Bisnis / Keuangan
Senin, 10 November 2025 | 12:14 WIB
Bank Indonesia memperingatkan Kementerian Keuangan soal rencana redenominasi. [istock]
Baca 10 detik
  • Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029.
  • Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menyiapkan kerangka regulasi untuk redenominasi atau penyederhanaan mata uang Rupiah.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa mengenai redenominasi rupiah. Direktur Eksekutif Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan proses redenominasi harus direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.

Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

"Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," katanya dalam pernyataan tertulis, Senin (10/11/2025).

Dia mengatakan implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat. Salah satunya, memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," bebernya.

Denny menambahkan redenominasi rupiah rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi makro. Hingga, menjaga stabilitas nilai mata uang, dan memperkuat kredibilitas Rupiah di mata global.

"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," tandasnya.

Sebelumnya diwartakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menyiapkan kerangka regulasi untuk redenominasi atau penyederhanaan mata uang Rupiah.

Baca Juga: Bank Indonesia Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Bersifat Temporer

Langkah ini tertuang dalam dokumen strategis terbarunya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029.

Dalam aturan yang ditetapkan 10 Oktober dan diundangkan 3 November 2025 itu, Kemenkeu menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dapat selesai pada tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian bunyi kutipan dari PMK 70/2025, dikutip Jumat (7/11/2025).

Kemenkeu menjelaskan bahwa pembentukan RUU Redenominasi memiliki urgensi yang sangat mendasar dan strategis, tujuannya bukan sekadar menghapus tiga nol, melainkan untuk efisiensi perekonomian dengan memudahkan transaksi dan administrasi keuangan.

Selain itu untuk menjaga stabilitas dan daya beli masyrakat dan juga bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas Rupiah.

Nantinya RUU krusial ini akan berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Load More