- World Gold Council (WGC) melihat redenominasi Rupiah dapat berdampak positif.
- Redenominasi, meski nilai riil aset tidak berubah, bisa memberi sinyal inflasi terkendali, meningkatkan kepercayaan investor dan ekonomi.
- Rancangan UU Redenominasi Rupiah ditargetkan rampung 2027.
Suara.com - Rencana redenominasi Rupiah yang sedang digagas oleh Pemerintah Indonesia mendapat sorotan dari lembaga global, salah satunya World Gold Council (WGC).
WGC melihat adanya peluang bahwa kebijakan pemangkasan angka nol pada mata uang ini dapat berdampak positif terhadap minat investasi emas di Tanah Air, meskipun efek tersebut diakui bersifat tidak langsung.
Shaokai Fan, Head of Asia Pacific (ex-China) and Global Head of Central Banks WGC, menjelaskan dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (12/11/2025), bahwa secara fundamental, redenominasi hanya memangkas angka nol dari nominal harga barang atau aset. Dengan demikian, nilai riil aset, termasuk emas, tetap tidak mengalami perubahan.
Meski nilai fundamental aset tidak berubah, Shaokai Fan menyoroti potensi dampak sekunder dari kebijakan redenominasi mata uang yang dapat mengarah pada pergerakan pasar yang positif, khususnya bagi aset seperti emas.
“Mungkin akan ada efek sekunder di mana investor akan lebih percaya diri terhadap Indonesia sehingga menarik lebih banyak investasi masuk. Karena (redenominasi) bisa menjadi sinyal bahwa inflasi Indonesia makin dalam kendali,” ujar Shaokai Fan.
Menurutnya, bila indikasi inflasi yang makin terkendali ini terwujud, pertumbuhan ekonomi nasional akan turut terkerek naik.
Progres ekonomi inilah yang pada akhirnya dapat meningkatkan permintaan dan minat terhadap emas di masa mendatang.
Shaokai Fan menekankan, "Tapi ini hubungan sekunder, atau bahkan tersier, antara redenominasi dengan permintaan terhadap emas.”
Dikutip via Antara, rencana redenominasi Rupiah merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Baca Juga: BI Sebut Redenominasi Butuh Persiapan Lama
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan target rampung pada tahun 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
PMK tersebut menjelaskan urgensi pembentukan RUU Redenominasi, antara lain untuk:
- Mencapai efisiensi perekonomian dan peningkatan daya saing nasional.
- Menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi.
- Menjaga nilai Rupiah yang stabil serta memelihara daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas Rupiah di tingkat global.
Meskipun demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat (tidak tahun ini maupun tahun depan), sebab kewenangan implementasi berada di tangan bank sentral.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa implementasi redenominasi akan dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan waktu yang tepat.
Faktor utama yang menjadi perhatian BI adalah stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis mencakup aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi.
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menegaskan bahwa, “Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Dituntut Masyarakat, Danantara Jelaskan soal Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasi
-
Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
-
Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam
-
Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon