-
OJK menilai kenaikan bunga deposito valas oleh bank Himbara merupakan keputusan bisnis yang sah dan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas.
-
OJK menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen, terutama terkait risiko nilai tukar pada produk deposito valas.
-
OJK akan terus mengawasi tata kelola dan manajemen risiko bank demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai rencana bank-bank milik negara (Himbara) di bawah Danantara untuk meningkatkan bunga deposito valas.
Adapun, Himbara berencana kompak menaikkan bunga deposito Dolar AS menjadi 4 persen pada November ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa keputusan penyimpanan dana dalam valas tidak hanya ditentukan oleh faktor tingkat suku bunga.
Jika dalam menetapkan suku bunga dalam rangka menahan atau menarik tabungan ke dalam negeri.
"OJK memandang bahwa penetapan suku bunga Valas oleh manajemen bank didasarkan atas pertimbangan bisnis dan professional judgement yang bertujuan salah satunya untuk memelihara serta meningkatkan ketersediaan dana dalam valas (USD)," katanya dalam jawaban tertulis, Kamis (6/11/2025).
Namun, OJK menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam penawaran produk perbankan.
Untuk itu, Bank diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai karakteristik risiko dan imbal hasil dari produk Deposito Valas, terutama terkait risiko nilai tukar yang melekat pada simpanan dalam mata uang asing.
"Hal ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memastikan pasar jasa keuangan berfungsi secara adil dan efisien," bebernya.
Dia pun tidak mempermasalahkan mengenai rencana menyesuaikan suku Bunga/imbal hasil Deposito Valas dalam USD yang dilakukan Himbara.
Baca Juga: OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
Pasalnya, kenaikan itu merupakan kewenangan manajemen bank.
Hal ini strategi untuk menghimpun dana serta mengelola likuiditas yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter (BI Rate) serta korelasi antara pasar Rp dan Valas domestik.
"Penempatan dana oleh masyarakat didasarkan pada keyakinan akan kinerja dan reputasi masing-masing bank. Dapat kami sampaikan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional tetap terjaga dengan baik," katanya.
Dia menambahkan, hal ini terbukti dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang signifikan dari waktu ke waktu.
OJK juga senantiasa melakukan monitoring dan menghimbau perbankan agar keputusan bisnis, secara inheren, memperhatikan implikasinya terhadap stabilitas moneter dan sistem keuangan.
"Selanjutnya dalam menetapkan suku bunga dalam rangka menahan atau menarik tabungan ke dalam negeri, perbankan juga harus memahami bahwa keputusan penyimpanan dana (placement) dalam Valas tidak hanya ditentukan oleh faktor tingkat suku bunga, melainkan berbagai faktor lainnya yang lebih kompleks dari sekadar tingkat suku bunga," bebernya.
OJK akan selalu mengawasi penerapan tata kelola, manajemen risiko pasar serta likuiditas yang memadai oleh perbankan untuk memitigasi potensi risiko yang mungkin timbul.
Salah satunya, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan agar perbankan berfungsi dengan baik didalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi lagi.
Berita Terkait
-
Terungkap! Cara Fintech Lending Manfaatkan AI: Analisis Risiko Lebih Akurat atau Manipulasi Data?
-
OJK Ingin Perbankan Sokong Kredit untuk Ekonomi Kelautan di NTT
-
OJK Pastikan SLIK Bukan Daftar Hitam untuk Debitur yang Ingin Mendapatkan Pinjaman
-
OJK Minta Pinjol Tolak Cairkan Uang yang Digunakan Judol
-
OJK Sebut Bank Tetap Bisa Berikan Kredit Meski SLIK Macet, Tapi...
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa