Bisnis / Keuangan
Senin, 10 November 2025 | 12:14 WIB
Bank Indonesia memperingatkan Kementerian Keuangan soal rencana redenominasi. [istock]
Baca 10 detik
  • Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029.
  • Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menyiapkan kerangka regulasi untuk redenominasi atau penyederhanaan mata uang Rupiah.

Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan pembentukan tiga RUU strategis lainnya yang menjadi fokus legislasi nasional jangka menengah 2025-2029 diantaranya RUU tentang Perlelangan (Target Selesai 2026), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (Target Selesai 2026) dan RUU tentang Penilai (Target Selesai 2025).

Load More