Bisnis / Keuangan
Senin, 10 November 2025 | 16:24 WIB
OJK berencana menghapus bank kecil dengan modal di bawah Rp 6 triliun. [Pixabay]
Baca 10 detik
  • OJK berencana mengahapus kelompok bank deengan modal inti di bawah Rp 6 triliun atau KBMI I.
  • Bagian strategi OJK untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional.
  • Lebih dari 30 bank yang akan terdampak, termasuk Artha Graha, Digital BCA hingga  

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berencana menghapus Kelompok Bank Bermodal Inti atau KBMI I yang memiliki modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan langkah ini menjadi bagian strategi OJK untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional. Serta memastikan bank kecil dapat bertumbuh secara berkelanjutan.

"OJK memandang penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI I sebagai agenda strategis yang perlu kita tempuh secara terarah dan prudent,” kata Dian dikutip dalam video Youtube OJK, Senin (10/11/2025).

Adapun, KBMI merupakan pengelompokan yang dibuat oleh OJK untuk mengklasifikasikan bank berdasarkan modal yang dimilikinya. Selain itu, klasifikasi KBMI berdasarkan POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum, perbankan dikelompokkan dalam 4 kategori.

Untuk, KBMI I memiliki modal kurang dari Rp 6 triliun, KBMI II modalnya Rp 6-14 triliun, KBMI III modalnya Rp 14-70 triliun, dan KBMI IV untuk bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp 70 triliun.

Berikut daftar bank yang masuk modal kurang dari Rp6 triliun:

  1. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)
  2. PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA)
  3. PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)
  4. PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD)
  5. PT Bank Mestika Dharma Tbk (BBMD)
  6. PT Bank Shinhan Indonesia
  7. PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)
  8. PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW)
  9. PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)
  10. PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO)
  11. PT Bank SBI Indonesia
  12. PT Bank Mega Syariah
  13. PT Bank Index Selindo
  14. PT Bank Hibank Indonesia
  15. PT Bank Resona Perdania
  16. PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS)
  17. PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK)
  18. PT Bank CTBC Indonesia
  19. PT Bank Nano Syariah
  20. PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI)
  21. PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB)
  22. PT Bank Digital BCA
  23. PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU)
  24. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
  25. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS)
  26. PT Bank KB Bukopin Syariah
  27. PT Bank Sahabat Sampoerna
  28. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
  29. PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR)
  30. PT Bank Seabank Indonesia
  31. PT Bank BCA Syariah
  32. PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (BMAS)
  33. PT Super Bank Indonesia
  34. PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
  35. PT Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu)
  36. PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI)

Langkah ini dipandang penting terutama dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, serta meningkatkan risiko serangan siber.

"Sehingga ini tentu ya critical-nya itu mungkin ini adalah bagian yang sangat penting buat teman-teman di perbankan tentu di KBMI 1 itu, PSP (pemegang saham pengendali) maupun pemegang saham itu untuk tidak semata-mata memikirkan survivalnya bank-nya," bebernya.

OJK juga telah mengirimkan surat imbauan resmi kepada seluruh bank KBMI I pada akhir Oktober 2025. Surat tersebut berisi arahan agar bank memperkuat modal dan memperbesar skala usaha melalui strategi organik maupun anorganik, termasuk merger.

Baca Juga: OJK Beri Syarat jika Himbara Mau Naikkan Bunga Deposito Valas

Dia meminta setiap bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, dan prospek jangka panjang.

"Evaluasi ini akan membantu pemegang saham dan manajemen menentukan keputusan strategis apakah perlu untuk menambah modal ataupun melakukan konsolidasi,” terang dia.

Dian menambahkan, OJK juga mengimbau agar setiap bank KBMI I melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang secara berkala.

Evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi pemegang saham pengendali (PSP) dan manajemen dalam mengambil keputusan strategis, termasuk menambah modal atau melakukan konsolidasi.

Adapun pendekatan atau dorongan OJK kepada bank KBMI I saat ini masih bersifat persuasif. Namun, OJK juga membuka peluang untuk memberikan insentif bagi bank KBMI I yang melakukan konsolidasi.

Langkah penguatan ini dinilai penting agar pengurus dan PSP tidak hanya fokus pada kelangsungan bisnis bank, tetapi turut berkontribusi pada penguatan sistem perbankan nasional secara keseluruhan.

Load More