Bisnis / Keuangan
Selasa, 18 November 2025 | 12:13 WIB
BTN pada Selasa (18/11/2025) resmi memisahkan unit usaha syariah dan menyerahkannya ke Bank Syariah Nasional atau BSN. Foto: Jajaran petinggi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (Dok: BTN)
Baca 10 detik
  • PT Bank Syariah Nasional (BSN) akan menerima unit usaha syariah yang dipisahkan atau di-spin-off dari BTN.
  • Aset BSN mencapai Rp71,3 triliun, menjadikannya bank umum syariah (BUS) dengan aset terbesar kedua di Indonesia.
  • BTN mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah yang pada Agustus 2025 diubah menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN).

Suara.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (kode saham: BBTN) telah menyepakati pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN) lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (18/11/2025).

Setelah spin-off, seluruh aset dan kewajiban UUS BTN akan resmi dialihkan ke BSN. Proses finalisasi pelimpahan tersebut akan ditetapkan dalam RUPSLB BSN pada 19 November 2025, sehari setelah BTN menggelar RUPSLB untuk melepas hak dan kewajiban UUS.

“Ini rangkaian terakhirnya dari proses spin-off syariah di mana hari ini seluruh pemegang saham BTN menyetujui UUS BTN, yang jadi bagian dari BTN selama ini, kita pisahkan,” kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu di Menara BTN, Jakarta.

Dengan penggabungan tersebut, maka aset BSN mencapai Rp71,3 triliun, menjadikannya bank umum syariah (BUS) dengan aset terbesar kedua di Indonesia.

“Setelah kita pisahkan, kita transfer atau alihkan ke BSN, di mana BSN sebelumnya telah diakuisisi oleh BTN dengan nama lama Bank Victoria Syariah,” kata Nixon.

Sebelumnya pada Juni 2025, BTN telah mengakuisisi saham mayoritas PT Bank Victoria Syariah (BVIS). Kemudian pada Agustus 2025, BVIS melalui RUPSLB sepakat mengubah nama perseroan menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN).

Nixon menambahkan bahwa BTN juga akan melakukan penambahan modal kepada BSN sehingga nantinya menjadi sekitar Rp6 triliunan.

Selain agenda pemisahan UUS sebagai mata acara rapat pertama, RUPSLB pada Selasa juga menyepakati perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pemisahan UUS yang berlaku pada tanggal efektif pemisahan.

Untuk diketahui, BTN sebagai bank umum konvensional (BUK) wajib melakukan pemisahan UUS karena telah memenuhi batas total nilai aset UUS sejak kuartal IV 2023, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 POJK Nomor 12 Tahun 2023.

Baca Juga: BTN Syariah Akan Berubah Jadi Bank Syariah Nasional, Layani Tabungan Emas Hingga Haji

Berdasarkan laporan keuangan BTN tahun buku 2023 yang dipublikasikan pada kuartal I 2024, tercatat UUS BTN memiliki total aset sebesar Rp54,3 triliun. Adapun per kuartal III 2025, aset UUS BTN naik menjadi Rp68,36 triliun.

UUS BTN menunjukkan tren pertumbuhan yang solid dalam lima tahun terakhir. Secara compound annual growth rate (CAGR) periode 2020-2024, aset tumbuh 16,36 persen.

Adapun pembiayaan tumbuh 15,04 persen dan dana pihak ketiga (DPK) naik 20,12 persen. Kontribusi UUS terhadap total aset BTN juga meningkat dari 9,14 persen pada 2020 menjadi 12,90 persen pada 2024.

Jaringan UUS BTN saat ini mencakup 35 kantor cabang syariah (KCS), 76 kantor cabang pembantu syariah (KCPS), dan 589 kantor layanan syariah yang tersebar di berbagai daerah.

Infrastruktur teknologi yang sebagian besar telah terpisah dari induk, serta sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, membuat UUS BTN dinilai siap beroperasi secara mandiri.

Load More