Suara.com - PT Pertamina (Persero) telah memberlakukan kebijakan penggunaan QR Code secara penuh sebagai syarat wajib untuk setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Bagi Anda yang merupakan pengguna Pertalite tetapi belum memiliki kode unik tersebut, pendaftaran segera di portal resmi Subsiditepat MyPertamina adalah langkah yang harus dilakukan.
Syarat Wajib Pendaftaran QR Code Pertamina
Sebelum memulai proses pendaftaran online untuk mendapatkan QR Code, calon pendaftar harus menyiapkan beberapa dokumen dan data penting. Kelengkapan dokumen ini akan menentukan kecepatan proses verifikasi data Anda:
Identitas Pemilik: Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik kendaraan, operator, atau pengemudi yang melakukan pendaftaran.
Legalitas Kendaraan: Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Foto Kendaraan: Foto fisik kendaraan yang diambil dari sudut depan (sekitar 45 derajat agak miring ke samping). Foto harus jelas memperlihatkan nomor polisi (Nopol) dan semua jumlah roda kendaraan.
Surat Rekomendasi: Dokumen ini khusus disiapkan bagi konsumen non-kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi untuk keperluan usaha atau industri tertentu.
Baca Juga: Mitsubishi Destinator Pakai BBM Apa? Pertalite Haram, Ini yang Cocok
Cara Pendaftaran QR Code Pertamina Online
Setelah semua persyaratan di atas dipenuhi, berikut adalah langkah-langkah detail yang harus diikuti untuk mendapatkan QR Code melalui laman resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Prosesnya terbagi menjadi tiga tahap utama: Aktivasi Akun, Verifikasi Data Diri, dan Verifikasi Kendaraan.
Tahap 1: Aktivasi Akun dan Email
- Akses situs subsiditepat.mypertamina.id dan pilih menu "Daftar Akun Baru."
- Baca dan pahami seluruh ketentuan penggunaan BBM bersubsidi. Setelah setuju, beri tanda centang pada pernyataan yang muncul dan klik "Daftar Sekarang."
- Lengkapi data pribadi dasar, meliputi Nama Lengkap, NIK KTP, Nomor Telepon, Alamat Email, dan Kata Sandi.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Buat Akun."
- Tautan aktivasi email akan dikirim ke alamat email yang Anda daftarkan dalam waktu maksimal 1x24 jam. Buka email tersebut dan klik tombol "Aktivasi Alamat Email" untuk mengaktifkan akun Anda.
- Setelah aktivasi berhasil, lanjutkan ke proses Masuk Akun.
Tahap 2: Verifikasi Data Diri
- Klik "Masuk Akun" menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat.
- Anda akan diminta memilih metode pengiriman One Time Password (OTP), baik melalui email atau SMS. (Catatan:
- Pengiriman OTP via SMS dibatasi maksimal 3 kali sehari. Jika limit habis, OTP otomatis dikirim via email).
- Setelah login, lengkapi seluruh data diri dan alamat sesuai petunjuk yang tersedia di formulir. Pastikan foto KTP yang Anda unggah terlihat jelas dan terbaca.
- Periksa kembali semua data. Jika sudah lengkap dan benar, klik "Verifikasi Data Diri."
- Anda akan menerima email hasil verifikasi data diri. Jika data diri Anda disetujui, lanjutkan ke proses pendaftaran unit kendaraan.
Tahap 3: Verifikasi Data Kendaraan dan Klaim QR Code
- Di menu akun, pilih menu "BBM," kemudian pilih "Unit Subsidi," dan klik "Tambah Unit." Baca dan pahami keterangannya,lalu klik "Oke, Saya Mengerti."
- Lengkapi data Nopol, unggah Foto STNK, dan Foto Kendaraan. Pastikan foto STNK asli, terbaca jelas, dan foto kendaraan memperlihatkan Nopol serta semua roda dapat terlihat jelas.
- Buat PIN Klaim menggunakan kombinasi angka yang mudah diingat. PIN ini sangat penting untuk mengakses QR Code Anda.
- Klik "Submit Data Unit Kendaraan." Proses pencocokan data ini memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja.
- Setelah verifikasi data kendaraan berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi, atau Anda dapat memantau status pendaftaran di situs secara berkala.
- Jika verifikasi disetujui, Anda dapat melihat QR Code Anda dengan memasukkan PIN Klaim yang telah dibuat.
- Unduh (Download) QR Code tersebut dan simpan dengan aman untuk digunakan setiap kali bertransaksi di SPBU Pertamina.
Penting untuk diingat: jangan tempelkan QR Code di kaca mobil atau tempat umum lainnya. Simpan kode tersebut di tempat yang aman dan rahasia untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu