legalitas hasil hutan Indonesia sebagai respons terhadap isu deforestasi Gorontalo (Dok: APREBI)

Suara.com - Industri biomassa di Gorontalo tengah menjadi sorotan setelah munculnya pemberitaan yang mengaitkan aktivitas produksi wood pellet dengan isu deforestasi. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI) menegaskan bahwa seluruh kegiatan industri biomassa di Indonesia, termasuk di Gorontalo, telah beroperasi sesuai prinsip legalitas dan keberlanjutan.

Sekretaris Jenderal APREBI, Dikki Akhmar, menyampaikan bahwa setiap perusahaan wood pellet di Indonesia wajib memenuhi standar Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)—sebuah sistem yang diakui secara internasional sebagai bukti bahwa bahan baku kayu berasal dari sumber yang sah dan dikelola secara bertanggung jawab. SLVK telah menjadi syarat utama ekspor ke negara mitra.

“Industri wood pellet Indonesia telah berkomitmen menjaga keberlanjutan dengan mengandalkan hutan tanaman industri, bukan dari pembukaan hutan alam. Investasi yang telah dilakukan juga menunjukkan keseriusan pelaku usaha dalam mendukung energi hijau,” ujar Dikki dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Legal dan Lestari” yang digelar APREBI di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, penting bagi seluruh pihak untuk memastikan informasi yang beredar di pasar internasional bersumber dari data yang valid. Isu yang tidak berdasar, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan dapat berdampak pada iklim investasi serta ekspor produk biomassa Indonesia.

“Kami berharap semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga non pemerintah, dapat mengedepankan dialog konstruktif dan verifikasi fakta di lapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan semua pihak,” tambah Dikki.

Sementara itu, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan, Erwan Sudaryanto, menjelaskan bahwa setiap produk biomassa Indonesia telah melalui proses verifikasi berlapis melalui sistem SVLK. Mekanisme ini tidak hanya menilai legalitas bahan baku, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“SVLK memberikan jaminan bahwa kayu dan produk turunannya berasal dari sumber yang sah dan dikelola secara lestari. Negara mitra seperti Jepang, Korea, dan Uni Eropa telah mengakui sistem ini sebagai bagian dari kepatuhan terhadap prinsip due diligence compliance,” jelas Erwan.

Data tahun 2024 menunjukkan bahwa ekspor wood pellet Indonesia mencapai nilai USD40,3 juta, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Provinsi Gorontalo tercatat sebagai salah satu kontributor terbesar dengan pangsa pasar 29,96%, diikuti oleh Jawa Timur.

Dalam pernyataannya, Kementerian Kehutanan menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan, “Kayu Indonesia adalah kayu yang legal, lestari, dan terverifikasi. Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menjaga kepercayaan pasar global sekaligus memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.”

Baca Juga: Potensi Transaksi Rp52,5 Miliar Digarap Mitra Binaan Indonesia Eximbank Lewat TEI 2025

Dengan berbagai langkah dan standar yang telah diterapkan, APREBI mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga reputasi positif industri biomassa nasional. Penyampaian informasi yang akurat dan berbasis data diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai penyedia energi hijau yang bertanggung jawab di pasar global.***

Load More